Oleh: Kusfiardi

Pilkada langsung (atau potensi kembalinya ke tidak langsung) sering menjadi sorotan utama dalam diskusi otonomi daerah, karena melibatkan partisipasi rakyat secara langsung dan biaya politik yang tinggi. Namun, pilkada hanyalah “alat”—mekanisme pemilihan kepala daerah—dalam ekosistem yang jauh lebih luas dan kompleks. Masalah utama bukan terletak pada apakah kepala daerah dipilih oleh rakyat atau DPRD, melainkan pada desain kebijakan fiskal dan tata kelola yang belum sepenuhnya adaptif terhadap keragaman Indonesia.

Mengapa Pilkada Bukan Inti Masalah?

– Pilkada langsung mendorong akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat, tapi biaya tinggi (seperti Rp37 triliun untuk Pilkada 2024) sering memicu politik uang, korupsi pasca-terpilih, dan ketergantungan pada sponsor—yang justru memperburuk pengelolaan anggaran daerah.
– Pilkada tidak langsung (lewat DPRD) mungkin hemat anggaran dan mengurangi politik uang langsung, tapi berisiko menciptakan oligarki partai, transaksi politik tertutup, dan kepala daerah yang lebih loyal pada elite daripada kebutuhan lokal. Ini bisa melemahkan demokrasi lokal dan otonomi daerah, karena legitimasi kepala daerah bergantung pada DPRD, bukan mandat rakyat langsung.
– Kedua sistem sama-sama tidak menyentuh akar: ketimpangan fiskal struktural. Daerah maju (seperti Jawa) semakin mandiri melalui PAD tinggi dan transfer proporsional, sementara daerah tertinggal (Papua, NTT, Maluku) tetap bergantung 60-80% pada dana pusat (DAU/DAK/DBH), dengan PAD rendah dan sumber regresif yang membebani masyarakat miskin.

Masalah Utama: Desain Kebijakan Fiskal dan Tata Kelola yang Belum Adaptif

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman geografis, ekonomi, dan sosial sangat tinggi, tapi desentralisasi fiskal masih cenderung simetris (satu ukuran untuk semua daerah). Ini tidak sesuai realitas:
– Ketimpangan vertikal-horizontal tetap tinggi: Pusat menguasai ~85% belanja negara (RAPBN 2026: pusat Rp2.663 triliun vs daerah Rp650 triliun), sementara disparitas PDRB per kapita (DKI Jakarta vs NTT) melebar.
– Ketergantungan transfer tinggi di daerah tertinggal, dengan PAD rendah karena potensi ekonomi minim, infrastruktur buruk, dan SDM terbatas.
– UU HKPD 2022 (pengganti UU 33/2004) sudah berupaya redesign transfer berbasis kinerja, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja, tapi implementasi 2025-2026 masih menunjukkan tantangan: efisiensi TKD (turun ~7-25%), hold harmless DAU hingga 2027, dan ketergantungan tetap dominan.
– Tumpang tindih regulasi (UU sektoral, Inpres efisiensi) menggerus kewenangan daerah, menciptakan “resentralisasi” yang membatasi inovasi lokal.

Konsekuensi Logis: Perubahan Pilkada Saja Seperti Mengobati Gejala, Bukan Penyakitnya

Advertisement
Artikulli paraprakIntelektual Kelas Kambing dan Demokrasi yang Membusuk
Artikulli tjetërMadu Dari Sydney

Tinggalkan Komentar