Yogyakarta,Kansnews.com – Penembakan brutal aparat keamanan terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie pada 4 November 2026 telah mencoreng rasa kemanusiaan dan merusak tatanan demokrasi. Tragedi berdarah yang menewaskan pemuda bernama Abzalul Riza (20) serta melukai belasan warga sipil di tengah perayaan Maulid Nabi ini menjadi alarm nasional yang membakar kembali memori kolektif dan trauma mendalam masyarakat Aceh atas kekerasan negara di masa lalu. Demikian siaran pers Taman Pelajar Aceh (TPA) Yogyakarta yang baru saja diterima redaksi Kansnews.com, sore ini.

Ketua Umum Taman Pelajar Aceh (TPA) Yogyakarta, Muhammad Mufariq Muchlis, mengecam keras tindakan represif aparat yang dinilai sangat berlebihan dan tidak proporsional. Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat Aceh, bendera Aceh adalah simbol kehormatan dan identitas kebudayaan yang sah, bukan gerakan separatis yang harus dihadapi dengan moncong senjata.

“Kami mengecam keras tindakan represif aparat dalam insiden di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro. Bagi kami masyarakat Aceh, bendera adalah identitas kultural, bukan bentuk separatisme! Perdamaian Aceh yang telah dirawat selama dua dekade ini harus dijaga melalui penghormatan hak-hak sipil, dan tidak boleh dirusak oleh tindakan pemaksaan kehendak serta arogansi bersenjata,” tegas Mufariq.

Mufariq juga menyebutkan bahwa TPA Yogyakarta menilai insiden kelam ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan bukti nyata atas bahaya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Kekhawatiran ini semakin beralasan di tengah ekspansi struktur teritorial TNI melalui pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di berbagai daerah.

SETARA Institute dalam siaran persnya pada 11 Juni 2025 telah mengingatkan bahwa pembentukan batalyon tersebut berpotensi mendistorsi fungsi pertahanan TNI karena memasukkan urusan sipil seperti pertanian, kesehatan, hingga pembangunan ke dalam struktur militer, yang berisiko menggerus semangat reformasi 1998. Kehadiran struktur bersenjata di tengah kehidupan domestik jelas menimbulkan tekanan psikologis berat bagi wilayah yang memiliki sejarah panjang konflik seperti Aceh.

”Bagi Aceh, pendekatan keamanan sipil ini secara terang-terangan telah mencederai roh kesepakatan damai MoU Helsinki 2005 yang seharusnya menjamin supremasi sipil. Di tingkat nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan arah hukum bahwa status keprajuritan mutlak tidak boleh dijadikan tameng impunitas untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana umum di hadapan hukum,” imbuhnya.

Atas dasar kondisi tersebut, Taman Pelajar Aceh (TPA) Yogyakarta menyatakan tuntutan mendesak:

1. Bentuk Satgas Penyelidikan Independen yang melibatkan Komnas HAM dan unsur masyarakat sipil untuk mengusut tuntas penembakan di Tiro, termasuk mengungkap pelaku, penggunaan senjata, kronologi, serta tanggung jawab dalam rantai komando.
2. Adili seluruh oknum aparat yang diduga terlibat melalui peradilan umum (sipil) terbuka apabila perbuatannya merupakan tindak pidana umum, sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum dan arah konstitusional Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
3. Kembalikan TNI ke barak serta hentikan praktik militerisasi ruang sipil dan keterlibatan militer dalam persoalan ketertiban umum serta ekspresi kultural masyarakat sipil.
4. Tarik dan evaluasi seluruh Batalyon Teritorial Pembangunan di Indonesia serta hentikan ekspansi batalyon yang memperluas fungsi militer ke sektor-sektor sipil demi menjaga netralitas ruang publik.
5. Desak Presiden mencopot Panglima TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan institusional tertinggi atas kelalaian pengawasan personel serta perlindungan warga sipil di lapangan.
6. Penuhi hak seluruh korban dan keluarga korban melalui pembiayaan pengobatan menyeluruh, rehabilitasi fisik dan psikologis, kompensasi yang layak, serta jaminan perlindungan mutlak dari intimidasi aparat.
7. Desak DPR RI dan Komnas HAM melakukan pengawasan independen dan terbuka terhadap proses penyelidikan, penegakan hukum, serta kebijakan ekspansi struktur teritorial TNI di ruang sipil.
8. Jamin ketidakberulangan kekerasan melalui evaluasi total terhadap doktrin, prosedur operasi, penggunaan senjata, dan mekanisme pertanggungjawaban aparat militer dalam interaksi dengan masyarakat sipil.

Advertisement

TPA juga menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan upaya nyata untuk memastikan militer berjalan sesuai mandat pertahanan negara dan konstitusi demokrasi. Jika kekerasan berdarah terhadap warga sipil di Tiro dibiarkan tanpa adanya keadilan yang transparan, maka komitmen perdamaian di tanah Aceh tidak lebih dari sekadar slogan kosong di atas kertas.

Usut tuntas! Adili pelaku! Tarik batalyon dari ruang sipil! Hentikan impunitas! Tegakkan supremasi sipil! Salam 3 jari!
TAMAN PELAJAR ACEH (TPA) YOGYAKARTA

Narahubung:
Humas Taman Pelajar Aceh Yogyakarta
[Nomor Kontak/WhatsApp]
Situs Web: tamanpelajaraceh.com
Email: info@tamanpelajaraceh.com

Foto: detik.com

Advertisement

Tinggalkan Komentar