Perang yang dihalalkan dan Perang yang diharamkan dalam Islam


Oleh: Gus Nas Jogja


Di hamparan pasir Timur Tengah yang membara, di mana angin gurun membisikkan asma-asma Indah dan Agung Ilahi, manusia sering kali terjebak dalam igauan kuasa. Pedang di masa lalu dan roket serta bom di masa kini, yang seharusnya menjadi alat untuk memotong tali belenggu kezaliman, sering kali justru digunakan untuk menebas leher kebenaran dan menghancurkan kemanusiaan dan peradaban. Islam, sebagai agama yang akarnya adalah Salam yang bermakna Kedamaian dan Aslama yang hakikatnya Berserah diri, hadir bukan untuk menghapuskan keberanian, melainkan untuk mensucikannya.

Dalam filsafat Islam, perang bukanlah sebuah pesta pora darah, melainkan sebuah “operasi bedah” yang menyakitkan namun terkadang darurat demi menyelamatkan tubuh kemanusiaan dari kanker tirani. Di sini, kita akan membedah garis tipis antara Jihad Fi Sabilillah (Perjuangan di jalan Allah) dan Fitnah (Kekacauan yang diharamkan).

Secara ontologis, perang dalam Islam adalah subordinasi dari perdamaian. Tuhan berfirman dalam Al-Baqarah: 190:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Analisis Komprehensif:

Ayat ini adalah fondasi dari Jus ad Bellum atau “hak untuk berperang” dalam Islam. Para ahli tafsir seperti Imam Ibnu Katsir menekankan bahwa izin berperang diberikan sebagai defensif. Kata “Fi Sabilillah” bukan sekadar label, melainkan syarat mutlak: Jika tujuan perang adalah harta, wilayah, atau ego, maka ia gugur dari maqam Jihad dan jatuh ke dalam lembah kriminalitas.

Alkisah, Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam sebuah pertempuran telah menjatuhkan musuhnya. Saat ia hendak mengayunkan pedang terakhir, sang musuh meludahi wajahnya. Ali seketika menyarungkan pedangnya dan mundur. Musuhnya terheran, “Mengapa kau tak membunuhku?” Ali menjawab, “Tadi aku ingin membunuhmu karena Allah, namun saat kau meludahiku, aku marah. Aku tidak ingin membunuhmu karena nafsuku sendiri.”

Perang yang Dihalalkan: Jihad ad-Difa’i atau Defensif


Dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Al-Mabsut karya Imam al-Sarakhsi, dijelaskan bahwa perang dihalalkan hanya jika ada agresi yang mengancam tiga hal: Agama, Jiwa, dan Kehormatan.

1. Menolak Kedzaliman: Islam menghalalkan perang untuk membela kaum yang tertindas (Al-Mustadh’afin).

2. Menjaga Kebebasan Berkeyakinan: Perang diizinkan agar manusia tidak dipaksa menyembah sesama manusia.

3. Kedaulatan Tanah Air: Mempertahankan bumi tempat sujud adalah bagian dari iman.

Sejarah mencatat bahwa dalam Perang Badar, rasio pasukan Muslim adalah 1:3. Secara empiris, ini menunjukkan bahwa perang dalam Islam bukan tentang kalkulasi dominasi, melainkan keteguhan prinsip. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm menggarisbawahi bahwa perdamaian adalah hukum asal, sedangkan perang adalah pengecualian yang bersifat darurat.

Perang yang Diharamkan: Larangan yang Tak Terlampaui

Inilah titik di mana Islam menunjukkan kemuliaannya. Ada perang yang secara syar’i adalah haram mutlak, meskipun dilakukan atas nama agama:

1. Agresi (Al-I’tida): Memulai serangan tanpa alasan yang sah.

2. Perang demi Ekspansi Materi: Mencaplok wilayah demi kekayaan alam.

3. Perang Sipil (Fitnah): Menumpahkan darah sesama Muslim demi takhta.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits shahih Bukhari & Muslim:

“Apabila dua orang Muslim bertemu dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh keduanya masuk neraka.”

Para ulama ahli hadits menjelaskan bahwa hadits ini merujuk pada perang karena fanatisme golongan (ashabiyah) atau ambisi kekuasaan, bukan karena kebenaran.

Dalam Islam, pedang memiliki “mata” dan “hati”. Syarat-syarat berperang atau Adab al-Harb dalam fikih klasik sangatlah ketat. Abu Bakar Ash-Shiddiq memberikan wasiat yang melegenda kepada pasukannya:

Pertama, jangan membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua.

Kedua, jangan menebang pohon yang berbuah.

Ketiga, jangan menghancurkan tempat ibadah agama lain seperti gereja maupun sinagoga.

Keempat, jangan menyembelih ternak kecuali untuk dimakan.

Ini adalah deklarasi hak asasi manusia di tengah debu peperangan. Islam membedakan antara “kombatan” dan “non-kombatan” jauh sebelum Konvensi Jenewa dirumuskan. Secara kemanusiaan dan nurani, ini adalah upaya menjaga “keindahan dalam kepahitan”. Islam ingin agar manusia tetap menjadi manusia, bahkan saat mereka harus menjadi prajurit.

Jihad al-Akbar: Membunuh Berhala di Dalam Dada


Filsafat Islam tidak berhenti pada pedang besi. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan bahwa perang fisik hanyalah Jihad al-Asghar atau Jihad Kecil.

“Musuhmu yang paling nyata bukanlah orang yang berada di luar bentengmu, melainkan nafsu yang mendekam di antara kedua lambungmu.”

Perang yang paling diharamkan adalah ketika seseorang merasa sedang melakukan Jihad, namun sebenarnya ia sedang melayani ego kebenarannya sendiri atau self-righteousness. Inilah akar dari radikalisme: ketika pedang ditarik sebelum akal budi selesai bicara.

Pulang ke Rumah Kedamaian

Perang dalam Islam adalah instrumen terakhir, seperti obat pahit yang diminum saat semua madu diplomasi telah gagal. Ia dihalalkan untuk menegakkan keadilan (Al-Adl) dan diharamkan jika melahirkan kerusakan (Al-Fasad).

Di akhir zaman yang penuh turbulensi ini, kita merindukan narasi Islam yang sejuk, yang mampu membedakan mana api yang membakar dan mana cahaya yang menerangi. Kiranya kita tidak termasuk mereka yang “tangannya berlumuran darah namun hatinya merasa suci”.

Selanjutnya, mari kita menyelami lebih dalam ke samudera pemikiran Islam mengenai dialektika pedang dan pena, di mana batas antara kesucian dan kekejian ditentukan oleh selembar niat yang lebih tipis dari rambut dan lebih tajam dari silet.

Anatomi Jus in Bello: Etika Perang dalam Fikih Klasik

Jika Jus ad Bellum berbicara tentang alasan memulai perang, maka Islam sangat ketat dalam Jus in Bello—bagaimana perang itu dijalankan. Dalam kitab Al-Siyar al-Kabir karya Imam Muhammad bin Hasan al-Shaybani yang merupakan murid Imam Abu Hanifah, perang diatur seperti sebuah ibadah yang memiliki rukun dan syarat. Perang yang diharamkan adalah perang yang kehilangan “keadaban”.

Dalam diskursus fikih, terdapat konsep Maslahah atau kemaslahatan. Jika sebuah peperangan diperkirakan akan membawa kerusakan atau mufsadah yang lebih besar daripada hilangnya kezaliman, maka perang tersebut menjadi haram secara hukum. Ini adalah prinsip Proporsionalitas.

“Tujuan tidak menghalalkan cara (Al-Ghayah la Tubarrirul Wasilah).” Prinsip ini adalah antitesis dari pemikiran Machiavellian. Dalam Islam, kita tidak boleh membakar hutan untuk memburu seorang musuh, karena hutan adalah milik generasi mendatang dan hamba Allah yang lain.

Perang Sipil dan Larangan Bughat atau Pemberontakan

Salah satu tragedi terbesar dalam sejarah Islam adalah Fitnah al-Kubra. Para ulama ahli hadits dan fuqaha, seperti Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah, sangat berhati-hati dalam mendefinisikan perang terhadap sesama Muslim.

1. Haramnya Menumpahkan Darah Muslim: Darah seorang Muslim lebih suci di mata Allah daripada Ka’bah sekalipun.

2. Kriteria Bughat: Perang hanya dihalalkan terhadap kelompok yang memberontak secara bersenjata terhadap pemimpin yang sah dan memiliki argumen atau ta’wil yang keliru namun berbahaya bagi stabilitas umum.

3. Tujuan Korektif, Bukan Destruktif: Tujuan memerangi pembangkang bukan untuk memusnahkan mereka, melainkan untuk mengembalikan mereka ke barisan persatuan.

Dalam sejarah Perang Jamal dan Siffin, Sayyidina Ali bin Abi Thalib melarang pasukannya mengejar mereka yang lari dari medan perang, melarang merampas harta mereka, dan melarang menyakiti tawanan. Ini adalah standar emas bagi “Perang yang Terpaksa Dihalalkan” namun dijalankan dengan penuh duka cita rohani.

Secara sastrawi, seorang prajurit Muslim digambarkan seperti “Rabi di malam hari, dan Singa di siang hari” atau Ruhbanun bil-lail, fursanun bin-nahar. Perang yang dihalalkan adalah perang yang dilakukan oleh mereka yang telah selesai dengan dunianya.

Syeikh Abdul Qadir al-Jailani sering menekankan bahwa pedang yang paling tajam adalah doa, dan perisai yang paling kokoh adalah takwa. Jika seorang prajurit masuk ke medan laga dengan dendam pribadi, maka ia telah kalah sebelum bertempur. Secara filosofis, ia tidak sedang berperang demi Tuhan, melainkan sedang memuja egonya yang terluka.

Larangan Pengkhianatan: Al-Ghadr

Islam mengharamkan pengkhianatan dalam perang secara mutlak. Meskipun terhadap musuh yang kafir, janji harus ditepati.

“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya…” (QS. An-Nahl: 91)

Dalam sejarah, Shalahuddin Al-Ayyubi atau Sultan Saladin mempraktikkan ini saat pembebasan Yerusalem. Ia tidak membalas dendam atas pembantaian yang dilakukan tentara Salib sebelumnya. Ia memberikan jaminan keamanan (aman) bagi warga sipil. Inilah “Perang yang Dihalalkan” yang berakhir dengan keagungan moral, bukan dengan pesta pora kemenangan yang pongah.

Diriwayatkan ketika Khalid bin Walid, sang “Pedang Allah yang Terhunus”, dicopot dari jabatannya oleh Khalifah Umar bin Khattab di tengah kecamuk perang, ia menerimanya dengan lapang dada. Seseorang bertanya, “Mengapa kau tidak melawan? Kau punya pasukan yang setia.”
Khalid menjawab dengan puitis: “Aku berperang bukan karena Umar, tapi karena Tuhannya Umar.”

Inilah inti dari filsafat perang dalam Islam: Ketundukan total kepada otoritas Ilahi di atas otoritas personal. Perang yang diharamkan adalah perang yang digerakkan oleh kultus individu atau fanatisme buta kepada pemimpin.

Pedang yang Menjadi Kalam

Pada akhirnya, perang dalam Islam adalah sebuah paradoks. Ia adalah kekerasan yang digunakan untuk menghentikan kekerasan yang lebih besar. Namun, jalan utama yang ditawarkan Islam adalah jalan diplomasi, dialog, dan dakwah yang bijak (hikmah).

Innama bu’itstu li-utammima makarimal akhlaq—Sesungguhnya aku (Muhammad) diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Akhlak inilah yang menjadi hakim atas boleh atau tidaknya sebuah pedang dicabut dari sarungnya.

Perang yang dihalalkan adalah perang untuk menegakkan martabat manusia, sedangkan perang yang diharamkan adalah setiap tindakan yang merendahkan kemuliaan ciptaan Tuhan.

Akhirnya, kita kini sampai pada puncak analisis, di mana kita akan membedah persinggungan antara Keadilan Ilahi dan Realitas Geopolitik Kontemporer, serta bagaimana ruh dari perintah perang dalam Islam sering kali disalahpahami oleh kawan maupun lawan.

Dialektika Darul Islam dan Darul Ahd: Geografi Kedamaian

Dalam diskursus fikih klasik, dunia sering kali dibagi menjadi Darul Islam atau Wilayah Islam dan Darul Harb atau Wilayah Perang. Namun, banyak pengamat modern terjebak pada dikotomi hitam-putih ini. Imam Asy-Syafi’i, dengan kecerdasan sosiologisnya, menambahkan kategori ketiga: Darul Ahd atau Darul Sulh yaitu Wilayah Perjanjian.

Perang menjadi diharamkan secara mutlak terhadap wilayah yang terikat perjanjian damai dengan Muslim. Konsep ini melahirkan prinsip diplomasi dalam Islam yang sangat modern. Di era hari ini, Piagam PBB dan pengakuan kedaulatan antarnegara dapat dipandang sebagai Ahd atau Perjanjian kolektif. Maka, agresi militer atas nama agama terhadap negara berdaulat yang tidak memerangi umat Islam adalah bentuk pengkhianatan syariat.

“Barangsiapa membunuh seorang Mu’ahid (non-Muslim yang terikat perjanjian damai), maka ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari)

Secara filosofis, teks ini memutus akar radikalisme yang mencoba menghalalkan darah warga sipil di negara-negara damai. Kesucian janji adalah mahkota dari kedaulatan seorang Muslim.

Larangan Total War: Antara Pedang dan Ekologi

Islam adalah agama pertama yang memperkenalkan konsep “Perang Terbatas”. Dalam teori sosial barat, kita mengenal Total War—di mana seluruh sumber daya musuh dihancurkan. Namun, Islam mengharamkan penghancuran infrastruktur sipil, sumber air, dan ekosistem.

Dalam Kitab Al-Jihad karya Ibnu Rusyd atau Averroes melalui Bidayatul Mujtahid, ditegaskan bahwa perang tidak boleh menjadi sarana pembalasan dendam yang membabi buta. Jika musuh menawarkan perdamaian di tengah dentuman pedang, maka wajib bagi Muslim untuk menerimanya.

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 61)

Diceritakan dalam sebuah pertempuran, seorang sahabat Nabi hendak menebas musuh yang sudah terpojok. Tiba-tiba musuh itu mengucapkan kalimat Syahadat. Sahabat tetap menebasnya karena menganggap itu hanya tipu muslihat. Ketika kabar ini sampai ke Rasulullah SAW, beliau marah besar dan bertanya, “Apakah kau sudah membelah dadanya untuk mengetahui isi hatinya?”

Pesan moralnya jelas: Islam mengharamkan “penghakiman batin”. Perang harus berhenti seketika saat ada sinyal perdamaian, meskipun sinyal itu diragukan.

Perang yang Diharamkan dalam Konteks Modern:


1. Terorisme dan Bom Bunuh Diri

Secara empiris dan yuridis, terorisme adalah bentuk Hirabah atau gangguan keamanan/kriminalitas berat, bukan Jihad.

2. Bunuh Diri vs Syahid

Islam mengharamkan bunuh diri atau intihar. Mengakhiri hidup sendiri dengan ledakan di tengah kerumunan sipil adalah dosa besar ganda: membunuh diri sendiri dan membunuh jiwa yang tak bersalah.

3. Ketiadaan Otoritas:l

Jihad perang harus diumumkan oleh pemimpin otoritas negara (Imam/Sultan), bukan oleh kelompok semu atau individu yang merasa mendapat mandat langit.

Penelitian oleh Global Terrorism Database menunjukkan bahwa mayoritas korban terorisme global adalah umat Islam sendiri. Ini membuktikan bahwa perang yang digerakkan oleh ideologi ekstremis adalah “Perang melawan Kemanusiaan”, yang dalam fikih disebut sebagai Al-Fasad fil Ardh atau Kerusakan di muka bumi.

Di akhir perenungan ini, kita melihat bahwa perang dalam Islam adalah sebuah puisi duka, bukan lagu kemenangan. Ia adalah air mata yang jatuh di atas bilah pedang. Kita merindukan ksatria seperti Salahuddin Al-Ayyubi, yang saat musuhnya jatuh sakit di tengah perang, ia justru mengirimkan buah-buahan dan tabib.

Ubi fides, ibi libertas — Di mana ada iman, di situ ada kebebasan. Iman yang benar melahirkan kebebasan dari rasa benci, sehingga perang tidak lagi menjadi ajang pemuasan dendam, melainkan jalan terakhir untuk mengembalikan tatanan kosmik yang adil.

Perang yang dihalalkan adalah yang menghidupkan keadilan.
Perang yang diharamkan adalah yang mematikan kemanusiaan.

Nasrun minallahi wa fathun qarib — Pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat hanya akan datang kepada mereka yang memegang teguh adab dalam kemelut yang paling gelap sekalipun.

Memasuki bagian penutup dari dialektika ini, kita akan merenungkan bagaimana pedang dalam Islam pada akhirnya harus tunduk pada pena, dan bagaimana “perang” yang paling suci di era modern bukan lagi penaklukan wilayah, melainkan penaklukan kebodohan dan kemiskinan.

Transformasi Jihad: Dari Medan Perang ke Medan Peradaban


Dalam filsafat sejarah Islam, terdapat pergeseran paradigma dari Jihad al-Saif atau Jihad Pedang menuju Jihad al-Kalimah atau Jihad Kata/Argumen. Perang yang dihalalkan di masa kini adalah perang pemikiran atau Ghazwul Fikri yang dilakukan dengan cara-cara yang santun, ilmiah, dan berbasis pada kebenaran data.

Syeikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menyatakan bahwa di era globalisasi, dakwah dan diplomasi telah menggantikan fungsi ekspansi militer. Perang fisik diharamkan jika pintu dialog masih terbuka lebar. Islam memandang bahwa meyakinkan satu jiwa dengan argumentasi lebih mulia daripada menundukkan seribu raga dengan paksaan.

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256)

Secara filosofis, ayat ini adalah “Gencatan Senjata Abadi” terhadap segala bentuk pemaksaan ideologi. Jika Tuhan saja tidak memaksa hamba-Nya untuk beriman, maka perang atas nama pemaksaan iman adalah bentuk kelancangan terhadap hak prerogatif Tuhan.

Jika kita menilik data sejarah secara jujur, penaklukan Islam atau Futuhat sering kali disambut oleh penduduk setempat sebagai pembebasan dari pajak yang mencekik dan diskriminasi sekte.

1. Kasus Mesir: Penduduk Kristen Koptik Mesir membantu pasukan Amr bin Ash karena mereka tertindas oleh kekaisaran Bizantium.

2. Kasus Andalusia: Stabilitas yang dibawa Islam menciptakan Convivencia (Hidup berdampingan), di mana perpustakaan lebih banyak dibangun daripada barak militer.

Perang yang dihalalkan adalah perang yang membuahkan “keamanan bagi semua”. Jika sebuah penaklukan hanya menghasilkan dendam dan reruntuhan, maka ia telah melenceng dari misi Rahmatan lil ‘Alamin. Sebagaimana peribahasa Latin, Ubi solitudinem faciunt, pacem appellant—Mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian. Islam melarang keras perdamaian palsu yang lahir dari abu kehancuran.

Seorang murid bertanya kepada gurunya yang merupakan seorang faqih sekaligus sufi, “Manakah yang lebih berat di timbangan Tuhan, darah para syuhada atau tinta para ulama?”

Sang Guru tersenyum puitis, “Darah syuhada adalah tinta yang menuliskan kata ‘Keadilan’ pada lembaran bumi, sementara tinta ulama adalah darah yang mengalirkan kehidupan pada ruh peradaban.

Tanpa tinta ulama, darah syuhada akan sia-sia menjadi genangan tak bermakna. Tanpa darah syuhada, tinta ulama akan kering di atas rak kepengecutan.”

Namun, sang Guru menambahkan dengan bisikan tajam, “Tapi ketahuilah, Tuhan lebih mencintai setetes keringat petani yang memberi makan anak yatim daripada darah seorang prajurit yang bertempur demi pujian sejarah.”

Sintesis Akhir: Maqashid al-Shari’ah dalam Konflik


Dalam setiap sub-bab yang telah kita bedah, benang merahnya adalah Maqashid al-Shari’ah atau Tujuan-tujuan Syariat)l. Perang dalam Islam diletakkan dalam kerangka Dharuriyyat (Kebutuhan mendesak) untuk menjaga:

1. Hifz ad-Din (Menjaga Agama/Kebebasan Beragama)

2. Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa)

3. Hifz al-Aql (Menjaga Akal)

4. Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan)

5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta)

Perang yang diharamkan adalah perang yang justru menghancurkan kelima hal pokok tersebut. Terorisme, agresi demi minyak, dan genosida adalah musuh nyata dari Syariat karena mereka membunuh jiwa, merusak akal dengan ketakutan, dan menghancurkan masa depan keturunan.

Penutup: Menyarungkan Pedang, Membuka Hati

Sebagai penutup esai panjang ini, mari kita hayati bahwa Islam datang ke dunia bukan dengan gemerincing pedang sebagai tujuan utamanya, melainkan dengan pancaran akhlak. Perang yang dihalalkan hanyalah sebuah tanda koma dalam kalimat panjang perdamaian.

Al-Harbu khid’ah (Perang adalah tipu daya), namun Al-Islamu nashiha (Islam adalah ketulusan/nasihat). Kita dipanggil untuk menjadi pribadi yang lebih mencintai meja perundingan daripada medan pertempuran, lebih menghargai nyawa musuh yang menyerah daripada trofi kemenangan yang berdarah.

Pax vobiscum—Semoga damai menyertaimu. Dalam bahasa kita, Assalamu’alaikum. Sebuah doa yang kita ucapkan setiap hari, yang seharusnya menjadi komitmen bahwa tangan kita tidak akan menyakiti, dan lisan kita tidak akan memprovokasi.

Wallahu A’lam Bish-shawabi.

Advertisement
Artikulli paraprakReforma Agraria di Indonesia: Krisis Struktural yang Semakin Membesar
Artikulli tjetërApakah Lembaga yang Indonesia Menjadi Anggota Tetapnya Itu Layak Disebut Board of Peace, atau Harus Disebut Board of War?

Tinggalkan Komentar