Oleh : Redaksi Kanews.com
Akhirnya perhelatan akbar Pemilu Presiden Indonesia 2024 (Pilpres 2024) selesai sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan kubu paslon 01 dan 03 pasal kecurangan pemilu dan penyalahgunaan wewenang presiden untuk kasus pencalonan putra presiden Gibran Rakabuming Raka, ditolak oleh 5 hakim MK. Sementara 3 hakim MK lain menyatakan ‘’Dissenting Opinion’’ atau pendapat hukum berbeda.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang, bakal dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024 mendatang.
Banyak kekecewaan membuncah terutama dari warga negara pendukung paslon 01 dan 03. Menilai bahwa penolakan MK tersebut penuh kejanggalan. Penilaian itu muncul karena kubu 01 dan 03 merasa semua bukti kecurangan, saksi dan berbagai fakta lain benar-benar telah memenuhi syarat pembuktian hukum, dan telah dilakukan aneka kesaksian baik dari saksi lapangan ataupun para ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum paslon 01 dan 03. Begitu juga penguatan pemberian pendapat hukum oleh puluhan tokoh masyarakat dalam Amicus Curiae sebagai pihak yang tidak berperkara tapi memiliki kepentingan tidak langsung atau perhatian terhadap perkara dimaksud.
Meski putusan telah dijatuhkan, tapi menariknya, sikap 3 hakim MK yang menyatakan pendapat hukum berbeda – Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih – adalah sejarah pertama kali dalam persidangan MK untuk urusan sengketa Pilpres di Indonesia. Prof Dr Machfud MD menyebut hal itu adalah pertama kali dalam sejarah MK muncul Dissenting Opinion untuk putusan para hakim yang mengadili perkara Pilpres.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita menyadari bahwa apapun hasil dari persidangan di MK, itulah hasil terbaik bagi bangsa ini dalam memutuskan para pemimpin bangsa yang kelak dilantik menjadi kepala negara dan wakilnya. Sejarah pasti mencatat, dinamika Pilpres 2024 kali ini begitu tingginya, dan luarbiasa mendapat perhatian dari segenap warga negara. Luar biasa karena, Pilpres kali ini oleh kubu paslon 01 dan 03 dinilai penuh muatan manipulasi, kecurangan kasat mata dan tanpa malu-malu, Nepotisme berat, serta sarat intimidasi dengan didukung oleh segenap aparatus pemerintahan yang disinyalir mendukung paslon tertentu. Perkara pembagian bansos dengan karung yang berlogokan paslon tertentu ditampilkan sebagai bukti persidangan dan disebutkan oleh saksi yang dihadirkan pihak penggugat dari paslon 03 (CNNIndonesia.com, 02/04/2024).
Sekali lagi, sejarah akan mencatat, penolakan gugatan perkara yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 kelak masuk dalam riwayat kelam dari drama penegakan hukum yang timpang.
Sebagai penutup, respek dan salut kita sampaikan kepada ke 3 hakim MK yang telah berani menyatakan ‘Dissenting Opinion’. Semoga ke depan akan semakin banyak para punggawa peradilan di Indonesia yang tetap menjunjung tinggi asas hukum dan keadilan, sebagai suatu hal yang semestinya menjadi panglima dalam penegakan hukum positif di Indonesia.