(Habis Gelap Terbitlah Terang)
Oleh : RA Berar Fathia

Hari Kartini 21 April ke Tatanan Dunia Baru dan Kebangkitan Nasional 20 Mei 2024.

Buah pikiran saya telah disiarkan oleh KansNews.com (25/4/2024), di mana sebelumnya membaca tulisan “Lembaga Kepresidenan Tanpa Undang Undang’’ oleh Budiman Tanuredjo wartawan senior SKH Kompas, “Reuni” dengan para pembuat perubahan UUD 45 pada 21 Maret 2024. Hal tersebut ditutup oleh tulisan Mahfud MD mantan ketua Mahkamah Konstitusi “MengIdulfitrikan Penegak Hukum’’ Kompas (29/04/2024).

Jakarta Kota Dunia

Dengan keluarnya Keppres tanggal 25 April 2024 maka status Jakarta bukan lagi Ibukota RI. Karenanya Jokowi harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi yaitu UUD 45 asli bukan UUD 2002 (4 kali hasil amandemen UUD 45), karena sebetulnya Jakarta adalah Kota Dunia Asean 2024. Demikian dikatakan pakar tata kota Ernan dari IPB maupun Yayat Supriatna, Trisakti.

‘’Jakarta kota dunia, tetapi masih di bawah Bangkok, Singapura. Malaysia negara ASEAN berarti politik luar negeri sentralisasi ASEAN 2024 menjadi tuntutan masa kini ke orde dunia baru,’’ Kata Ernan.

Dikatakan Ernan, sejak otonomi daerah, tidak ada koordinasi dengan daerah-daerah lainnya termasuk Jabodetabek. Kini Jakarta kota dunia, bukan hanya Jakarta tapi perubahan Aglomerasi Jabodetabekbopunjur telah saya tetapkan dan mendapatkan respon positif dari radio nasional Sonora pada 28 April 2024.

Pada 29 April 2024 Mahkamah Konstitusi bersidang untuk pileg 2024 yang juga batal demi hukum karena melanggar keputusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 tentang 30% kuota perempuan harus berdasarkan meritokrasi suara terbanyak. Bukan dari hasil pileg dinasti 2024 ynag terdiri dari anak, istri, kerabat (hasil penelitian CSIS).

‘’MengIdulFitrikan Penegakan Hukum’’ (Mahfud MD, Kompas 29/4/2024) Maka setelah Hari Kartini, mulai 1 Mei 2024 Hari Buruh Internasional dan 20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional berlakunya UUD 45 asli, dengan demikian Pilkada November 2024 batal demi hukum. inkonstitusional.

Advertisement

Tinggalkan Komentar