Bapak Fadli Zon
Tentang Rencana Penetapan Hari Puisi Indonesia
Yth. Bapak Fadli Zon,
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya menulis surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus ajakan untuk berpikir bersama mengenai masa depan kebudayaan dan sastra Indonesia. Belakangan ini beredar kabar di kalangan sastrawan bahwa Bapak, sebagai Menteri Kebudayaan, akan menetapkan tanggal 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia atau Hari Puisi Nasional Indonesia. Tanggal itu merujuk pada hari lahir Chairil Anwar, salah seorang penyair terkemuka Indonesia, yang memang sering dirayakan sebagai hari puisi yang digerakkan oleh sebuah kelompok seniman.
Namun, jika kabar ini benar adanya, pertanyaan penting pun mengemuka: apakah proses penetapan hari puisi ini telah melibatkan secara luas para penyair, sastrawan, tokoh, dan akademisi sastra Indonesia? Apakah keputusan ini benar-benar lahir dari pertemuan yang terbuka dan representatif, atau justru didasarkan atas usulan sepihak dari sebuah kelompok tertentu? Sebab jika prosesnya hanya bersumber dari satu lingkaran terbatas, keputusan ini tentu mengundang kegelisahan, polemik, kontroversi, bahkan bisa menimbulkan perpecahan di kalangan sastrawan. Jadi keputusan itu bukan hanya bermasalah dari segi legitimasi, tetapi juga dari segi kebijakan publik yang menyangkut warisan budaya kolektif bangsa.
Kita tentu tak menolak jika Chairil Anwar dianggap penting dalam sejarah puisi Indonesia. Ia memang tokoh monumental yang mengusung semangat pembaruan dan individualisme yang menggugah, terutama di era 1940-an. Namun, menjadikan hari lahirnya sebagai Hari Puisi membutuhkan pertimbangan jauh lebih luas dari sekadar reputasi individual. Apakah karena ia melakukan “pemberontakan” terhadap gaya Pujangga Baru? Jika iya, maka kita juga patut mengingat bahwa setiap era dalam sejarah perpuisian Indonesia adalah mempunyai semangat pemberontakan itu sendiri.
Pujangga Lama pernah memberontak terhadap pola lama yang repetitif. Pujangga Baru datang dengan semangat kebangsaan dan modernisme, menggugat sastra yang elitis. Chairil Anwar mengoyak gaya klasik Pujangga Baru. Setelahnya, muncul pula W.S. Rendra yang menabrak batas antara puisi dan panggung sosial-politik. Lalu hadir Sutardji Calzoum Bachri yang mendekonstruksi kata-kata sebagai simbol mutlak. Hingga kini, banyak penyair muda terus menciptakan jalan-jalan baru yang menantang narasi dominan.
Maka menjadi tidak bijak apabila sejarah perpuisian yang begitu kaya dan berlapis itu dipadatkan ke dalam satu nama dan satu tanggal yang ditetapkan secara sepihak. Mengapa harus Chairil Anwar? Mengapa tidak Amir Hamzah, penyair agung yang memperkenalkan spiritualisme dan keindahan bahasa dalam kerangka kebangsaan? Mengapa bukan Raja Ali Haji, yang menjadi tonggak bahasa dan puisi Melayu yang melahirkan bahasa Indonesia? Mengapa bukan Hamzah Fansuri, pionir puisi sufistik di Nusantara? Mengapa bukan Sutan Takdir Alisjahbana atau W.S. Rendra yang juga punya kontribusi besar dalam perkembangan estetik puisi kita? Jika semua nama ini penting, mengapa hanya satu yang diangkat menjadi simbol nasional puisi?
Titik tolak hari-hari penting pada hari lahir tokoh memang selalu menjadi debat tak berkesudahan dan tanpa akhir. Harusnya hari lahir tokoh ya menjadi hari tokoh itu. Hari lahir Kartini menjadi Hari Kartini, bukan Hari Perempuan. Hari Pahlawan tidak merujuk pada salah satu pahlawan, tapi pada momentum pertempuran dahsyat di Surabaya pada 10 November 1945. Begitu pula hari-hari penting lain, akan lebih bijak memilih tanggal yang merujuk pada peristiwa penting, memorable, istimrewa. Dalam kontek hari puisi bisa mengambil salah satu momen paling penting dalam sejarah perpuisian Indonesia. Namun itu bukan hanya berdasarkan usulan dari sebuah kelompok pegiat seni, tapi berdasarkan kajian dan musyawarah yang representative.
Kegelisahan kita makin menjadi lebih relevan jika kita menengok kembali sejarah Hari Puisi Indonesia (HPI) yang pernah dideklarasikan di Riau pada 22 November 2012. Deklarasi tersebut hanya melibatkan sekitar 40 penyair yang diundang secara khusus, lengkap dengan fasilitas dan tiket dari panitia. Artinya, forum itu bukan hasil musyawarah terbuka, melainkan lebih menyerupai pertemuan eksklusif yang telah “disetting sedemikian rupa.” Pertanyaan lain: apakah 40 penyair itu bisa mewakali ribuan penyair Indonesia dan masyarakat sastra Indonesia?
Sejumlah tokoh penting, sebut saja beberapa, seperti Sapardi Djoko Damono, Gunawan Mohamad, dan Taufiq Ismail bahkan tidak ada dalam pertemuan itu. Menurut penuturan sejumlah pihak dan orang-orang dekatnya, Taufiq Ismail tidak diundang dalam acara deklarasi Hari Puisi tersebut. Situasi ini menunjukkan bahwa sejak awal penetapan hari puisi telah mengandung masalah representasi dan bias politik yang kuat. Deklarasi Hari Puisi itu hanya mengundang orang-orang dari “kelompok pengundang” atau setidaknya dekar dengan kelompok pengundang. Sehingga minim dialog, wacana, apalagi debat terbuka mengenai pemilihan tanggal tersebut.
Bapak Menteri Kebudayaan yang mulia,
Menetapkan hari-hari penting nasional perlu kajian mendalam dan melibatkan tak hanya orang-orang dan pelaku di bidang itu, tapi juga masyarakat umum, termasuk akademisi. Bapak tentu tak mau terjadi lagi kontroversi seperti silang pendapat penetapan Hari Kebudayaan Nasional baru-baru ini. Penetapan hari-hari penting nasional bukanlah hal sepele dan tak boleh terburu-buru. Ia membutuhkan kajian mendalam, kesadaran kolektif, dan bukan keputusan eksklusif. Ia mesti lahir dari kehendak bersama, aspirasi bersama, bukan dari aspirasi sempit atau kepentingan sebuah kelompok yang dibungkus seolah-olah kepentingan bersama.
Mengingat pentingnya hal ini, ada baiknya agar proses penetapan hari puisi nasional Indonesia ditinjau kembali. Selanjutnya Kementerian Kebudayaan membentuk tim independen yang representatif berisi sastrawan, pegiat sastra, akademisi sastra, tokoh sastra, dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya untuk mengadakan proses terbuka, akuntabel, dan akademis. Ia sebaiknya dimulai dengan diskusi dan konsultasi yang melibatkan sastrawan lintas generasi dan wilayah, para akademisi sastra dan kebudayaan, pegiat komunitas, tokoh masyarakat, serta lembaga sastra di berbagai daerah. Dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik tentang sejarah dan dinamika perpuisian Indonesia, uji publik secara nasional, lalu diputuskan dalam musyawarah besar yang inklusif dan berimbang secara geopolitik dan generasi. Dengan begitu, Hari Puisi benar-benar menjadi milik bersama, bukan milik satu kelompok saja. Mari merujuk paling tidak pada bagaimana proses penetapan Hari Puisi Dunia oleh Unesco melalui sidang umum yang melibatkan banyak negara.
Kami percaya, Bapak Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan memiliki komitmen yang kuat terhadap demokratisasi kebudayaan. Maka harapan banyak orang agar Bapak tidak gegabah menetapkan 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia tanpa melalui prosedur yang representatif dan adil. Jika kita ingin puisi menjadi bagian dari kehidupan kebudayaan bangsa, maka cara kita memperingatinya juga harus mencerminkan nilai-nilai dialog, penghargaan terhadap keragaman, dan tanggung jawab sejarah.
Demikian surat ini hadir dengan niat tulus untuk merawat sejarah sastra Indonesia. Semoga menjadi pertimbangan Bapak dalam proses membuat kebijakan kebudayaan. Terima kasih atas perhatian dan kesediaan Bapak membaca surat ini. Sukses dan sehat selalu kepada Bapak dan jajaran Kementerian Kebudayaan.
Yogyakarta, 22 Juli 2025
Salam hormat,
Rizal Praditya S
Seorang Warga Sastra Indonesia
Advertisement