Oleh: Radhar Tribaskoro
Ketua Tim Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Artikel ini merupakan tanggapan reflektif atas pandangan Zulfikar Amir dalam wawancara di podcast Awalil Rizky, Ngobrol Ekonomi, bertajuk “Praktik Model Kapitalisme Negara Serampangan”. Percakapan tersebut menyoroti perluasan peran ekonomi negara pada pemerintahan Jokowi dan Prabowo, dengan perhatian pada pengelolaan BUMN, meritokrasi, kualitas institusi, serta risiko perburuan rente. Berangkat dari argumen yang disampaikan, tulisan ini merangkum lima pokok pandangan zulfikar, kemudian menelaah kekuatan, keterbatasan, dan implikasinya bagi pembangunan Indonesia. Pertanyaan yang mendasari pembahasan ini ialah sejauh mana penguatan kekuasaan ekonomi negara disertai kapasitas kelembagaan, pertanggungjawaban publik, dan kemampuan mengoreksi kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.

Perbincangan Zulfikar Amir mengenai kapitalisme negara mengangkat persoalan mendasar dalam pembangunan Indonesia: apakah perluasan peran ekonomi negara disertai kemampuan kelembagaan untuk mengelola kekuasaan dan sumber daya bagi kepentingan masyarakat? Pandangannya dapat disimpulkan dalam lima pokok berikut.

1. Peran dominan negara merupakan benang merah pemerintahan Jokowi dan Prabowo. Menurut Zulfikar, keduanya menempatkan negara sebagai penggerak pertumbuhan, meskipun berbeda dalam prioritas dan cara pengorganisasiannya. Pada era Jokowi, peran tersebut terlihat melalui pengerahan BUMN untuk pembangunan infrastruktur; pada pemerintahan Prabowo, ia melihat kecenderungan memperluas kendali negara melalui badan dan program baru. Persoalan yang disorotnya ialah kesesuaian antara ambisi pembangunan, kapasitas pengelolaan, dan kemampuan menanggung konsekuensi finansial.

2. Kapitalisme negara memiliki beragam bentuk dan tidak dengan sendirinya merupakan pilihan yang keliru. Zulfikar membedakan kepemilikan perusahaan oleh negara dari pengarahan kegiatan swasta melalui kebijakan dan insentif. Ia juga mengakui adanya variasi serta bentuk hibrida dalam praktiknya. Keberhasilan suatu model, dalam pandangannya, bergantung pada pengaturan hubungan antara negara, perusahaan, pasar, dan tujuan pembangunan.

3. Meritokrasi dan kualitas institusi merupakan syarat utama keberhasilan. Dengan merujuk pada Singapura, Zulfikar menekankan pentingnya pengelola profesional, pembagian kewenangan, transparansi, dan pengawasan. Meritokrasi ditempatkannya dalam kerangka institusi yang lebih luas: kompetensi individu harus ditopang aturan dan norma yang mengarahkan perilaku organisasi. Kepemilikan negara menjadi bermasalah apabila pengangkatan dan keputusan usaha ditentukan oleh kedekatan dengan penguasa.

4. Perluasan kekuasaan ekonomi negara beresiko memperbesar perburuan rente apabila pertanggungjawabannya lemah. Pertanyaan Zulfikar, “negara ini siapa?”, mengingatkan bahwa negara dijalankan oleh aktor yang memiliki kepentingan. Karena itu, bertambahnya aset dan kewenangan negara belum menjamin bertambahnya kesejahteraan masyarakat. Kekhawatirannya terhadap pembentukan struktur baru—yang disebutnya “negara di luar negara”—berpusat pada kemungkinan melemahnya aturan kelembagaan dan menguatnya hubungan personal dalam pengelolaan sumber daya.

5. Kepemimpinan memikul tanggung jawab atas pembentukan dan bekerjanya institusi. Zulfikar menolak pemisahan yang terlalu mudah antara maksud baik pemimpin dan kegagalan tim pelaksana. Pemimpin menentukan pengangkatan, mandat, dan ruang gerak tenaga ahli. Karena itu, pembenahan memerlukan komitmen pada meritokrasi, keterbukaan terhadap kritik, dan penghormatan terhadap keahlian; penambahan badan atau perusahaan tidak akan memadai apabila fondasi kelembagaannya tetap rapuh.

Kelima pokok tersebut menempatkan kritik Sulfikar dalam persoalan hubungan antara kekuasaan dan tanggung jawab. Sumbangan terpentingnya adalah mengingatkan bahwa kapasitas negara tidak dapat diukur hanya dari jumlah perusahaan, besarnya aset, atau luasnya kewenangan. Negara yang mampu memerintahkan pembangunan belum tentu mampu memilih investasi yang tepat, mengendalikan risiko, dan menghentikan kebijakan yang gagal. Dengan demikian, penilaian terhadap kapitalisme negara perlu bergerak dari bentuk kepemilikan menuju kualitas pengambilan keputusan dan akibatnya bagi masyarakat.

Pertanyaan “negara ini siapa?” mempunyai bobot akademis karena menguji anggapan bahwa kepentingan negara selalu identik dengan kepentingan publik. Kepentingan publik harus diwujudkan melalui mandat, prosedur, pengawasan, dan kesempatan untuk menggugat keputusan. Tanpa hubungan yang dapat diperiksa antara kewenangan dan tujuan tersebut, bahasa pembangunan nasional dapat dipakai untuk membenarkan keputusan yang terutama menguntungkan kelompok tertentu. Namun, kemungkinan itu perlu diperlakukan sebagai hipotesis yang diuji. Kedekatan politik, kelemahan prosedur, aliran manfaat, dan kerugian publik harus ditelusuri sebelum suatu kebijakan disimpulkan sebagai praktik perburuan rente.

Pada tingkat konseptual, penjelasan Zulfikar tetap memerlukan penajaman. Pembedaan antara kapitalisme negara dan kapitalisme yang digerakkan negara berguna untuk mengenali instrumen, tetapi keduanya dapat bertumpang tindih. Literatur mengenai variasi kapitalisme negara mencakup kepemilikan penuh, penyertaan mayoritas dan minoritas, serta dukungan strategis kepada perusahaan swasta. Karena itu, klasifikasi yang terlalu tegas berisiko mengaburkan kombinasi kebijakan yang justru menentukan hasil pembangunan. (Musacchio, Lazzarini, dan Aguilera, New Varieties of State Capitalism). Penjelasan mengenai Lenin juga perlu diluruskan: pembahasannya tentang kapitalisme negara pada 1921 memberikan ruang bagi perdagangan dan perkembangan kapitalisme di bawah kendali negara, sehingga tidak tepat diringkas sebagai model tanpa mekanisme pasar. (Lenin, The Tax in Kind).

Dalam konteks Indonesia, Pasal 33 memberikan dasar penilaian yang lebih luas daripada akumulasi kapital oleh perusahaan negara. Penguasaan negara mengandung tanggung jawab untuk mengarahkan sumber daya bagi kemakmuran rakyat. Dalam penjelasan mengenai tafsir konstitusionalnya, MK mencakup kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan sebagai fungsi penguasaan negara. (Mahkamah Konstitusi, penjelasan mengenai penguasaan negara dan pengelolaan sumber daya alam). Konsekuensinya, keberhasilan BUMN perlu dinilai melalui kesehatan usaha sekaligus manfaat sosialnya. Pelayanan yang secara komersial kurang menguntungkan dapat memiliki nilai publik tinggi, tetapi tujuan, biaya, dan sumber pembiayaannya harus dinyatakan secara terbuka. Sebaliknya, alasan kesejahteraan tidak dapat menjadi perlindungan bagi pemborosan.

Di sinilah kritik terhadap warisan finansial pembangunan infrastruktur perlu dirumuskan secara cermat. Utang bermasalah menunjukkan persoalan yang nyata, tetapi belum menjelaskan seluruh penyebabnya. Penilaian perlu membedakan kelayakan proyek, struktur pembiayaan, penugasan pemerintah, kualitas pelaksanaan, dan kemungkinan penyimpangan. Manfaat sosial suatu infrastruktur tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan pembiayaannya; kesulitan keuangan perusahaan juga tidak otomatis meniadakan manfaat infrastrukturnya. Ketelitian membedakan kedua dimensi tersebut memungkinkan kritik pembangunan tetap tegas sekaligus adil.

Perbandingan dengan Singapura memberikan pelajaran mengenai pembagian kewenangan dan disiplin pengelolaan, tetapi juga mengungkap keterbatasan istilah “negara di luar negara”. Dalam uraian Sulfikar sendiri, pembentukan Temasek sebagai entitas baru menjadi bagian dari keberhasilan pembenahan. Dengan demikian, kebaruan organisasi tidak cukup untuk menentukan kualitasnya. Yang perlu diperiksa ialah apakah badan baru memperjelas mandat dan tanggung jawab atau justru mengaburkannya. Kritik terhadap badan baru di Indonesia akan lebih kuat apabila menunjukkan secara konkret pengawasan yang dilemahkan, kewenangan yang tumpang tindih, atau keputusan yang bergantung pada hubungan personal.

Penekanan Zulfikar pada tanggung jawab pemimpin dapat diterima, terutama karena pemimpin menentukan siapa memperoleh kewenangan dan bagaimana nasihat profesional diperlakukan. Namun, pembangunan institusi harus menghasilkan kemampuan untuk mengoreksi keputusan pemimpin itu sendiri. Meritokrasi baru bermakna apabila tenaga ahli dapat menyampaikan temuan yang tidak menyenangkan, pengawas dapat memeriksa keputusan strategis, dan proyek dapat dihentikan ketika dasar kelayakannya tidak lagi terpenuhi. Keterbukaan terhadap kritik perlu dilembagakan agar keberlangsungannya tidak bergantung pada kesediaan pribadi penguasa.

Atas dasar itu, pandangan Zulfikar paling produktif dibaca sebagai peringatan tentang kesenjangan antara ambisi negara dan kapasitas pertanggungjawabannya. Kritik tersebut menyediakan pertanyaan yang tepat, sementara beberapa penilaian historis dan vonis politiknya masih memerlukan koreksi atau pembuktian lebih rinci. Indonesia membutuhkan peran negara yang mampu mengatasi keterbatasan pasar, memperluas pelayanan, dan mengarahkan transformasi ekonomi. Legitimasi peran tersebut harus terus diuji melalui manfaat yang diterima masyarakat, pembagian biaya yang adil, serta kemampuan institusi mengakui dan memperbaiki kesalahan. Pada titik itulah kekuatan ekonomi negara memperoleh makna publiknya.===

CIMAHI, 28 September 2026

Advertisement

Tinggalkan Komentar