Oleh: Suroto

Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)

Pada 19 Juli 2025, pemerintah merencanakan peresmian operasional lebih dari 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diklaim sebagai bentuk penguatan ekonomi desa dan pemerataan kesejahteraan melalui koperasi. Namun di balik retorika tersebut, terdapat jebakan sistematis yang justru bertentangan dengan prinsip dasar koperasi dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Kopdes Merah Putih adalah proyek besar berbasis pendekatan top-down, yakni pembentukan koperasi secara seragam dan terpusat oleh negara. Bukan hasil inisiatif rakyat, tapi hasil kebijakan politik. Ini bukan gerakan rakyat, ini gerakan elite politik dan elite kaya untuk hancurkan citra koperasi.

Model pembangunan koperasi seperti ini sejatinya adalah bentuk offisialisasi koperasi, yakni penyeragaman dan pengendalian koperasi oleh birokrasi negara. Alih-alih memerdekakan ekonomi rakyat, negara justru mengarahkan koperasi menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.

Kita sudah pernah gagal di masa lalu melalui KUD (Koperasi Unit Desa) yang dibentuk seragam oleh pemerintah Orde Baru. Hasilnya: koperasi jadi alat kontrol negara, bukan alat perjuangan rakyat. Ketika subsidi berhenti, koperasi mati. Kini pola itu diulang kembali dengan kemasan baru.

Di atas kertas, 80.000 badan hukum koperasi akan lahir. Tapi dalam praktik, mayoritas hanya akan jadi papan nama dan instrumen birokrasi. Tanpa partisipasi, tanpa pemahaman, tanpa kemandirian. Seperti KUD dahulu, akan berakhir sebagai “koperasi gagal” yang merusak citra koperasi sejati.

Koperasi tidak bisa dibentuk dengan SK menteri atau instruksi presiden. Ia harus tumbuh dari bawah, dari kesadaran rakyat sendiri. Koperasi adalah alat rakyat untuk mengatur hidupnya, bukan alat negara untuk mengatur rakyat.

Prinsip-prinsip utama koperasi — otonomi, kesukarelaan, partisipasi demokratis, mandiri — tidak bisa dipaksakan dari luar. Ketika koperasi dibentuk oleh negara dan dikendalikan oleh struktur kekuasaan, maka ia bukan lagi koperasi. Ia berubah menjadi lembaga administratif belaka, bahkan bisa menjadi alat penindasan ekonomi baru.

De-Offisialisasi: Kembalikan Koperasi ke Tangan Rakyat

Untuk menyelamatkan koperasi dan demokrasi ekonomi, maka mendesak perlu dilakukan de-offisialisasi koperasi desa. Artinya, koperasi harus dikeluarkan dari cengkeraman negara dan dikembalikan ke tangan rakyat. Negara cukup menyediakan regulasi, pendidikan, dan perlindungan, bukan jadi pengendali koperasi.

De-offisialisasi adalah langkah untuk menghentikan monopoli negara atas ekonomi rakyat. Ini adalah jalan untuk memastikan bahwa koperasi tidak menjadi proyek elite, tapi benar-benar menjadi gerakan ekonomi rakyat. Rakyat yang mengelola, rakyat yang mengambil manfaat dan yang mengendalikan.

Perampokan Aset Negara oleh Elite

Kenapa de-offisialisasi koperasi penting? Karena hari ini kita hidup dalam rezim ekonomi yang dikuasai oleh koalisi predator antara elite politik dan elite bisnis. Aset-aset negara yang seharusnya dimiliki dan dikendalikan oleh rakyat telah dirampok secara sistematis.

Lihat saja bagaimana BUMN—yang seharusnya menjadi alat kemakmuran rakyat—berubah menjadi sapi perah elite kekuasaan. Lewat UU BUMN dan pembentukan BPI Danantara sebagai superholding, kendali atas ribuan triliun rupiah aset publik kini berada di tangan segelintir elite (Pasal 3A ayat 2 Perubahan Ketiga UU BUMN) . Rakyat bahkan tidak diberi ruang sedikit pun untuk turut menentukan arah perusahaan, pemilihan komisaris, pembagian keuntungan, atau pengelolaan aset mereka sendiri.

Di sektor energi, pangan, keuangan, transportasi, dan industri vital lainnya, BUMN telah menjadi alat eksploitasi dan penyedotan kekayaan publik. Privatisasi liar, liberalisasi regulasi, dan pembubaran ratusan BUMN dilakukan tanpa partisipasi rakyat. Saham-saham perusahaan publik telah dijual ke asing. Dana-dana negara disalurkan dalam bentuk subsidi, modal, dan bailout, tapi keuntungannya justru dinikmati elite dan korporasi besar.

Ini bukan sekadar salah urus. Ini adalah perampokan terstruktur terhadap kedaulatan ekonomi rakyat. Dalam situasi inilah, koperasi rakyat — bukan koperasi pemerintah — menjadi satu-satunya harapan untuk merebut kembali kontrol atas ekonomi bangsa.

De-offisialisasi koperasi adalah bagian dari perlawanan terhadap model ekonomi predatorik yang dikuasai elite. Rakyat harus membangun institusi ekonominya sendiri, di luar kendali negara dan korporasi. Koperasi yang dibangun secara sadar dan partisipatif adalah alat untuk merebut kembali kuasa atas produksi, distribusi, dan konsumsi.

Koperasi yang lahir dari kesadaran rakyat dapat menyaingi dominasi pasar, menolak eksploitasi, dan menjaga sumber daya tetap dalam kendali komunitas. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang memungkinkan rakyat menjadi pemilik, pengelola, dan penerima manfaat secara bersamaan.

Waktunya Merebut ! Ganti Koperasi Desa Merah Putih menjadi Koperasi Daulat Rakyat

De-offisialisasi Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ia adalah seruan untuk membangun kembali demokrasi ekonomi dari desa. Saat negara telah berpihak pada elite dan mengkhianati konstitusi, maka rakyat harus mengambil alih tanggung jawab sejarahnya: membangun kekuasaan ekonomi sendiri, dari bawah. Melalui Koperasi Daukat Rakyat!

Kita tidak butuh koperasi hasil proyek politik. Kita butuh koperasi hasil kesadaran rakyat. Negara harus berhenti mendirikan koperasi dan merdekakan koperasi.

Jika ekonomi bangsa terus-menerus berada di tangan segelintir elite politik dan oligarki bisnis, maka demokrasi hanya akan menjadi sandiwara. Maka, kembalikan koperasi ke tangan rakyat, dan kembalikan ekonomi bangsa dari tangan perampok.

Untuk itulah maka rakyat seluruh tanah air saatnya bersatu dan bergandengan tangan. Harus paksa pemerintah dan untuk serahkan asset BUMN di bawah kuasa BPI Danantara ke tangan rakyat melalui Koperasi sebelum mereka jual semua. Koperasi Desa Daulat Rakyat yang sungguh sungguh berasal dari kemauan rakyat. Inilah satu-satunya jalan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 UUD 1945: ekonomi yang berdaulat, adil, dan demokratis.

Jakarta, 15 Juli 2025

Advertisement

Tinggalkan Komentar