Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
“KOMunikasi juDI GIla …” Ya, memang gila alias tidak waras apa yang terjadi di Kementerian yang baru berganti nama (dari Kominfo ke Komdigi) ini. Kementerian yang seharusnya justru bertindak membantu mengungkap kasus Judi Online (JudOl) yang kini makin marak, malah jadi seperti “Pagar Makan Tanaman” akibat banyak Oknumnya yang terlibat melindungi Para pelaku JudOl tersebut.
Mengapa pula saya sebut dalam judul “bak Lawakan Darto Helm”, karena di tahun 80-an, istilah Helm sebagai Pelindung kepala baru mulai dipopulerkan dan dipentaskan oleh Para Pelawak legendaris masa itu, termasuk diantaranya adalah Darto Helm yang bernama asli Sudarto kelahiran Purwokerto tahun 1943 (yang sudah wafat 20 tahun silam, alias tahun 2004 lalu). Kala itu bersama kelompok “Bagio cs” bersama S. Bagio, Diran dan Sol Saleh, tema Lawakan menertawakan diri sendiri atau kelompoknya begini cukup laris.
Menilik sejarahnya, dari grup lawak inilah julukan “Helm” untuk nama panggung Sudarto berasal. Saat itu Kepolisian Indonesia pertama kali mewajibkan para pengendara untuk mengenakan helm saat berkendara. Momen tersebutlah yang dimanfaatkan oleh S. Bagyo untuk membuat pentas komedi bertemakan helm. Dalam suatu adegan, S. Bagyo menegur Darto yang tidak sopan karena memakai helm saat masuk rumah, padahal saat itu Darto sedang tidak memakai helm, hanya saja kepalanya yang setengah pelontos menyebabkannya mirip dengan helm. Dan Dari situlah Darto kemudian terkenal dengan julukan Darto Helm.
Artinya tema “menertawakan diri sendiri atau teman” inilah yang sekarang juga sedang terjadi di Komdigi. Bagaimana tidak? Kementerian yang seharusnya jadi solusi membantu aparat ikut memberantas, malah seperti menertawakan dirinya sendiri terlibat menjadi bagian dari judi itu sendiri. Meski kabarnya sebutan “Darto Helm” pernah populer juga di Kementerian yang sebelumnya bernama Kemkominfo tersebut, namun bukan itu makna dari judul tulisan saat ini (meski tentu saja sah saja bilamana ada yang berpendapat demikian untuk sosok ybs).
Kembali kepada kasus yang barusaja terjadi di Kementerian yang kini dipimpin oleh Meutya Viada Hafid (MVH) ini, sesuai dengan statemen yang disampaikannya saat Preskon hari ini bahwa “ASN Komdigi yang terlibat bakal dipecat tidak hormat”, kita perlu berikan apresiasi. Bahkan seharusnya bukan hanya ASN di Komdigi, tetapi siapa saja yang terlibat, termasuk para Pejabat di lingkungannya tersebut. Karena sampai dengan saat tulisan ini dibuat setidaknya sudah ada 14 (empat belas) yang ditangkap oleh Aparat dan diantaranya ada Pejabat dari Kemkomdigi yang berpangkat.
Artinya, pengusutan kasus tersebut jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap sampai hari ini, termasuk kemarin di sebuah ruko di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang (1 November 2024). Dimana saat itu 10 diantaranya merupakan pegawai Kemkomdigi sehingga hari ini berlanjut penggeledahan di Kantor yang berlokasi di Merdeka Barat. Aparat harus terus melidik oknum-oknum Kemkomdigi yang terlibat tersebut tentu bukan jaman Menkominfo MVH namun bisa jadi di era sebelumnya, Budi Arie Setiadi (BAS) atau bahkan Johny Gerald Plate (JGP).
Kasus JudOl ini, apalagi sudah terbukti ada keterlibatan Oknum Kemkomdigi, pasti tidak hanya dinikmati oleh para ASN di level bawah tersebut, karena kalau mereka melakukan tanpa adanya approval alias “atensi” atasannya, tentu tidak mungkin berani. Sebagaimana yang sudah kerap terjadi sebelumnya dan telah pula menjadi pengetahuan (alias bukan lagi rahasia) di masyarakat, kasus “303” begini biasanya memiliki backup atau pelindung di atasnya. Karena mereka berani “bermain” karena merasa “aman dan nyaman” sudah ada “86” ke banyak pihak.
Oleh karena itu dikesempatan ini saya mendukung MVH untuk berani tegas sesuai statemennya saat KonPres, namun sekaligus menantang untuk lebih berani melakukan tindakan “bersih bersih” di Kantor Kementerian yang seharusnya menjadi solusi dan bukan malah ikut jadi bagian dari judi. Siapapun yang terlibat harus berani di PTDH-kan, bahkan jika hal tersebut menyangkut pejabat, mantan pejabat, maupun oknum yang berpangkat. Masyarakat tentu akan angkat topi jika MVH benar benar sesuai statemennya, bukan sekedar lip service sebagaimana sering terjadi pada periode sebelumnya. Jangan biarkan Kemkomdigi benar benar jadi akronim “Kementerian Komunikasi Judi Gila” sebagaimana judul tulisan ini.
Tentu kita sangat ingat bagaimana janji BAS soal kasus PDNs (Pusat Data Nasional sementara) yang sempat bobol dan sebenarnya sudah ketahuan siapa pembocor dari internal, alias OrDal-nya, namun hingga saat ini tidak diproses meski sudah merugikan masyarakat karena data-data pribadi telanjur menyebar kemana-mana. Juga kasus PDNs tersebut tidak diusut karena selain wanprestasi juga merugikan keuangan negara hampir 1 Triliyun, tepatnya 800 Milyar, karena praktis sudah tidak dipakai lagi ketika besoknya PDN yang asli di Cikarang, Batam, Balikpapan dan NTT berfungsi.
Terakhir, masalah carry over yang dibebankan oleh BAS pada MVH bukan hanya soal JudOl dan PDN diatas, namun tetap tidak akan dilupakan oleh masyarakat sampai kapanpun jua adalah pengungkapan sosok dibalik Akun KasKus “Fufufafa” yang 99.9% adalah GRR sesuai juga temuan BSSN di Bocor Alus Tempo. Ironisnya, MVH ketika dipanggil kemarin malah diam seribu bahasa tanpa sedikitpun menyampaikan kepada publik, padahal kasus tersebut jelas merupakan tupoksi Kemkomdigi yang di temuan terbaru terbongkar fakta ada keterkaitan juga dengan Catering Chili Pari milik GRR yang 11 tahun silam dipesan oleh Kemkop(UKM) tempat BAS sekarang berada. Apakah ini termasuk “Lawakan” Darto Helm juga …? Terwelu …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen – 02 November 2024
photo: detik