Oleh : Suroto
Baru saja Mahkamah Konstitusi (MK) berikan putusan tentang perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres ) yang pada akhirnya dalam amar putusanya menolak sepenuhnya gugatan pemohon. Padahal secara kasat mata berbagai bentuk intervensi politik kekuasaan telah terjadi untuk meloloskan dan memenangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. Bahkan MK sendiri dalam putusan perkara persyaratan Pilpres sebelum Pemilu juga telah lakukan pelanggaran ethik berat dengan loloskan Cawapres Giran Rakabuming Raka.
Ini artinya sedang terjadi krisis kelembagaan serius. Institusi MK yang menjadi benteng terakhir dari Konstitusi ternyata tak dapat menjaga marwahnya.
Advertisement