Oleh : Redaksi Kanews.com

Akhirnya perhelatan akbar Pemilu Presiden Indonesia 2024 (Pilpres 2024) selesai sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan kubu paslon 01 dan 03 pasal kecurangan pemilu dan penyalahgunaan wewenang presiden untuk kasus pencalonan putra presiden Gibran Rakabuming Raka, ditolak oleh 5 hakim MK. Sementara 3 hakim MK lain menyatakan ‘’Dissenting Opinion’’ atau pendapat hukum berbeda.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang, bakal dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024 mendatang.

Advertisement