Budaya, norma, dan distorsi kekuasaan

Oleh: Bambang Hartoyo, SH, M.Kn, Ph.D. Advokat, pengamat sosial budaya tinggal di Jakarta.



DALAM KEHIDPAN sosial, norma dan adat istiadat berfungsi sebagai pedoman perilaku kolektif. Ketika norma diwariskan dan dihayati lintas generasi, ia menjadi budaya. Namun budaya tidak selalu netral. Dalam konteks tertentu, ia dapat mengalami distorsi makna dan justru menjadi pembenaran atas praktik yang merusak kepentingan publik.

Korupsi—sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 31 Tahun 1999—merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan negara dan masyarakat. Ia hadir dalam berbagai bentuk: penyuapan, penggelapan, nepotisme, dan kolusi. Ketika korupsi dibiarkan tanpa sanksi, ia tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan berpotensi menjadi kebiasaan yang “dinormalisasi”.

Ungkapan Jawa Mikul Dhuwur Mendem Jero secara harfiah berarti “menjunjung tinggi dan mengubur dalam-dalam”. Secara filosofis, idiom ini mengajarkan etika penghormatan: mengenang kebaikan orang yang telah wafat dan tidak mengungkit kesalahannya secara berlebihan. Dalam konteks budaya, ini adalah ajaran luhur tentang empati dan kebijaksanaan.

Makna ini pernah digunakan Presiden Soeharto untuk menghormati jasa Presiden Soekarno sebagai Proklamator, meskipun Bung Karno juga memiliki kekeliruan politik dan ekonomi menjelang akhir masa kekuasaannya. Filosofi tersebut kala itu ditempatkan dalam konteks penghormatan sejarah, bukan penghapusan tanggung jawab institusional.

Dari Etika Budaya ke Alibi Politik

Masalah muncul ketika Mikul Dhuwur Mendem Jero diterapkan secara keliru dalam praktik kenegaraan modern. Filosofi yang semula bersifat etis berubah menjadi dalih politik untuk tidak mengusut penyalahgunaan kekuasaan.

Sejak Orde Baru hingga era reformasi, berbagai kasus besar—BLBI, Century, Hambalang, hingga dugaan penyimpangan kebijakan di era pemerintahan berikutnya—kerap berakhir tanpa akuntabilitas yang tegas. Kesalahan struktural dan kerugian negara seolah “dikubur dalam-dalam” demi stabilitas semu atau kompromi elite.

Dalam konteks ini, Mikul Dhuwur Mendem Jero bukan lagi soal menghormati, melainkan tentang impunitas. Ia bertransformasi menjadi budaya tutup mata yang melemahkan prinsip good governance dan clean government.

Pelajaran dari Negara Lain

Sejumlah negara menunjukkan pendekatan berbeda. Korea Selatan memenjarakan Presiden Park Geun-hye; Malaysia menghukum Najib Razak dalam skandal 1MDB; Mesir mengadili Hosni Mubarak; bahkan rezim otoriter seperti Rumania di era Ceausescu berakhir dengan pertanggungjawaban ekstrem. Pesan utamanya jelas: jabatan tinggi tidak kebal hukum.

Indonesia, sebaliknya, masih bergulat dengan dilema budaya-politik: antara penghormatan simbolik dan penegakan keadilan substantif.

Bahaya Normalisasi Korupsi

Ketika penyalahgunaan kekuasaan tidak diusut, pesan yang sampai ke publik—dan ke pemimpin berikutnya—adalah sederhana: kekuasaan bisa dijalankan tanpa konsekuensi serius. Inilah akar dari korupsi yang berulang dan membudaya.

Presiden, seperti manusia lain, tidak luput dari kesalahan. Namun justru karena kekuasaan yang besar, ia memerlukan pembatasan yang tegas. Revisi dan evaluasi atas praktik ketatanegaraan, termasuk hasil amandemen UUD 1945, layak dibicarakan kembali untuk memperkuat rambu-rambu akuntabilitas, bukan untuk memundurkan demokrasi.

Kesimpulan


Mikul Dhuwur Mendem Jero adalah filosofi luhur, tetapi tidak boleh dipelintir menjadi tameng impunitas. Menghormati jasa sejarah tidak berarti meniadakan tanggung jawab hukum. Dalam negara hukum, kebenaran dan keadilan harus berdiri di atas kompromi budaya yang disalahgunakan.

Jika korupsi terus “dikubur” atas nama harmoni semu, yang diwariskan bukan kebijaksanaan, melainkan preseden buruk. Budaya yang mulia seharusnya memperkuat etika publik, bukan menutupi penyalahgunaan kekuasaan—siapapun pemimpinnya.

Jakarta, 18 Januari 2026

*
https://kbanews.com/resonansi/mikul-dhuwur-mendem-jero-dan-normalisasi-korupsi/

Advertisement
Artikulli paraprakTantangan Partai Baru di Era Pasca-Jokowi : Setia pada Konstituen atau Kekuasaan

Tinggalkan Komentar