Oleh: Sobirin Malian
Dosen FH UAD

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa. Kejadian ini adalah replika dari pola kekerasan sistematis yang sebelumnya menimpa Novel Baswedan—sebuah pesan berdarah yang ditujukan kepada siapa pun yang berani mengusik kenyamanan elit kekuasaan.

Ketika pola yang menimpa Novel Baswedan terulang pada Andrie Yunus, muncul kesan bahwa kekerasan ekstrim telah menjadi “instrumen standar” untuk membungkam aktivis. Ini menciptakan iklim ketakutan (culture of fear) yang sistematis.

Menurut catatan KontraS, sepanjang tahun 2024 saja terdapat sedikitnya 90 peristiwa serangan terhadap pembela HAM. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan pola serangan yang semakin bervariasi mulai dari intimidasi digital hingga kekerasan fisik mematikan.

Statistik menunjukkan bahwa aktor yang paling sering terlibat dalam pelanggaran terhadap pembela HAM adalah aparat keamanan (Polri dan TNI) serta aktor non-negara yang seringkali memiliki kedekatan dengan kepentingan ekonomi atau politik tertentu. Hal ini mempertegas dugaan adanya keterlibatan struktur kekuasaan dalam upaya pembungkaman.

Selain kekerasan fisik seperti penyiraman air keras, bentuk serangan yang paling umum adalah kriminalisasi (pemanfaatan UU ITE) dan intimidasi fisik. Kasus Andrie Yunus yang terjadi tepat setelah ia membahas isu “Remiliterisme” di podcast YLBHI, mengonfirmasi bahwa isu-isu sensitif terkait sektor keamanan tetap menjadi “zona merah” bagi para aktivis.

Fenomena “Demokrasi Tanpa Demonstran”

Dalam perspektif politik, serangan terhadap aktivis seperti Andrie Yunus mencerminkan fenomena penyempitan ruang sipil (shrinking civic space). Ketika kritik dibalas dengan siraman cairan kimia, rezim (baik secara langsung maupun melalui pembiaran) sedang menunjukkan wajah otoritariannya.

Demokrasi seharusnya menjamin keamanan warga negara dalam berpendapat. Namun, berulangnya kasus ini menunjukkan bahwa instrumen negara gagal memberikan perlindungan dasar. Saat aktor-aktor negara atau kelompok kepentingan merasa bisa “menyelesaikan masalah” dengan kekerasan fisik tanpa takut tertangkap, di situlah demokrasi berubah menjadi demokrasi prosedural yang hampa substansi.

Dari perspektif hukum kita seringkali terjebak pada “hukum di atas kertas” namun lemah dalam “hukum dalam praktik”:
Aktor intelektual terputus; dalam kasus seperti ini (dan Novel Baswedan), sering terjadi missing link antara eksekutor lapangan dengan pemberi perintah. Hukum seringkali hanya berhenti di pelaku bayaran, sehingga “otak” kejahatan tetap bebas.

Lebih jauh jika vonis terhadap pelaku nantinya ringan (seperti dalam kasus Novel Baswedan yang hanya dihukum 1-2 tahun), maka hukum gagal memberikan efek jera dan justru memberikan legitimasi bagi pelaku lain untuk melakukan hal serupa.

Air Keras sebagai Alat Sensor Visual

Penggunaan air keras memiliki makna simbolis yang mengerikan: penghancuran identitas. Pelaku tidak hanya ingin melukai secara fisik, tetapi ingin merusak wajah—simbol kehadiran publik seseorang. Ini adalah bentuk sensor visual yang bertujuan menciptakan efek jera (chilling effect) agar masyarakat sipil lainnya merasa takut untuk tampil di ruang publik seperti podcast atau forum diskusi.

Seperti menjadi catatan Aulia Posteira (rekan Andrei Yunus), penyiraman air keras itu buan sekadar teror biasa, itu adalah percobaan pembunuhan berencana (Pasal 340 jo. 53 KUHP): Mengingat air keras yang diarahkan ke wajah/mata memiliki risiko komplikasi mematikan dan dilakukan dengan perencanaan matang.

Karena tujuannya adalah membungkam suara kritis, serangan ini menyerang hak publik untuk mendapatkan informasi dan melakukan kontrol sosial.

Dari sisi negara, ini adalah kegagalan pemerintah menciptakan keamanan bagi warganya (Obligation to Protect) atau negligence (Kelalaian): Negara dianggap gagal menyediakan ruang aman bagi warga untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

Dalam hukum HAM internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi Pembela HAM (Human Rights Defenders). Kegagalan mengungkap aktor intelektual bukan sekadar kegagalan teknis kepolisian, melainkan:

Impunitas, jika hukum hanya menyentuh “tangan” (eksekutor) tapi tidak “kepala” (penyandang dana/perencana), maka hukum justru memperpanjang siklus kekerasan.

Pola Impunitas: Penyakit Kronis Rezim


Kaitan erat antara kasus Andrie Yunus dan Novel Baswedan terletak pada budaya impunitas. Jika aktor intelektual di balik serangan-serangan ini tidak pernah tersentuh hukum, maka kekerasan akan terus menjadi instrumen politik yang murah dan efektif.

Negara yang mendiamkan kekerasan terhadap pembela HAM sebenarnya sedang memelihara “hukum rimba” di tengah sistem hukum formal. Jika kasus Andrie Yunus berakhir dengan penangkapan pelaku lapangan saja (tanpa menyentuh dalangnya), maka ini menjadi bukti nyata bahwa regresi demokrasi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

Penutup

Serangan terhadap Andrie Yunus adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di bawah rezim saat ini. Apakah negara akan berdiri melindungi warga negaranya, atau justru membiarkan teror menjadi “norma” baru dalam membungkam kritik? Tanpa keadilan yang tuntas, siraman air keras tersebut tidak hanya melukai kulit Andrie, tetapi juga membakar wajah demokrasi Indonesia.

Advertisement
Artikulli paraprakSang Peramal

Tinggalkan Komentar