Oleh : Redaksi Kanews.com
Akhirnya perhelatan akbar Pemilu Presiden Indonesia 2024 (Pilpres 2024) selesai sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan kubu paslon 01 dan 03 pasal kecurangan pemilu dan penyalahgunaan wewenang presiden untuk kasus pencalonan putra presiden Gibran Rakabuming Raka, ditolak oleh 5 hakim MK. Sementara 3 hakim MK lain menyatakan ‘’Dissenting Opinion’’ atau pendapat hukum berbeda.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang, bakal dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024 mendatang.
Advertisement
.</p>
<p>Sekali lagi, sejarah akan mencatat, penolakan gugatan perkara yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 kelak masuk dalam riwayat kelam dari drama penegakan hukum yang timpang.</p>
<p>Sebagai penutup, respek dan salut kita sampaikan kepada ke 3 hakim MK yang telah berani menyatakan ‘Dissenting Opinion’. Semoga ke depan akan semakin banyak para punggawa peradilan di Indonesia yang tetap menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan, sebagai suatu hal yang semestinya menjadi panglima dalam penegakan hukum positif di Indonesia.</p>
</div>
<footer>
<div class=)