Jakarta, Kansnews.com – Proses revitalisasi pasar pramuka yang tidak kunjung terealisasi menyibak banyak fakta dibaliknya. Ternyata Pasar Obat terbesar se-Asia Tenggara ini menyimpan banyak permasalahan yang sudah menjadi rahasia umum.

PATAKA Institute dalam rilis pers yang dibagikan kepada media hari ini (11/11) menyatakan bahwa banyak sisi gelap yang susah menjadi rahasia umum di pasar obat terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Untuk itu, PATAKA Institute menyampaikan beberapa hal yang publik tidak banyak ketahui tentang pasar pramuka sebagi berikut :

Pertama, bahwa kios-kios di pasar pramuka banyak dimiliki oleh pebisnis property pasar (mafia kios), mereka membeli hak pakai kios dengan harga murah dan disewakan dengan harga berlipat ganda. Rata-rata harga sewa kios di pasar pramuka yang disewakan oleh mafia kios adalah sebesar Rp. 80 juta/tahun saat ini padahal terakhir mereka membayar sewa ke Pasar Jaya sebesar Rp. 100 juta pada tahun 2004 untuk masa sewa 20 tahun. Setelah proses revitalisasi nanti mereka membayar hak sewa kios selama 20 tahun sejumlah Rp. 390 juta untuk lantai dasar dan Rp. 345 juta untuk lantai 1 untuk masa sewa 20 tahun. Artinya pertahun Rp. 19,5 juta/tahun untuk lantai dasar dan Rp. 17,5 juta/tahun untuk lantai 1.

Praktik penguasaan kios tersebut mengakibatkan pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha, justru tidak mendapatkan sewa kios dari Pasar Jaya sehingga terpaksa menyewa dari pemilik kios (baca; mafia kios) dengan harga berkali lipat lebih mahal dari harga sewa langsung di Pasar Jaya.

Kedua, praktik mafia obat-obatan palsu dan obat-obatan refurbished (obat kadaluwarsa diganti tanggal expirednya) yang sulit diberantas apabila revitalisasi belum terlaksana. Karena saat ini tidak ada pengawas khusus obat-obatan yang ada di lokasi. Setelah revitalisasi akan ada kantor BPOM di lokasi pasar pramuka, sehingga praktik peredaran obat-obatan palsu dan refurbished bisa ditekan.

Ketiga, banyaknya calo obat di lingkungan pasar pramuka yang bahkan mereka bisa menebus resep obat-obatan dari dokter tanpa ada latar belakang pendidikan farmasi (baca; apoteker).

Profesi medis dan famasi saja memiliki aturan dan kode etik yang ketat, apabila mereka melakukan malpraktik bisa berujung pada pencabutan izin praktek. Sementara yang terjadi di pasar pramuka justru jauh dari aturan dan etika professional.

Hal-hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak, utamanya adalah konsumen akhir yang membutuhkan obat-obatan. Karena boleh jadi obat-obatan yang mereka beli merupakan hasil praktik ilegal mafia obat. Kalaupun obat-obatan tersebut asli, masyarakat pun dirugikan karena mendapatkan harga obat yang mahal, lantaran pedagang obat terpaksa harus menyewa kios dari mafia kios dengan harga yang mahal sehingga berakibat pada harga jual obat mereka yang menjadi mahal.

Tentang PATAKA Institute

PATAKA Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata kelola pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Advertisement
Artikulli paraprakPATAKA Institute Tegaskan Pemilik Kios di Pasar Pramuka Saat Ini Berstatus Ilegal
Artikulli tjetërPATAKA Institute Dukung Corporate Action Pasar Jaya untuk Mempercepat Revitalisasi Pasar Pramuka yang Tertunda Sejak 2004

Tinggalkan Komentar