
Oleh: Suprano Syapran
Indonesia secara konstitusional adalah negara agraris. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian diimplementasikan melalui Undang‑Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) yang mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan paradoks tajam antara idealisme konstitusional dan praktik agraria di tengah ekspansi modal besar.
Data empiris menunjukkan bahwa konflik agraria bukan fenomena sporadis, tetapi krisis struktural yang terus berulang.
1. Data Konflik Agraria: Luas, Sistemik, dan Berkembang
Berdasarkan catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam kurun 17 tahun terakhir saja terjadi sekitar 4.009 konflik agraria struktural di seluruh Indonesia, mencakup luasan tanah 11,4 juta hektare dan berdampak terhadap sekitar 2,4 juta orang. Konflik ini dominan terjadi di sektor yang terhubung langsung dengan penguasaan sumber daya skala besar.
Selain itu, laporan akhir tahun konflik memperlihatkan tren meningkat — menurut catatan WALHI dan KPA, pada 2023 terjadi setidaknya 241 letusan konflik agraria di Indonesia, terjadi di atas tanah seluas 638.188 hektare, yang melibatkan lebih dari 135.000 kepala keluarga. Dari total konflik tersebut 44% disebabkan oleh perkebunan besar seperti sawit, 18% oleh konflik properti, 13% oleh pertambangan, dan sisanya oleh infrastruktur, kehutanan, serta aktivitas lain.
Catatan regional juga melukiskan gambaran konflik agraria skala lokal:
1. Di provinsi Sumatera Utara saja WALHI mencatat 18 konflik agraria sepanjang 2023, dengan total luasan terdampak mencapai 18.141 hektare dan lebih dari 7.000 keluarga hidup dalam bayang-bayang kehilangan sumber penghidupan, serta setidaknya 16 orang dikriminalisasi akibat mempertahankan tanah mereka.
2. Di provinsi Sumatera Selatan, konflik yang sedang di tangani oleh Komite Nasional Reformasi Agraria (KNRA) ada lahan warga yang telah bersertifikat Hak Milik masuk dalam HGU Perusahaan menunjukkan bahwa indikasi HGU yang terbit melalui proses ruang gelap di balik layar dan kekuasaan aromanya semakin menyengat.
Dua provinsi ini hanyalah contoh dari persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia
2. Negara Agraris Versus Agenda Ekstraktif
Secara teoritis, negara agraris berarti tanah dan sumber daya dikelola untuk kesejahteraan rakyat luas, bukan untuk akumulasi keuntungan kaum elite. Namun data konflik menunjukkan sebaliknya:
Konflik tertinggi terjadi di sektor perkebunan dan bisnis sawit, yang umumnya melibatkan lahan berskala besar dan modal kuat, sering berdampingan dengan tumpang tindih perizinan dan klausul tata ruang yang menguntungkan pemodal. Ketimpangan penguasaan tanah terus menguat: sebagian besar tanah agraria produktif berada di tangan perusahaan besar melalui HGU, izin konsesi, dan izin kawasan hutan. Sementara petani kecil menguasai lahan sempit atau bahkan tidak memiliki hak atas tanah yang mereka garap selama puluhan tahun. Konflik juga terjadi karena proyek infrastruktur dan pembangunan besar yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) mengorbankan kepentingan komunitas lokal — menunjukkan bahwa prioritas pembangunan sering berada pada ekspansi modal dan pertumbuhan ekonomi moneter, bukan pada perlindungan ruang hidup rakyat.
Dengan kata lain, negara agraris dalam praktik telah berubah menjadi negara perizinan bagi modal besar, sedangkan petani dan masyarakat adat menjadi yang paling sering kehilangan tanah dan kedaulatan.
3. Krisis Agraria sebagai Krisis Kedaulatan
WALHI maupun KNRA menempatkan konflik agraria sebagai bentuk krisis agraria yang mendalam — di mana tumpang tindih kawasan, indrustrialisasi sumber daya alam, dan akumulasi kekayaan melalui tanah telah “menggurita” ke seluruh penjuru negeri. Dalam konteks ini, WALHI maupun KNRA mencatat bahwa konflik agraria berkait erat dengan:
-Ketimpangan akses tanah akibat dominasi modal besar dan elite politik, yang menyebabkan masyarakat kehilangan ruang hidup mereka;
-Kriminalisasi rakyat yang berusaha mempertahankan tanahnya melalui jalur hukum sosial, bukan hanya administratif;
-Dan kegagalan penyelesaian konflik agraria secara substantif, meskipun retorika reforma agraria telah digaungkan pemerintah selama bertahun-tahun.
Penatan konflik yang dominan bersifat administratif dan reaktif — sering berujung pada kriminalisasi dan represi terhadap petani — justru memperdalam ketidakadilan, bukan membantu penyelesaian yang berkeadilan.
4. Kesimpulan: Negara Agraris atau Negara Ekstraktif?
Jika Indonesia benar-benar adalah negara agraris, maka distribusi dan penguasaan tanah harus dilakukan dengan asas keadilan sosial, bukan akumulasi modal skala besar. Ketimpangan agraria yang terus tumbuh — terlihat dari jutaan hektare lahan konflik, ratusan ribu keluarga terdampak, dan dominasi sektor perkebunan dalam konflik — menunjukkan bahwa paradigma agraria negara kita belum berjalan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan UUPA 1960.
Tanah sebagai sumber kehidupan, produksi, dan identitas komunitas lokal tidak boleh terus dirampas demi perluasan korporasi, sumber daya investasi, atau proyek pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat. Reforma agraria sejati berarti redistribusi yang adil, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat — bukan hanya retorika di atas kertas.











