Jakarta, Kansnews.com — PATAKA Institute, lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM, menyampaikan pandangan resmi sebagaimana rilis pers yang diterima oleh Kansnews.com, terkait polemik revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Melalui second opinion yang disampaikan kepada Perumda Pasar Jaya, PATAKA menegaskan bahwa revitalisasi perlu segera dilaksanakan demi menciptakan pasar yang aman, nyaman, modern, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Direktur Strategis PATAKA Institute, Hamdan Wibawa, menjelaskan bahwa bangunan Pasar Pramuka yang telah berusia lebih dari 40 tahun memerlukan peremajaan menyeluruh, baik dari sisi struktur, elektrikal, hingga sistem keselamatan dan akses bagi disabilitas.
“Revitalisasi bukan hanya soal bangunan baru, tetapi tentang menjadikan pasar sebagai ruang ekonomi rakyat yang manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.
 yang masa berlakunya telah habis sejak Mei 2024. Beberapa di antaranya masih menyewakan kiosnya kepada pihak lain dengan harga tinggi — antara Rp70 hingga Rp80 juta per tahun — bahkan ada yang memiliki lebih dari tiga kios atau memperjualbelikan hak tanpa izin Pasar Jaya. Kondisi ini, menurut PATAKA, telah menimbulkan kerugian hingga Rp28–32 miliar per tahun bagi Pasar Jaya serta menyulitkan pedagang kecil yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.<br><br>“Pasar rakyat seharusnya menjadi ruang bagi pedagang kecil untuk tumbuh, bukan alat eksploitasi oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tambah Hamdan.<br><br>PATAKA menilai harga perpanjangan hak pakai yang ditetapkan Pasar Jaya, yakni Rp425 juta untuk lantai dasar dan Rp370 juta untuk lantai satu, adalah harga yang wajar dan bahkan cenderung murah jika dibandingkan dengan nilai ekonomi saat ini. Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa harga perpanjangan tahun 2004 setara dengan nilai emas atau beras hari ini yang nilainya jauh lebih tinggi.<br><br>Melalui rekomendasinya, PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk:</p>
<p>Pertama, Segera melaksanakan program revitalisasi Pasar Pramuka sesuai SK Direksi No. 126 Tahun 2025. <br>Kedua, Menindak tegas pemilik kios yang tidak aktif berdagang atau hanya menyewakan kiosnya.<br>Ketiga, Membatasi kepemilikan kios maksimal tiga unit per pedagang. <br>Keempat, Memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang aktif yang benar-benar membutuhkan. </p>
<p>PATAKA juga mengingatkan bahwa jika langkah tegas ini tidak segera diambil, maka bisa muncul preseden buruk di pasar-pasar lain yang dikelola Pasar Jaya. </p>
<p>Sementara itu Nedi Setiadi, Direktur Eksekutif PATAKA Institute berharap revitalisasi di lingkungan Pasar Jaya pada 12 pasar termasuk Pasar Pramuka menjadi momentum pembaharuan tata kelola pasar tradisional di Jakarta.</p>
<p>”Revitalisasi itu diperlukan agar tata kelola pasar serta sarana dan prasarana pasar menjadi lebih modern, namun tetap mempertahankan unsur tradisional, di mana pembeli bertemu penjual dan terjadi proses tawar menawar,” tutur Nedi Setiadi.<br><br><br><strong>Tentang PATAKA Institute </strong><br>PATAKA Institute adalah lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM yang berfokus pada riset, kebijakan publik, serta pengembangan ekonomi kerakyatan melalui tata kelola pasar yang transparan, adil, dan berkelanjutan.<br><br></p>
</div>
<footer>
<div class=)