Jakarta, Kansnews.comPATAKA Institute menyampaikan keprihatinan dan pandangannya atas proses revitalisasi yang tak kunjung berjalan di pasar pramuka. Proses revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak bulan November tahun 2023 dengan berbagai kajian yang telah mendahuluinya belum juga bisa terlaksana. Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran aturan dan kesewenangwenangan yang terjadi di pasar pramuka.

Dalam rilis pers hari ini (13/11) yang dibagikan kepada wartawan PATAKA Institute menyebutkan bahwa banyaknya pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para pemilik kios di pasar pramuka mengakibatkan proses revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak 2 tahun lalu menjadi stagnan. Hal ini terjadi akibat para pemilik kios menarasikan bahwa ada kenaikan biaya sewa di pasar pramuka sebanyak 4 kali lipat, dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 425 juta.

PATAKA Institute juga menyatakan, Perpanjangan Hak Pakai (PHP) untuk masa sewa 20 tahun di pasar pramuka dilakukan terakhir kali pada tahun 2004 dengan biaya sebesar Rp. 100 juta untuk masa sewa 20 tahun.

Sementara revitalisasi pasar pramuka yang sedianya dilakukan sejak awak tahun 2024 lalu bukan hanya perpanjangan biaya sewa, tetapi ada juga proses revitalisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jakarta mengingat usia bangunan yang sudah berumur karena pasar pramuka pertama kali difungsikan tahun 1984 pasca pembangunan.

‘’Apa yang terjadi di pasar pramuka itu terdiri dari 2 komponen yang berbeda,’’ kata Nedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif PATAKA Institute kepada Kansnews.com.

‘’Pertama adalah revitalisasi (penguatan struktur, penambahan utilitas dan renovasi) dan kedua adalah Perpanjangan Hak Pakai (PHP). Sehingga Bahasa ada kenaikan biaya sewa 4 kali lipat merupakan narasi yang menyesatkan,’’ ujarnya lagi.

Nedi Setiadi juga menyatakan, pasca turunnya surat rekomendasi dari lembaga Ombudsman yang diinisiasi oleh Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) yang merekomendasikan Pasar Jaya untuk melakukan tindakan korektif terkait harga sewa kios, Perumda Pasar Jaya sudah menempuh langkah-langkah rekomendasi dari lembaga Ombudsman tersebut.

‘’Dan pada akhirnya harga sewa kios di pramuka pun sudah diturunkan menjadi Rp. 390 juta/20 tahun untuk lantai dasar yang sebelumnya Rp. 425 jt/20 tahun dan Rp. 345 juta/20 tahun untuk kios di lantai 1 yang sebelumnya di harga Rp. 385 juta/20 tahun,’’ tambahnya.

Advertisement
Artikulli paraprakPATAKA Institute : Siapa yang Meraup Untung dari Terkatung-katungnya Proses Revitalisasi Pasar Pramuka?
Artikulli tjetërRevitalisasi Pasar Obat Pramuka Masih Menggantung, Pedagang Buntung, Masyarakat Bingung

Tinggalkan Komentar