Oleh: Syapran Suprano

Masalah agraria di Indonesia tidak lagi dapat dibaca sebagai sekadar konflik lahan atau sengketa administratif. Ia telah menjelma menjadi krisis struktural yang menunjukkan kegagalan negara dalam mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber daya. Data kuantitatif bukan hanya memperlihatkan adanya konflik, tetapi memperlihatkan pola sistemik yang terus direproduksi oleh kebijakan pembangunan itu sendiri.

Sepanjang 2024, data dari Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 295 letusan konflik agraria dengan cakupan sekitar 1,11 juta hektare dan melibatkan lebih dari 67 ribu keluarga. Pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi 341 konflik dengan 914 ribu hektare wilayah terdampak dan lebih dari 123 ribu keluarga yang terlibat. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah indikator bahwa struktur penguasaan tanah di Indonesia semakin terkonsentrasi dan semakin eksklusif.

Jika konflik terus meningkat di tengah klaim keberhasilan reforma agraria, maka pertanyaan akademiknya sederhana: apa yang sebenarnya direformasi?

Secara normatif, arah kebijakan agraria telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. UUPA 1960 menegaskan fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan berlebihan, serta mandat distribusi untuk kemakmuran rakyat. Dalam teori reforma agraria klasik, undang-undang ini mengandung semangat de-konsentrasi kepemilikan dan koreksi terhadap struktur kolonial.

Namun lebih dari enam dekade kemudian, struktur yang dihasilkan justru menunjukkan konsolidasi baru dalam bentuk konsesi korporasi skala besar. Sektor perkebunan—terutama sawit—serta pertambangan dan proyek infrastruktur nasional menjadi penyumbang utama konflik. Artinya, konflik agraria bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari model pembangunan berbasis ekstraksi dan ekspansi lahan.

Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja mempertegas orientasi negara pada percepatan investasi dan simplifikasi perizinan. Dalam kerangka ekonomi politik, kebijakan ini mencerminkan dominasi paradigma pertumbuhan (growth-oriented development) yang memandang tanah sebagai komoditas produktif, bukan sebagai ruang hidup sosial. Ketika tanah direduksi menjadi aset ekonomi semata, maka hak sosial atas tanah menjadi subordinat terhadap kalkulasi investasi.

Klaim bahwa sertifikasi tanah merupakan wujud reforma agraria juga perlu dikritisi secara akademik. Legalisasi aset tanpa redistribusi struktural hanya memperkuat formalitas kepemilikan, bukan memperbaiki ketimpangan. Tanpa pembatasan penguasaan lahan berskala besar dan tanpa evaluasi serius terhadap konsesi bermasalah, reforma agraria berisiko berubah menjadi program administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh, fragmentasi kelembagaan antara sektor pertanahan, kehutanan, dan investasi memperlihatkan lemahnya integrasi kebijakan. Tumpang tindih izin bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan refleksi dari absennya desain tata kelola agraria yang berkeadilan. Dalam kondisi seperti ini, kelompok paling rentan—petani kecil dan masyarakat adat—menjadi pihak yang paling mudah terdorong keluar dari ruang hidupnya.

Secara teoritik, konflik agraria yang berulang menunjukkan bahwa struktur penguasaan tanah mengalami konsentrasi kapital yang tidak dikoreksi secara efektif oleh negara. Dalam bahasa yang lebih tegas: negara belum menjalankan mandat konstitusionalnya secara konsisten.

Reforma agraria yang substantif mensyaratkan keberanian politik untuk:

-Melakukan redistribusi lahan secara nyata dan terukur.
-Menertibkan serta mencabut konsesi yang terbukti bermasalah atau tidak produktif.
-Membatasi akumulasi penguasaan lahan yang melampaui fungsi sosialnya.
-Mengintegrasikan tata ruang dan data pertanahan secara transparan dan akuntabel.

Tanpa langkah-langkah tersebut, konflik agraria akan terus menjadi variabel tetap dalam pembangunan Indonesia. Bahkan, jika tren data kuantitatif beberapa tahun terakhir dijadikan indikator, intensitas konflik berpotensi meningkat seiring ekspansi proyek berskala besar.

Dengan demikian, krisis agraria di Indonesia bukan sekadar masalah distribusi tanah, melainkan persoalan orientasi negara: apakah pembangunan ditempatkan di atas keadilan sosial, atau justru dijalankan sebagai instrumen pemerataan?

Selama struktur penguasaan tanah tetap timpang dan kebijakan cenderung memfasilitasi konsentrasi lahan, reforma agraria akan terus berada dalam paradoks: diklaim berhasil secara administratif, tetapi gagal secara struktural.

Dan di titik itu, konflik bukan lagi penyimpangan—melainkan produk sistem yang dibiarkan bekerja tanpa koreksi fundamental.

Advertisement
Artikulli paraprakJalan Baru Membangun Indonesia

Tinggalkan Komentar