Oleh: Lukas Luwarso

Bencana banjir lumpur yang melanda Aceh dan Sumatra, 26 November 2025, telah meninggalkan jejak kehancuran. Lumpur yang mengeras masih menimbun ratusan rumah. Puluhan ribu warga masih harus tinggal di tenda-tenda pengungsian atau hunian sementara (huntara). Hampir tiga bulan berlalu pasca bencana, nestapa masih menyelimuti warga. Rumah dan lahan mereka yang porak poranda, tak jelas kapan bisa diperbaiki dan ditempati lagi.

Di sekitaran lahan rumah warga yang hancur dan lumpur yang mengeras, ribuan kayu gelondongan raksasa terhempas, terdampar, berserakan. Menjadi saksi bisu amarah kekuatan alam, sekaligus menguak dugaan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem hulu sungai AcehTamiang–Sumatra. Ironisnya, puing-puing kayu bencana inilah yang kini berpotensi bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah. Menjadi harapan baru bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Lautan timbunan kayu yang terserak di desa Tanjung Karang Tamiang, di area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin, menjadi salah satu titik terparah yang dihantam banjir. Tumpukan kayu gelondongan dan air bah berlumpur, dengan ketinggian mencapai dua lantai, menutupi area ini. Mengubah lanskap pondok pesantren dan desa yang tadinya asri menjadi lautan kayu berbalut lumpur.

Tanda tanya besar menyelimuti timbunan onggokan kayu-kayu, beraroma bangkai binatang yang terselip di sana-sini. Apakah kayu-kayu ini murni roboh terhanyut banjir dan tanah longsor? Ataukah ini wajah sesungguhnya kerusakan hutan akibat pembalakan? Mengapa sebagian besar timbunan kayu-kayu itu terlihat sebagai penebangan dan pemotongan yang presisi? Bahkan sebagian dari kayu-kayu itu berlogo atau bernomor.

Jelas timbunan kayu itu bukan sekadar pohon tumbang alami akibat banjir, melainkan material hasil penebangan (log) yang hanyut terbawa arus deras air. Indikasi ini menguatkan dugaan adanya kerusakan hutan atau praktik pembalakan di hulu sungai Tamiang. Praktek yang selama ini luput dari pengawasan.

Perlu investigasi mendalam untuk mengungkap teka-teki timbunan kayu bencana yang berlabel dan bernomor ini. Spekulasi, kasak-kusuk, di kalangan warga menyebut onggokan kayu itu terkait dengan aktivitas pembukaan lahan untuk sawit dan hutan tanaman industri. Aktivitas yang mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memicu tanah longsor.

Berdasarkan temuan WALHI, dan Kejaksaan Agung, awal 2026, sejumlah perusahaan diduga berkontribusi penyebab banjir dan longsor di Aceh. Antara lain PT Tualang Raya (Aceh Timur), PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang), dan PT Tusam Hutani Lestari. Termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), di wilayah Sumatera Utara.

Sedikitnya 28 perusahaan dianggap terbukti bertanggung jawab atas bencana ekologis di Aceh–Sumatera, dan ijin usahanya telah dicabut. Namun, WALHI menemukan ada kejanggalan pada proses pencabutan izin usaha di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh adalah dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Dan PT Aceh Nusa Indrapuri izin dievaluasi pada 2022. Namun warga mempertanyakan, seserius apakah pemerintah menangani bencana ekologis Aceh–Sumatera ini, dalam memitigasi penyebab dan merestorasi dampaknya?

Timbunan Kayu dan Harapan yang Terkendala: Kiprah Posko Jenggala. Situasi memilukan pasca-bencana masih dialami warga terdampak, dan pemerintah terlihat lamban dalam menangani. Beruntung ada berbagai inisiatif kerelawanan bantuan masyarakat yang bisa menjadi secercah harapan. Salah satunya, yang saya saksikan langsung, adalah kiprah Tim Posko Jenggala, organisasi kemanusiaan yang telah memiliki rekam jejak panjang (hampir 30 tahun) dalam membantu korban bencana di berbagai wilayah.

Posko Jenggala membantu mengangkat lumpur, membersihKan beberapa rumah warga agar bisa ditempati lagi. Selain itu menyediakan solusi jangka panjang: membangun rumah layak huni bagi para korban. Rumah Contoh Permanen telah dibangun oleh Posko Jenggala, bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITB. Rumah contoh permanen yang bisa direplikasi di berbagai wilayah bencana, secara cepat. Proses pembangunan bisa diselesaikan dalam waktu seminggu, dengan 6 pekerja.


Kerja sigap Posko Jenggala sayangnya terkendala. Rencana semula ingin segera membangun belasan rumah permanen untuk warga (bukan cuma hunian sementara versi pemerintah), dengan beaya relatif murah. Kalau saja bisa memanfaatkan timbunan gelondongan “kayu bencana” yang berserakan. Namun, upaya membantu warga ternyata tidak mudah. Upaya Posko Jenggala memanfaatkan kayu gelondongan yang terserak bertepuk sebelah tangan. Untuk membantu warga membangun rumah baru, memanfaatkan kayu-kayu itu, ternyata sulit prosesnya dan berbelit perijinannya. Karena, rupanya, kayu-kayu itu “sudah ada yang punya, entah siapa.”

Ironi yang memilukan, jumlah kayu yang melimpah bisa menjadi sumber bahan bangunan yang murah. Bisa mengurangi biaya dan waktu pembangunan. “Jika bisa memakai kayu-kayu itu, beaya pembangunan bisa dikurangi 60 persen”, kata Andi Sahrandi, koordinator Posko Jenggala.

Namun inisiatif nyata bagaimana mengatasi bencana secara inovatif, mengubah “musibah” menjadi “berkah” material, rupanya terkendala ketidakjelasan perijinan. Kiprqh Posko Jenggala, representasi nyata dari etos kerelawanan warga membantu warga, memupuk kekuatan kolektif warga dalam menghadapi krisis terhempas perijinan.

Posko Jenggala, karena keterbatasan logistik, akhirnya hanya mampu membangun satu rumah contoh permanen untuk warga Desa Tanjung Karang, Tamiang. Upaya memanfaatkan sumber daya yang ada, kayu gelondonganbyang berserakan, tak bisa dilaksanakan. Harapan untuk membangun kembali “rumah untuk rakyat korban bencana” yang mustinya mudah dilaksanakan terhalang.

Banjir bandang di Aceh Tamiang meninggalkan kisah memilukan penderitaan warga, dan foto viral berseraknya timbunan ribuan kayu gelondongan. Kayu berlogo dan bernomor itu, entah siapa pemiliknya, diduga adalah hasil pengrusakan hutan atau pembalakan. Tumpukan kayu gelondongan yang, hampir tiga bulan kemudian, masih tak terurus dan tetap teronggok menutupi Desa Tanjung Karang.

Warga harus bertahan hidup dengan kondisi memprihatinkan di sekeliling tumpukan kayu. Menunggu bantuan perbaikan atau penggantian rumahnya yang tak kunjung datang. Surat permohonan dari Posko Jenggala dan IA-ITB kepada satgas bencana Aceh, untuk memanfaatkan kayu bencana, tidak terjawab secara jelas, apakah bisa dipakai. Aparat birokrasi, satgas bencana, dan kepala desa tidak ada yang berani memberikan kepastian, bisakah kayu digunakan?

Posko Jenggala dan IA-ITB sejauh ini hanya bisa menyelesaikan satu rumah contoh permanen untuk diserahkan kepada kepala desa. Dan harus meninggalkan Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang. Keinginan membangun puluhan rumah permanen, rumah untuk rakyat, terkendala. Oleh ketidakjelasan birokrasi dan ketidakhadiran negara.

Advertisement
Artikulli paraprakHidup itu Bertahan
Artikulli tjetërMulai Ramadhan di Tanggal Global

Tinggalkan Komentar