Oleh : Jacob Ereste
Untuk menakar logika adalah hanya cukup ditilik kebenaran dan kesalahan yang dihasilkannya. Jadi, dalam logika hukum cukup ditakar dari kebenaran atau kesalahan yang dilakukan oleh orang atau instansi yang bersangkutan. Sanksinya secara hukum — jika melakukan kesalahan harus mendapat hukuman. Bila benar dalam logika hukumnya, maka pihak yang bersangkutan patut mendapat pembenaran yang sah — bukan hanya dari lembaga peradilan, tapi oleh semua pihak.
Tetapi, ketika hukum telah abai pada etika, maka penakarnya adalah moral atau akhlak. Sehingga pihak yang bersangkutan bisa dianggap tidak tahu adat, atau tidak beradab. Karena itu — pengabaian pada etika bisa mendapat sanksi moral. Karena tidak lagi memiliki rasa malu yang harus dan patut dimiliki oleh setiap manusia yang menjunjung etika, moral yang berakhlak mulia sebagai manusia ciptaan Tuhan sebagai makhluk paling sempurna di muka bumi. Karena Tuhan telah memberi memberi anugrah kepercayaan atau semacam mandat kepada manusia untuk menjadi khalifah — wakil Tuhan — di bumi.