Oleh : Salamuddin Daeng

Sebelum kebijakan PPN 12 Persen dilanjutkan, sebaiknya Pemerintahan Prabowo menghentikan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan pajak tersebut. Mengapa? karena dapat dipastikan akan menjadi jebakan bagi usaha pemerintah Prabowo untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi masyarakat dan melonggaran belanja pemerintah. PPN 12 % adalah tipuan yang licin dari segelintir oligarki yang memanfaatkan partai-partai pada saat membuat UU tentang ketentuan umum perpajakan.

Tahukah penipuan terbesar dalam perpajakan Indonesia di masa lalu? Di depan mata penipuan itu bernama Tax Amnesti. Program pengampunan pajak melalui pencucian uang oleh pemerintah. Dikatakan bahwa uang hasil apapun silakan ikut tax amnesti, bayar denda, maka uangnya bisa legal atau halal. Tax amnesti telah berhasil melegitimasi harta kekayaan oligarki hasil kejahatan keuangan dengan cara menipu pemerintah.

Apa janjinya tax amnesti? Akan membawa uang masuk dari luar negeri dalam jumlah sangat fantastis yakni 10 ribu triliun rupiah. Jika asumsi bayar denda kepada negara maka negara bisa dapat sedikitnya 250 triliun rupiah. Tapi apa yang terjadi? Pengampunan pajak malah menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak. Apa dampak turunannya? Orang tidak lagi patuh membayar pajak. Karena apa? Nanti akan ada tax amnesty katanya. Itulah yang merusak pendapatan negara sekarang ini.

Hal yang sama akan terjadi dengan PPN 12 Persen. Apa janjinya PPN 12 Persen? konon katanya akan menambah pendapatan negara dari pajak. Janji ini sudah dapat dipastikan akan menjadi kebohongan lagi. Sama seperti tax amnesti yang menjanjikan subyek pajak akan bertambah, faktanya malah kabur atau hilang karena diberikan amnesti atau pengampunan. Begitu juga PPN 12 Persen akan menghilangkan banyak potensi pajak karena orang akan mengurangi pengeluaran atau konsumsi, perusahaan akan menahan ekspansi dan konsumsi, pemerintah pun sendiri sejak awal menyatakan akan menghemat belanja. Jadi mana mungkin kenaikan PPN 12% menambah penerimaan negara dari pajak. Kenaikan PPN akan memperlemah pertumbuhan ekonomi nasional karena 52 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Pemerintahan Prabowo dapat segera menghentikan kebijakan PPN 12 Persen ini, keluar dari jebakan oligarki yang mau cuci tangan atas hancurnya ekonomi negara. Oligarki yang menjadi beban negara terutama pada saat covid 19 hendak memindahkan beban kepada masyarakat melalui kebijakan pemerintah. Dulu oligarki pesta pora menikmati dana stimulus covid 19 ribuan triliun tanpa pertanggungjawaban, setelah itu meninggalkan utang pemerintah sangat besar.

Pemerintah Prabowo harus memutus atau menyobek-nyobek perangkap yang dibuat oligarki politik Indonesia. Caranya dengan mengubah orientasi ekonomi dan arah kebijakannya sesuai sejarah dan Spirit Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UU 1945 asli. Pemerintah harus mengubah strategi APBN dengan tumpuan pada bagi hasil sumber daya alam dan menghapus seluruh pajak yang menguras kantong rakyat. Ingat bahwa Indonesia pernah jaya dengan bagi hasil minyak. Cara ini harus dijalankan pada semua sektor SDA yang lain. Pemerintahan Prabowo jangan mau tertipu lagi seperti pemerintahan sebelumnya.
Kans Jawara

Tinggalkan Komentar