Oleh: Suprano Syapran

Persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa batas lahan atau tumpang tindih sertifikat. Ia adalah problem struktural yang menyentuh jantung keadilan sosial. Di negeri yang konstitusinya menegaskan bahwa bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, konflik tanah justru terus berulang dan semakin menggurita.

Secara normatif, Indonesia memiliki fondasi hukum agraria yang kuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini dirancang untuk menempatkan tanah sebagai instrumen keadilan sosial, menegaskan pembatasan penguasaan lahan yang berlebihan, serta mendorong redistribusi kepada rakyat kecil. Namun lebih dari enam dekade berlalu, ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi realitas pahit yang sulit dibantah.

Data terbaru memperlihatkan eskalasi konflik agraria yang signifikan. Sepanjang 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 konflik agraria di 33 provinsi, meningkat sekitar 15,6 % dibandingkan 2024, dan terjadi di area seluas 914.547 hektar, dengan lebih dari 123.000 keluarga terdampak. Konflik ini tidak hanya tentang klaim tanah, tetapi juga melibatkan kekerasan—termasuk kasus fisik dan kriminalisasi warga yang mempertahankan haknya.

Sebelumnya pada 2024, setidaknya 295 letusan konflik agraria terjadi secara nasional, di atas lahan seluas lebih dari 1,1 juta hektar, serta berdampak pada lebih dari 67.000 keluarga di seluruh wilayah Indonesia. Sektor perkebunan menjadi penyumbang tertinggi konflik, khususnya perkebunan sawit, disusul konflik akibat pembangunan infrastruktur, pertambangan, dan kehutanan.

Konflik agraria juga tidak adil dalam dampaknya: tanah pertanian rakyat menjadi pihak yang paling sering terdampak, meliputi konflik atas 326.224 hektar, dan berdampak pada lebih dari 46.600 rumah tangga petani, sementara masyarakat adat juga mencatat angka signifikan sebagai korban.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah wajah-wajah keluarga petani yang kehilangan akses tanah produktifnya. Masyarakat adat yang gamang mempertahankan wilayah leluhur. Warga desa yang harus berhadapan dengan aparat ketika mempertahankan ruang hidup mereka. Ini adalah gambaran agraria Indonesia yang jauh dari klaim keberpihakan.

Reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah patut diapresiasi secara retoris. Namun implementasinya masih jauh dari substansial. Program sertifikasi tanah memang membantu kepastian hukum administratif, tetapi sertifikasi tanpa redistribusi struktural bukanlah reforma agraria sejati. Ketika struktur penguasaan lahan tetap timpang, maka ketidakadilan hanya diabadikan dalam bentuk baru.

Kebijakan deregulasi investasi, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja, memperkuat persepsi bahwa orientasi kebijakan agraria semakin condong pada percepatan investasi tanpa pengawasan yang memadai terhadap dampak sosialnya. Izin usaha yang lebih mudah terbit daripada pengakuan hak masyarakat lokal menciptakan ketidakseimbangan fundamental yang terus berujung pada konflik.
Masalah agraria bukan hanya soal hak kepemilikan. Ia berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas sosial. Alih fungsi lahan pertanian produktif mengancam ketahanan pangan nasional. Perluasan lahan sawit tanpa kontrol yang kuat mempercepat deforestasi dan degradasi ekologis. Ketika ruang hidup masyarakat menyempit, ketegangan sosial menjadi tak terhindarkan.

Keadilan agraria adalah ujung tombak keadilan ekonomi. Tanah adalah sumber produksi utama bagi jutaan petani kecil. Ketika akses terhadap tanah tidak merata, maka distribusi kesejahteraan pun tidak merata. Dalam jangka panjang, ketimpangan agraria berpotensi memperlebar jurang sosial dan menggerus legitimasi negara.

Karena itu, reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai slogan politik atau angka capaian administratif. Diperlukan langkah nyata:
– audit menyeluruh atas konsesi lahan skala besar,
– transparansi peta pertanahan nasional,
– pembatasan penguasaan lahan yang berlebihan, dan pengakuan tegas terhadap wilayah adat, serta
– penegakan hukum yang adil dalam setiap konflik, terutama yang melibatkan warga kecil.

Reforma agraria sejati membutuhkan keberanian politik

Keberpihakan bukan sekadar retorika, tetapi tindakan yang nyata.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana namun fundamental: tanah Indonesia ini untuk siapa? Jika jawabannya adalah untuk rakyat, maka kebijakan agraria harus berpihak secara nyata — bukan hanya normatif.

Negara tidak boleh netral dalam situasi ketimpangan. Netralitas dalam kondisi yang tidak setara justru memperpanjang ketidakadilan.
Reforma agraria adalah ujian keberpihakan. Dan sejarah akan mencatat, di pihak mana negara berdiri.



Advertisement
Artikulli paraprakNiteni, Niroake, Nambahi

Tinggalkan Komentar