Oleh: Dr. Sobirin Malian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Publik saat ini menyoroti kasus “kontroversi” Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP). Ira menurut beberapa sejawat, kolega dan teman-temannya dikenal sebagai seorang yang jujur, bekerja profesional untuk negara, sehingga ketika dia divonis bersalah oleh pengadilan banyak yang terkejut dan seolah tak percaya vonis itu dijatuhkan kepadanya.
Kronologi kasus seperti dituduhkan oleh majelis hakim, pada periode 2019 hingga 2022, PT ASDP Indonesia Ferry yang dipimpin oleh Ira Puspadewi melakukan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Proses ini dimulai dengan penandatanganan Kerja Sama Usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN yang kemudian berubah menjadi akuisisi saham tanpa persetujuan Dewan Komisaris (DK), yang menjadi poin penting dalam perkara ini.












