Hasil Diskusi di Lingkungan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
5 November 2026
Catatan Oleh: Radhar Tribaskoro
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan merupakan salah satu tujuan makar yang disebut dalam Pasal 191 KUHP. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Karena itu, dugaan penyadapan perlu diperiksa sampai kepada tujuannya: apakah hasilnya digunakan untuk mengendalikan keputusan, memeras, membuat Presiden tidak mampu menjalankan mandatnya, atau bahkan menjualnya kepada negara lain. Kemungkinan hubungan antara penyadapan dan tujuan makar itulah yang harus dibuktikan dalam perkara ini.
Diskusi di lingkungan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menghasilkan dua kesimpulan pokok. Pertama, mengusut tuntas dugaan makar beserta seluruh jejaring dan kemungkinan pembocoran rahasia negara, dengan tuntutan pengadilan khusus serta hukuman maksimal sesuai hukum. Kedua, memperjuangkan proses konstitusional dan politik agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Kedua kesimpulan ini harus diperjuangkan melalui lembaga dan tata cara yang ditentukan konstitusi.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 bahwa perkara ini “mengarah ke perbuatan makar” menjadi salah satu pokok yang kami bahas. Keterangan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga berubah. Pada 3 November ia menyatakan belum ada indikasi makar. Sehari kemudian di Banda Aceh, ia mengungkap adanya indikasi dan bukti awal terkait Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP. Perkembangan ini memperkuat tuntutan untuk mengusut tujuan penyadapan dan seluruh jejaring di belakangnya.
Ancaman terhadap mandat konstitusional
Keadaan damai tidak meniadakan kemungkinan terjadinya makar. Ketentuan makar terhadap Presiden maupun pemerintah tidak mensyaratkan adanya perang dengan negara lain. Namun, penyadapan ilegal juga tidak dengan sendirinya membuktikan makar. Maksud pelaku dan perbuatannya harus diuji menurut unsur tindak pidana yang berlaku.
Dalam republik, perselisihan politik merupakan bagian dari kehidupan bersama. Kita mempercayakan kepada Presiden tanggung jawab besar untuk memimpin pemerintahan dan mengelola perbedaan dalam batas konstitusi. Tanggung jawab itu berjalan bersama fungsi DPR, pengadilan, dan pengawasan masyarakat. Kewenangan Presiden bersumber dari konstitusi dan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, kita harus mengetahui apakah hasil penyadapan dihimpun untuk membaca keputusan sebelum diumumkan, mencari bahan pemerasan, mengatur tekanan, menyusun jebakan, atau menyiapkan penyingkiran Presiden melalui cara yang melanggar hukum. Semua kemungkinan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti.
Apabila informasi rahasia digunakan untuk memaksa Presiden mengambil keputusan tertentu, rakyat dapat dirugikan tanpa mengetahui siapa yang sebenarnya memengaruhi kebijakan. Presiden tetap tampak mengambil keputusan, sementara kehendaknya mungkin telah ditekan oleh pihak yang tidak memperoleh mandat rakyat. Inilah bahaya yang perlu diselidiki: kekuasaan tersembunyi yang memasuki proses pemerintahan melalui penyalahgunaan informasi.
Keterangan terbaru Yusril memperkuat alasan untuk mengusut dugaan makar sampai tuntas. Penyidikan harus menjelaskan kaitan antara penyadapan, tujuan operasi, serta peran setiap pihak dalam jaringan. Kesalahan masing-masing orang tetap harus dibuktikan di pengadilan.
Pengkhianatan terhadap kepercayaan negara
Apabila kelak terbukti pelakunya seorang jenderal berpangkat tertinggi yang menggunakan aparat, fasilitas, dan peralatan negara, pelanggarannya memikul bobot pertanggungjawaban yang sangat besar.
Negara telah memberinya pendidikan, pangkat, jabatan, serta kewenangan luas untuk melindungi masyarakat. Rakyat membiayai aparat dan teknologi mahal agar hukum dapat ditegakkan dan kepentingan republik dapat dijaga. Anggaran itu berasal dari sumber daya yang juga dibutuhkan untuk sekolah, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
Betapa berat pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut apabila kemampuan yang dibangun dengan uang rakyat justru digunakan untuk menekan pemerintahan yang sah. Perangkat yang disediakan untuk menemukan kejahatan dipakai untuk menjalankan kejahatan. Akses yang diberikan agar negara terlindungi dipakai untuk membongkar kerahasiaannya. Aparat yang seharusnya menjaga hukum diperintah melayani kepentingan pribadi atau kelompok.
Semakin besar kewenangan yang dipercayakan, semakin besar pula tanggung jawab atas penyalahgunaannya. Pangkat tinggi harus memperberat tuntutan pertanggungjawaban moral seorang pejabat. Ia memahami nilai informasi yang diaksesnya, kekuatan alat yang digunakannya, dan akibat yang mungkin ditanggung negara.
Bahaya pembocoran rahasia negara
Ke mana hasil penyadapan itu mengalir? Komunikasi Presiden dapat memuat informasi yang menurut hukum wajib dirahasiakan, termasuk mengenai pertahanan, diplomasi, dan perundingan strategis. Apabila informasi tersebut jatuh kepada pihak yang tidak berhak, terlebih kepada negara atau organisasi asing, kepentingan Indonesia dapat terancam. Pengetahuan tentang pilihan, rencana, dan kelemahan kita dapat digunakan untuk melemahkan posisi perundingan, menggagalkan operasi, atau membahayakan orang yang menjalankan tugas negara.
Bahaya tersebut tetap ada dalam keadaan damai. Pasal 204 KUHP mengatur pemberian informasi kepada negara atau organisasi asing dengan pengetahuan bahwa informasi itu harus dirahasiakan untuk kepentingan negara. Pasal 205 mengatur pengungkapan rahasia pertahanan dan keamanan terhadap serangan dari luar kepada orang yang tidak berhak. Setiap unsur delik, termasuk jenis informasi dan perbuatan pengungkapannya, harus dibuktikan.
Penyidikan harus mengikuti seluruh perjalanan hasil sadapan, termasuk salinan dan jalur distribusinya. Kemungkinan akses penyedia teknologi, perpindahan informasi ke luar negeri, serta pembayaran atau imbalan perlu diperiksa apabila terdapat petunjuk. Tujuan pemanfaatan informasi harus ditelusuri sampai kepada penerima akhirnya.
Pengalaman negara lain memperlihatkan beratnya penyalahgunaan kepercayaan ini. Robert Hanssen, agen FBI yang menyerahkan informasi rahasia keamanan kepada Uni Soviet dan Rusia dengan menerima imbalan, dijatuhi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada 2002. Ana Belén Montes, analis intelijen pertahanan Amerika Serikat yang membocorkan informasi rahasia kepada Kuba, mendapat hukuman 25 tahun penjara pada tahun yang sama. Di Indonesia, pertanggungjawaban dan hukumannya harus ditentukan berdasarkan undang-undang serta bukti perkara.
Mengungkap seluruh jejaring dan tujuan operasi
Penyidikan tidak boleh buru-buru menutup perkara ini dengan penjelasan bahwa semuanya merupakan keinginan pribadi seorang pejabat. Operasi yang memakai peralatan canggih, akses khusus, personel, dan anggaran menuntut pemeriksaan terhadap seluruh rantai keterlibatan. Ada atau tidaknya jaringan yang lebih luas harus dijawab melalui penyidikan.
Pada tingkat pelaksanaan, perlu diperiksa siapa yang menetapkan sasaran, membuka akses, mengoperasikan perangkat, dan menyimpan rekaman. Dasar kewenangan setiap tindakan harus ditelusuri, termasuk kemungkinan pemalsuan persetujuan atau penggunaan perintah yang tidak sah.
Pada tingkat komando dan pembiayaan, harus diketahui siapa yang memerintahkan, menyetujui, menyediakan dukungan, serta mengetahui operasi tersebut. Pengadaan, lisensi, biaya operasional, dan hubungan dengan penyedia teknologi perlu diperiksa sejauh berkaitan dengan perkara. Kita perlu mengetahui apakah fasilitas resmi telah dialihkan untuk tujuan di luar tugas negara.
Pada tingkat pemanfaatan, penyidikan harus mengikuti perjalanan informasi sampai kepada penerima akhirnya. Siapa yang memperoleh salinan? Apakah hasilnya diserahkan kepada pihak di luar jalur kewenangan? Adakah keputusan, keuntungan, tekanan politik, atau transaksi yang berhubungan dengannya? Hubungan dengan kepentingan bisnis, kelompok politik, atau pihak asing harus ditelusuri apabila didukung petunjuk dan bukti.
Pemeriksaan juga harus menjangkau pihak yang mungkin menutup jejak, menghilangkan data, mengintimidasi saksi, atau menghalangi pengusutan. Namun, hubungan pertemanan, kedekatan politik, atau keuntungan yang kebetulan diperoleh seseorang tidak cukup untuk menyatakan keterlibatannya. Pertanggungjawaban harus melekat pada perbuatan dan kesalahan yang terbukti.
Cakupan pengungkapan harus mencapai seluruh pihak yang terlibat. Kedalamannya harus mencapai tujuan operasi, penggunaan informasi, serta kelemahan pengawasan yang memungkinkan penyalahgunaan berlangsung. Dengan demikian, perkara ini dapat menghasilkan dasar pembenahan yang mencegah pengulangannya.
Dua kesimpulan diskusi KAMI
*Kesimpulan pertama, kami menuntut pengusutan tuntas dugaan makar, seluruh jejaring pelaku, dan kemungkinan pembocoran rahasia negara.
*
Untuk itu, kami menuntut pembentukan pengadilan khusus berdasarkan undang-undang untuk menangani perkara semacam ini secara independen dan menyeluruh.
Pengadilan khusus tersebut harus berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dengan kewenangan yang jelas dan hakim yang bebas dari campur tangan pihak berkepentingan. Pembentukannya harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk asas legalitas dan jaminan peradilan yang adil.
Tujuannya ialah mengadili pertanggungjawaban pidana sekaligus membuka, melalui pembuktian, jejaring kuasa dan rekayasa yang melatarbelakangi perbuatan. Untuk itu, pengungkapan jaringan harus dimulai sejak penyidikan dan penuntutan. Perkara yang diajukan ke pengadilan harus menjangkau pemberi perintah dan pihak lain yang keterlibatan pidananya dapat dibuktikan.
Tuntutan pembentukan pengadilan khusus tidak boleh menunda pengamanan bukti maupun proses hukum oleh lembaga yang saat ini berwenang. Pemeriksaan forensik harus dapat diuji, saksi harus terlindungi, dan terdakwa tetap memperoleh hak pembelaan. Persidangan harus memberi penjelasan yang dapat dipercaya publik, dengan perlindungan yang sah terhadap informasi strategis negara.
Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan makar yang menurut undang-undang diancam pidana mati, kami menuntut penjatuhan pidana maksimum tersebut.
Tuntutan hukuman mati harus bertumpu pada pembuktian seluruh unsur delik yang menyediakan ancaman itu, termasuk jika Pasal 191 KUHP terbukti terpenuhi. Penjatuhannya tetap merupakan kewenangan hakim yang independen, sesuai ketentuan pemidanaan yang berlaku.
Jika yang terbukti hanya tindak pidana lain yang tidak diancam pidana mati, hukumannya harus mengikuti ketentuan untuk tindak pidana tersebut. Ketegasan negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui putusan yang adil dan bukti yang kuat.
Kami meminta agar besarnya amanat jabatan, penyalahgunaan fasilitas negara, tujuan operasi, serta akibat yang terbukti ditimbulkan mendapat pertimbangan sungguh-sungguh dalam penuntutan dan putusan. Seluruh proses harus tunduk pada hukum, termasuk ketentuan khusus mengenai penjatuhan dan pelaksanaan pidana mati.
Kesimpulan kedua, kami mendorong proses konstitusional dan politik agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Agenda pemberhentian Wakil Presiden ini merupakan persoalan konstitusional tersendiri yang harus dinilai berdasarkan alasan dan buktinya sendiri. Kami memperjuangkannya melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kami meminta DPR menjalankan fungsi pengawasannya dengan menerima dan memeriksa pengaduan, menghimpun dokumen serta keterangan yang relevan, dan menilai apakah terdapat alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi. Pemeriksaan harus menjelaskan perbuatan atau persyaratan jabatan yang dipersoalkan beserta buktinya.
Kami mendesak partai politik dan fraksi di DPR menyatakan sikap secara terbuka serta mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Apabila bukti mendukung alasan dalam Pasal 7A, DPR perlu merumuskan pendapat dan, dengan dukungan yang dipersyaratkan konstitusi, mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah menyatakan alasan tersebut terbukti, DPR harus meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan menurut tata cara konstitusional, dengan memberi kesempatan kepada Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan.
Perjuangan politik diperlukan agar lembaga perwakilan menjalankan kewenangannya dengan sungguh-sungguh. Prosesnya harus terbuka, adil, dan bertumpu pada pembuktian. Rakyat berhak menilai sikap para wakilnya, menyampaikan pendapat secara damai, dan mengawasi setiap tahapnya.
Memulihkan ketenangan dan kepercayaan publik
Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi yang dapat diverifikasi. Pengungkapan dugaan pelanggaran ini memberi kesempatan bagi negara untuk memperbaiki dirinya. Aparatur yang bekerja jujur perlu mendapat dukungan, dan pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan berkala mengenai kemajuan perkara. Keamanan komunikasi harus diperkuat. Mekanisme pemberian izin, akses terhadap perangkat, dan pelaksanaan penyadapan perlu diaudit. Penggunaan perangkat harus meninggalkan catatan yang dapat diperiksa oleh pengawas yang berwenang. Rakyat perlu melihat bahwa penindakan disertai perbaikan yang nyata.
Kita menghendaki agar peristiwa semacam ini cukup sekali dan tidak pernah berulang. Ungkapan “yang pertama dan terakhir” harus menjadi tekad untuk menutup peluang pengulangannya. Ketegasan hari ini harus menghasilkan perlindungan yang lebih baik untuk masa depan.
Kita tidak boleh memiliki negara yang goyah karena arus informasi di dalam tubuhnya tidak dapat dipercaya. Presiden harus memperoleh informasi yang benar dan mengambil keputusan secara mandiri sesuai konstitusi. Masyarakat harus tetap leluasa menyampaikan kritik dan menjalankan pengawasan yang sah. Keamanan negara dan hak warga memerlukan penegakan hukum yang sama kuatnya.
Ketenangan publik akan tumbuh ketika negara mampu menjelaskan apa yang terjadi, mengadili pihak yang terbukti bersalah, dan memastikan perangkat yang dibeli dengan uang rakyat kembali digunakan untuk melindungi rakyat.===
Advertisement










