(Setelah Agresi Keroyokan AS dan Israel terhadap Iran)


Oleh: Haidar Bagir

Setelah agresi militer keroyokan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran— membunuh Pemimpin Spiritual mereka dengan membom total satu compound, membantai lebih dari seratus anak kecil tidak berdosa— pertanyaan ini tidak bisa lagi dihindari: Apakah Board of Peace yang dikangkangi Trump itu—dan Indonesia menjadi salah satu anggota tetapnya itu— adalah sebuah lembaga perdamaian, atau justru badan yang melembagakan kekerasan dan penindasan?

Sebuah penghinaan bagi akal sehat pernyataan bahwa upaya mencapai perdamaian hendak dicapai melalui kekerasan dan penindasan. Penggunaan istilah seperti peace by force, peace by deterrence, dan peace by strength adalah suatu oxymoron, dan nyatanya hanya berfungsi sebagai pembenaran bagi tindakan agresi yang membuldoser tata hukum internasional

Ketika kekuatan militer digunakan secara sewenang-wenang terhadap negara berdaulat tanpa legitimasi apa pun— malah merupakan pelanggaran telanjang atas hukum internasional—maka yang akan tercipta justru adalah chaos dan hukum rimba.

Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan kecuali untuk pembelaan diri atau dengan mandat Dewan Keamanan. Karena itu, benar-benar suatu tindakan membodohi dunia, saat Israel menyebut agresinya ke Iran sebagai “preemptive strike”. Untuk mem-preempt apa? Bahwa Iran membantu Hamas, atau Hizbullah, atau Houtsi? Bagaimana dengan AS dan Israel yang mendukung kelompok perlawanan di Suriah–kalau tidak malah (pernah) mendukung ISIS— juga kelompok perlawanan Mujahidin Khalq (di Iran), dan banyak lagi kelompok lain? Termasuk mengakui Somaliland? Maka, kalau serangan Israel ini dibenarkan, sama saja hal ini dengan membolehkan siapa saja mengagresi negara lain yang berdaulat seenaknya, hanya dengan alasan “preemptive strike”.
(Catatan: akan ada orang yang pasti menyatakan bahwa Iran pun menyerang negara-negara Teluk secara sepihak. Menjawab itu perlu saya sampaikan bahwa, pertama, tulisan ini bukanlah tentang apakah Iran melanggar hukum internasional atau tidak, melainkan tentang Board of Peace. Kedua, yang diklaim diserang Iran–dan hal ini sudah diperingatkan Iran sejak AS mengancam akan menyerang Iran–adalah kepentingan AS yang bercokol di negara-negara itu. Ketiga, Iran melakukannya setelah negerinya diserang, dan melihat tindakannya ini sebagai pembelaan diri. Tentu, pada akhirnya, jika Iran melanggar hukum internasional dalam hal ini—dan ini perlu diskusi tersendiri— tentu Iran pun harus dihukumi sebagai telah melakukan pelanggaran).

Kemudian ada figur Donald Trump, yang idiosinkratik, sewenang-wenang, impulsif, dan tak pedulian.

Bahkan, prinsip checks and balances dalam politik domestik pun dia lemahkan. Delegitimasi lembaga peradilan, serangan terhadap media, politisasi birokrasi, serta berbagai lontaran retorika yang menantang proses demokrasi yang dilakukannya telah menjadi berita sehari-hari.

Nah, sampailah sekarang kita pada persoalan kebijakan Indonesia terkait soal Board of Peace ini. Sejak awal kemerdekaan, politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, berlandaskan upaya mencapai perdamaian dunia, penghormatan kedaulatan, dan multilateralisme. Indonesia tentu saja tidak juga harus berpihak pada Iran dalam konflik ini. Pada saat yang sama, segera tampak bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of “Peace” perlu ditinjau kembali. Tepatnya, seperti juga diserukan MUI, dibatalkan.

Dengan kata lain, Indonesia harus mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan di dalam organisasi yang tidak jelas dari semua seginya ini. Dan, sebagai gantinya, Indonesia harus secara merdeka mengambil sikap adil dalam kerangka prinsip-prinsip kebijakan politik luar-negerinya, melalui jalur multilateral yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional. Dalam menghadapi pihak mana pun. Ini adalah sekaligus ujian moral dan politik bagi bangsa Indonesia: apakah kita akan berdiri di sisi upaya perdamaian berbasis hukum dan keadilan, atau menerima normalisasi kekerasan sebagai wajah semu perdamaian? Sekaligus, sikap Indonesia akan membuktikan apakah pemimpinnya masih setia terhadap prinsip-prinsip kemerdekaan negerinya, sebagaimana diungkapkan dalam Mukadimah Konstitusinya, atau tidak?

Advertisement
Artikulli paraprakKetika Langit Memuncratkan Darah dan Bumi Besimbah Api

Tinggalkan Komentar