Oleh: Ishak Rafick
(Penulis National Bestseller ‘’Trilogi Jalan Baru Membangun Indonesia’’

Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) telah mengeluarkan resolusi, yang menetapkan tgl 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk memerangi Islamophobia. Resolusi dahsyat ini merupakan kemenangan diplomasi tokoh Islam di PBB Munir Akram (Utusan Pakistan). Namun ini harus ditindaklanjuti oleh kaum intelektual muslim dan aktivisnya. Sebab perlakuan buruk terhadap Islam dan umatnya masi berlangsung di berbagai belahan dunia.

Tahun 2022 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memang telah mengeluarkan resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamophobia. Bahasa kerennya ‘’International Day to Combat Islamophobia’’. Orang Indonesia menyederhanakannya menjadi Hari Anti Islamophobia.

Inilah hadiah terbesar bagi warga dunia yang waras dan rasional pada 2022. Umat Islam mesti mensyukurinya. Sebelum itu, setidaknya sejak dekade terakhir abad XX, bahkan sampai pertengahan 2024 dua tahun setelah resolusi tersebut, warga dunia yang waras dan cinta damai telah menyaksikan perkembangan yang mengkhawatirkan. Di berbagai negara timbul pergolakan irasional, diskriminatif, dan permusuhan berdarah-darah terhadap agama tertentu dan pemeluknya, yaitu Islam.

Semuanya boleh dibilang dipicu oleh politisi ultra nasionalist semacam Bush (AS), Trumph (AS), Macron (Prancis), Xijinping (RRC), dll. Lalu dikembangkan sampai ke tingkat ekstrem oleh media massa dan penulis-penulis rasis, fasistik, provokatif, dan penuh prasangka buruk terhadap mereka yang berbeda. Inilah yang pada gilirannya menularkan sikap permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin seperti rabies (penyakit anjing gila) di kalangan warga civil dan kaum intelektual non muslim dan bahkan sekuleris muslim. Sikap ini juga menjangkiti orang-orang Islam, yang karena salah gaul dan pendidikan, jadi alergi terhadap agamanya sendiri.

Tak heran bila warga dunia menyambut gembira resolusi tersebut untuk perdamaian. Jalan cinta bisa dibangun ke depan dengan mendahulukan dialog. Resolusi tersebut didukung 57 Negara Kerjasama Islam Internasional, plus 8 lainnya – termasuk China dan Rusia. Inilah sebuah keputusan progresif dan radikal, yang memang dinantikan segenap warga dunia yang waras dan rasional. Orang-orang waras dan rasional ini adalah mereka yang membangun keadilan sejak di dalam pikiran. Bagi mereka kejahatan adalah kejahatan. Tak peduli siapapun pelaku dan korbannya. Orang-orang seperti inilah yang diperlukan untuk membawa misi cinta perdamaian. Bila diberi posisi dan wewenang dalam urusan publik, misalnya di KOMNASHAM, mereka akan menegakkan keadilan. Bukan bersembunyi, tutup mata dan telinga ketika korbannya muslim.

Utusan Indonesia untuk PBB menyambut baik resolusi PBB tersebut. Berpijak pada itu semua Ibu-ibu ‘’Aspirasi’’, di bawah pimpinan Bunda Wati Salam Siswapi, meminta pemerintah segera menetapkan 15 Maret sebagai Hari Libur Nasional mulai 2025. Ibu-ibu ASPIRASI ini telah menjadi pelopor gerakan terstruktur untuk memerangi Islamophobia.

Ini tentu saja permintaan yang wajar dan rasional. Juga mewakili keinginan umat islam secara umum. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, wajar saja bila Pemerintah Indonesia menindaklanjuti Resolusi itu dengan menetapkan 15 Maret juga sebagai Hari Anti Islamophobia Nasional dan menetapkan tgl 15 Maret sebagai Hari Libur Nasional. Bravo ‘’Aspirasi!’’ Bravo Bunda Wati!

Sebab setelah resolusi Majelis Umum PBB itu ditetapkan, Islamophobia kini boleh dianggap penyakit jiwa. Sejenis delusi, yang menurut ahli psikologi, merupakan suatu kepercayaan yang dipegang teguh sebagai kebenaran – meskipun banyak bukti menunjukkan sebaliknya. Sehingga menjadi patologis (penyakit).

Paranoid dan prasangka buruk adalah akar kekacauan ini, dan ini bisa dicegah bila kaum intelektual nasional Islami dan nasionalis murni, menolaknya secara rasional. Dan negara, dalam hal ini pemerintah dan aparat negara, mesti jadi garda depan penegakannya. Semua orang yang mengumbar kebencian, pelecehan, penghinaan dan tindakan, yang bisa dikategorikan sebagai Islamophobia, mesti dihukum.

Demikian pula produk-produk hukum dan perundang-undangan, yang memplot Islam, ulama dan lembaga-lembaganya menjadi musuh negara, harus dibatalkan demi hukum. Bisa disebut di sini misalnya Undang- Undang Keormasan yang telah direvisi, sehingga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan. Dan yang semacam itu al.: RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), yang tak lagi mencantumkan TAP MPR/XXV/1966 tentang larangan komunisme. Sehingga disinyalir kaum nasionalis sejati sebagai senjata yang ditujukan kepada Islam, ulama, umat dan lembaga-lembaganya.

Sedang faham komunis dan pengikutnya yang pernah memberontak terhadap negara dalam peristiwa G 30 S/PKI dan meminta korban 7 jenderal TNI, prajurit dan ribuan kyai, ustaz, pemuka agama Hindu di Bali serta jutaan rakyat kecil, malah akhirnya disucikan. Mereka dianggap korban dan mesti disantuni negara.

Tak heran bila Prof. Taufik Bahaudin dari Universitas Indonesia dan mereka yang tergabung dalam UI WATCH menjulukinya sebagai PKI Gaya Baru. Apalagi orang-orang itu yang berada di lingkar dalam kekuasaan juga memeras Pancasila menjadi Trisila dan akhirnya menjadi EKASILA, yaitu gotong royong. Draf RUUnya telah ditarik dari prolegnas 2020 karena menimbulkan kegaduhan.

Kembali ke Islamophobia. Keputusan PBB yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia merupakan hasil kerja keras dari intelektual muslim Pakistan Munir Akram, yang sekaligus menjadi utusan resmi Pakistan di sidang MU PBB. Dia mendapat dukungan penuh dari Organisasi Kerjasama Islam Internasional.

Sedang tgl 15 Maret diambil dari peristiwa mengerikan dan berdarah-darah di Selandia Baru (Newzealand). Hari itu, 15 Maret 2019 seorang Islamophobist radikal berkebangsaan New Zealand memasuki masjid dengan senjata pembunuh massal. Dia berhasil membunuh 55 orang muslim yang sedang sholat dan berdzikir serta melukai 40 orang di 2 masjid di Chrischurch, Newzealand sebelum akhirnya dilumpuhkan polisi setempat. Dapat dipastikan pria New Zealand tersebut adalah korban bacaan dan siaran-siaran televisi, film, youtube dan internet yang terus membombardir waga civil di seluruh dunia dengan propaganda anti Islam.

Rakyat Indonesia juga tak lepas dari serangan fitnah terhadap Islam lewat propaganda dengan pendekatan Post Truth. Dalam pendekatan ini kebenaran obyektif bukanlah tujuan seperti yang diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi. Jadi apa? Menciptakan ketakutan dan kebencian kepada kelompok sasaran, misalnya ormas Islam tertentu, pesantren, ulama atau lembaga-lembaganya. Caranya? Mereka mengambil sejumput kebenaran dari peristiwa, lalu mengasingkannya dengan menambah dan mengurangi di sana-sini. Sehingga tercipta ketakutan dan kebencian terhadap kelompok sasaran. Pada gilirannya ketika aparat menangkap mereka atau menembak mereka di daerah tertentu atau di jalan tol, maka masyarakat tidak akan protes. Malah merasa lega.

Inilah propaganda Islamophobia yang paling berbahaya dan bisa memecah belah bangsa. Pemerintah harus jadi garda depan memberantas gejala berbahaya ini, yang sekarang masi berlangsung sengit di media massa dan media sosial. Juga kaum intelektual, aktivis, kaum milenial yang waras dan rasional mesti memeranginya secara intelektual.

Sebab seperti terlihat jelas di berbagai negara, medmas dan medsos Islamophobia tidak berhenti secara otomatis setelah keluarnya Resolusi PBB tersebut. Penyerangan terhadap Islam dan pemeluknya masih berlangsung dengan instensitas yang terus meningkat. Israel masih mengusir penduduk Palestina dari kampung-kampung mereka. Juga melakukan pembunuhan massal terhadap kaum muslimin di Palestina, Gaza dll.

Demikian pula kekerasan terhadap Islam masih berlangsung di Inggris, Prancis, AS, Rusia, China, Denmark, Swedia, Jerman, Belanda, India, Myanmar dll. Bentuknya bisa berupa penyerangan terhadap muslim, pembakaran Alqur’an, masjid, sekolah, penghinaan thd Nabi Islam Muhammad, dan yang semacam itu. Untuk menghentikannya butuh waktu dan kerjasama berbagai pihak [IR]. 280724.

picsource : okezone

Advertisement

Tinggalkan Komentar