Agreement on Reciprocal Trade 19/02/2026, Contoh Buruk Diplomasi Indonesia

Oleh : In’amul Mustofa M.IP
Dunia sedang bergerak dalam lanskap ekonomi global yang rapuh dan sarat ketegangan. Rivalitas kekuatan besar, fragmentasi rantai pasok, serta kecenderungan proteksionisme baru pasca-pandemi dan konflik geopolitik global telah menggeser logika kerja sama internasional dari yang idealistik menuju semakin transaksional. Dalam konteks inilah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menjadi peristiwa yang tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga sarat makna politik dan strategis.
Kerja sama ini muncul di tengah tarik-menarik kepentingan global yang semakin tajam, ketika negara-negara besar berlomba mengamankan pasar, sumber daya, dan pengaruh geopolitik. Amerika Serikat, yang dalam satu dekade terakhir aktif melakukan economic re-engagement di kawasan Indo-Pasifik, membutuhkan mitra yang tidak hanya besar secara pasar, tetapi juga stabil secara politik dan strategis. Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan posisi geostrategis penting, secara alami menjadi mitra yang tidak dapat diabaikan.
Peristiwa penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak dapat direduksi sebagai sekadar kesepakatan ekonomi yang bertujuan menyeimbangkan neraca perdagangan atau memperluas akses pasar. Ia adalah manifestasi dari kalkulasi kekuasaan yang jauh lebih dalam—sebuah langkah strategis yang lahir dari kecemasan negara dalam menghadapi lingkungan internasional yang semakin tidak bersahabat. Kesepakatan ini menjadi sinyal politik tentang bagaimana kedua negara membaca ancaman dan peluang dalam sistem internasional yang anarkis dan melemahnya institusi multilateral..
Dalam perspektif realisme defensif, negara dipahami bukan sebagai aktor yang terus-menerus mengejar ekspansi kekuasaan, melainkan sebagai entitas rasional yang berupaya memaksimalkan keamanan dan kelangsungan hidupnya dengan cara meminimalkan ancaman eksternal. Dari perspektif ini, Agreement on Reciprocal Trade merupakan respons defensif terhadap ketidakpastian struktural global. Amerika Serikat melihat Indonesia bukan hanya sebagai mitra dagang, tetapi sebagai jangkar stabilitas di kawasan Indo-Pasifik yang semakin diperebutkan. Mengikat Indonesia melalui mekanisme ekonomi resiprokal menjadi cara halus untuk memperkuat pengaruh tanpa memicu resistensi terbuka—sebuah strategi low-cost balancing yang khas dalam logika realisme defensif.
Sebaliknya, bagi Indonesia, kesepakatan ini mencerminkan dilema klasik middle power: bagaimana menjaga otonomi strategis tanpa terisolasi dari pusat-pusat kekuatan global. Alih-alih bersikap konfrontatif atau mengambil jarak, Indonesia memilih strategi adaptif—berkooperasi secara terbatas untuk mengurangi potensi tekanan eksternal, sambil tetap mempertahankan ruang manuver politiknya. Dalam logika realisme defensif, langkah ini bukan tanda ketergantungan, melainkan upaya menurunkan tingkat ancaman dengan cara mengelola relasi dengan aktor dominan. Peranan tersebut memiliki makna strategis namun sejauh mana hal tersebut dipersiapkan.?
Pertanyaan teesebut pantas diajukan dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang oleh sebagian pengamat dinilai masih berada dalam fase pencarian arah dalam menjalankan peran internasional Indonesia. Di satu sisi, terdapat dorongan kuat untuk mempertegas posisi Indonesia sebagai aktor global yang berdaulat dan mandiri. Di sisi lain, realitas sistem internasional yang anarkis memaksa negara untuk bersikap adaptif, bahkan kompromistis, demi menjaga kepentingan nasionalnya. Tidak terlalu salah Agreement on Reciprocal Trade dapat dibaca sebagai strategi hedging: tidak sepenuhnya berpihak, tetapi juga tidak mengambil jarak. Namun berangkat dari asumsi bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat pasca-agreement bukan semata-mata sebagai kesepakatan ekonomi. Ia adalah refleksi dari dinamika kekuasaan global, dilema middle power dalam menghadapi dunia yang semakin tidak pasti.
Pasal Krusial
Di antara berbagai pasal dalam Agreement on Reciprocal Trade, terdapat satu ketentuan yang nyaris luput dari perbincangan publik, namun justru menyimpan konsekuensi strategis paling besar bagi kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia. Klausul ini mengatur kewajiban Indonesia untuk bekerja sama dan menyelaraskan diri dengan entity list dan sanctions list milik Amerika Serikat, termasuk komitmen untuk mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” terhadap negara ketiga. Bahasa yang digunakan sangat halus, nyaris teknokratis. Namun di balik kerangka diplomatik tersebut tersembunyi implikasi politik yang jauh lebih keras.
Jika diterjemahkan secara substantif, klausul ini berarti bahwa ketika Washington memutuskan untuk melarang ekspor semikonduktor canggih ke Tiongkok, Indonesia tidak memiliki opsi untuk bersikap netral: pembatasan dengan efek yang setara wajib diterapkan. Ketika sebuah perusahaan asing dimasukkan ke dalam entity list Amerika Serikat, Indonesia dituntut untuk menyesuaikan perlakuan ekonominya. Ketika Amerika Serikat menetapkan bahwa sebuah negara harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia secara kontraktual terikat untuk ikut dalam arsitektur isolasi tersebut.
Yang paling krusial bukan hanya pada kewajiban mengikuti, tetapi pada absennya ruang pengambilan keputusan. Indonesia kurang merancang sanksi-sanksi tersebut. Indonesia tidak memiliki otoritas untuk mengevaluasi dasar hukum, kepentingan, maupun dampak strategisnya terhadap ekonomi nasional. Alih-alih hak veto Indonesia, Indonesia justru diwajibkan untuk melaksanakan konsekuensi kebijakan yang sepenuhnya ditentukan oleh Washington. Maka kesepakatan tersebut bergerak melampaui ranah perdagangan dan memasuki wilayah subordinasi kebijakan strategis. Indonesia secara de facto diposisikan sebagai rule-taker, bukan rule-maker, dalam rezim sanksi global yang dirancang dan dikendalikan oleh kekuatan besar. Klausul ini mengubah relasi dagang menjadi instrumen disiplin geopolitik—sebuah bentuk outsourcing kebijakan luar negeri yang jarang disadari, tetapi dampaknya sistemik dan jangka panjang. Hal ini sangat terkonfirmasi oleh pernyataan Seskab dan Menko bahwa Indonesia berubah atau tidak berubah kesepakatan, tetap akan menjalaninya. Semua sudah ada hitung-hitunganya. Kesemuanya disampaikan dengan rasa percaya diri penuh.
Secara kritis bagian perjanjian ini bukan sekadar pasal teknis, melainkan titik balik yang menentukan sejauh mana Indonesia masih memiliki otonomi dalam menentukan sikap terhadap konflik global. Ia menandai pergeseran dari politik luar negeri yang bebas-aktif menuju pola kepatuhan strategis yang dibungkus dalam bahasa kerja sama ekonomi.
Untung Terbatas, Rugi Struktural
Oleh karena itu, pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah Agreement on Reciprocal Trade menguntungkan Indonesia secara ekonomi dalam jangka pendek, melainkan apa harga strategis yang harus dibayar. Jika ditimbang secara jujur, keuntungan yang diperoleh Indonesia bersifat terbatas, terukur, dan sebagian besar bersifat teknokratis. Sebaliknya, kerugian yang mengemuka justru bersifat struktural, jangka panjang, dan menyentuh inti otonomi kebijakan nasional.
Dari sisi keuntungan, kesepakatan ini memang membuka akses pasar yang lebih luas ke Amerika Serikat, memperkuat kepastian hukum bagi investor, serta memberi sinyal stabilitas kepada pelaku pasar global. Dalam situasi ekonomi dunia yang rapuh, Indonesia memperoleh buffer sementara: arus investasi berpotensi meningkat, ekspor tertentu terlindungi, dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global—terutama untuk komoditas strategis—menjadi lebih relevan. Dalam logika pragmatis, ini adalah keuntungan yang nyata dan mudah diukur.
Namun, keuntungan tersebut dibayar dengan konsesi yang jauh lebih mahal. Klausul penyelarasan terhadap entity list dan rezim sanksi Amerika Serikat menempatkan Indonesia dalam posisi yang secara strategis rapuh. Indonesia tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan sikap terhadap negara ketiga berdasarkan kepentingan nasionalnya sendiri. Pilihan kebijakan luar negeri menjadi terikat pada keputusan politik Washington, bukan pada evaluasi independen Jakarta. Ini bukan sekadar kehilangan fleksibilitas, melainkan penyusutan ruang kedaulatan kebijakan (policy sovereignty).
Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan diplomasi yang tampaknya tidak sepenuhnya dipersiapkan secara konseptual. Indonesia memasuki perjanjian dengan logika ekonomi jangka pendek, namun tanpa kerangka geopolitik yang matang untuk mengantisipasi implikasi jangka panjangnya. Ketika perdagangan dijadikan pintu masuk bagi kepatuhan strategis, negara berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai diplomasi reaktif: merespons tekanan eksternal tanpa peta jalan kepentingan nasional yang jelas.
Dalam perspektif realisme defensif, kerjasama ini sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan tingkat ancaman dan menciptakan stabilitas. Namun tanpa batasan yang tegas, strategi defensif dapat bergeser menjadi ketergantungan pasif. Alih-alih mengamankan posisi Indonesia, kesepakatan ini berpotensi mengunci Indonesia dalam orbit kepentingan satu kekuatan besar, sekaligus memperlemah kredibilitas politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia.
Memang Indonesia tidak sepenuhnya salah langkah—tetapi juga tidak sepenuhnya siap. Yang terjadi bukan kegagalan diplomasi, melainkan kekosongan strategi. Tanpa kerangka nasional yang jelas tentang sampai di mana Indonesia bersedia berkompromi dan di mana garis merah harus ditarik, keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini bisa berubah menjadi beban politik dan strategis di masa depan.











