Cerpen Absurd

Oleh: Gus Nas Jogja

Lampu merkuri di perempatan tugu Jogja bergoyang seperti batang kangkung yang dimasak terlalu matang. Aku, sang Penyair Mbeling yang puisinya sering ditolak redaktur karena dianggap lebih mirip daftar belanjaan daripada sastra, berdiri mematung. Di tanganku, sebuah buku catatan kusam berisi rima-rima tentang nasib tempe yang makin tipis.

Tiba-tiba, suara deru motor protholan membelah kesunyian malam yang ndak karu-karuan itu.

Wush!

Sebuah tangan dengan kuku hitam-hitam menyambar tasku. Tas berisi draf antologi puisi berjudul “Muntah di Malioboro”.

“Jambret! Jambret!” teriakku, tapi nadanya malah mirip deklamasi puisi angkatan ’45. “Wahai dikau perenggut hak milik, kembalikan diksi-diksiku yang kau rampas!”

Si jambret berhenti sepuluh meter di depanku. Ia turun dari motornya—sebuah Honda Astrea yang knalpotnya berbunyi seperti batuk TBC. Ia memakai jubah sutra bermotif polkadot dan kacamata kuda.

“Penyair ndhagel!” bentaknya dengan suara bariton yang lebih merdu dari penyiar radio. “Jangan kau hinakan profesiku dengan teriakan kampungan itu. Aku bukan jambret biasa. Aku adalah Eksekutor Redistribusi Aset Berbasis Kecepatan Motor.”

Aku berakhir di kantor polisi yang dindingnya penuh dengan poster “Dilarang Menyuap” yang dicetak di atas kertas yang dibeli dari uang hasil nganu. Di hadapanku duduk seorang polisi bernama Pak Inspektur Bejo. Kumisnya begitu tebal sampai-sampai ia harus menyisirnya ke samping setiap kali mau bicara agar suaranya tidak teredam bulu.

“Jadi, apa yang hilang, Mas Penyair?” tanya Pak Bejo sambil mengetik di mesin ketik yang hanya punya huruf ‘X’ dan ‘O’.

“Diksi, Pak. Harapan. Dan draf puisi saya,” jawabku lemas.

Pak Bejo menghela nafas panjang, suaranya seperti ban bocor. “Mas, di Jogja ini, jambret itu profesi terhormat. Mereka itu membantu perputaran ekonomi mikro secara instan. Tanpa mereka, Mas ndak akan punya alasan untuk bikin puisi sedih, kan? Jadi sebenarnya mereka itu muse atau sumber inspirasi yang bergerak cepat.”

“Tapi Pak, tas saya dirampas!”

“Bukan dirampas,” sela Pak Bejo sambil membetulkan letak lencana yang miring ke kiri karena beban dosa. “Itu namanya akuisisi tanpa notaris. Menurut Pasal 404 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Imajinasi (KUHI), selama jambretnya pakai helm SNI dan tidak merokok saat berkendara, tindakannya dianggap sebagai olahraga ketangkasan.”

Kedunguan Hukum dan Logika Absurd


Tiba-tiba, si jambret tadi masuk ke kantor polisi. Bukannya diborgol, ia malah disambut dengan hormat. Pak Bejo berdiri dan bersalaman.

“Eh, Mas Jambret. Bagaimana? Dapat rima bagus hari ini?” tanya Pak Bejo.

“Lelah, Pak. Penyair ini isinya cuma keluhan tentang harga nasi kucing. Ndak ada nilai investasinya,” keluh si jambret sambil melempar tas puisiku ke meja.

Aku melongo. “Lho, kok dia ndak ditangkap, Pak?”

Pak Bejo menatapku dengan tatapan kasihan, seolah aku adalah orang paling dungu di DIY. “Mas Penyair, kita harus objektif. Mas Jambret ini punya izin usaha dari Dinas Pendapatan Jalanan. Dia bayar retribusi asap knalpot. Sementara Mas? Mas cuma nulis puisi yang ndak bayar pajak. Secara hukum, Mas ini ilegal karena memproduksi pikiran tanpa IMB (Izin Mendirikan Barisan kata).”

“Tapi dia mencuri!” teriakku.

“Mencuri itu kalau dia ambil tapi ndak dikembalikan,” si jambret menimpali sambil mengisap cerutu dari gulungan daun jati. “Tadi kan sudah saya kembalikan karena puisimu jelek. Jadi secara hukum, saya sedang melakukan layanan kurir retur otomatis.”

Perjamuan di Titik Nol


Malam semakin surreal. Kantor polisi tiba-tiba berubah menjadi panggung ketoprak. Pak Bejo mulai menari serampang dua belas, sementara si jambret membacakan puisiku dengan gaya lirik lagu dangdut koplo.

“Ini hukum apa, Pak?” tanyaku sambil mencoba memakan penghapus di atas meja karena lapar yang absurd.

“Ini namanya Hukum Relativitas Ngayogyakarta, Mas,” jawab Pak Bejo sambil salto. “Hukum itu cair. Kalau ada uang, dia jadi bensin. Kalau ndak ada uang, dia jadi air ludah. Jambret itu pahlawan, karena mereka mengingatkan kita bahwa di dunia ini ndak ada yang benar-benar milik kita, kecuali cicilan motor.”

Aku keluar dari kantor polisi dengan kepala berputar 180 derajat. Tugu Jogja sekarang tampak seperti botol kecap raksasa yang siap tumpah. Si jambret menyusulku, ia memberikan uang dua ribu rupiah.

“Ini buat apa?” tanyaku.

“Upeti. Saya kasihan lihat penyair mbeling seperti kamu. Jambret itu profesi mulia karena kami berbagi hasil dari orang kaya yang pelit ke orang miskin yang… yah, seperti kamu ini,” katanya sambil menancap gas, terbang menuju awan yang berbentuk seperti Bakpia Pathok.

Aku berdiri di titik nol, memegang uang dua ribu dan draf puisi yang kini penuh noda sambal. Aku sadar, di Jogja yang surreal ini, hukum hanyalah sebuah anekdot yang ditulis oleh tuhan yang sedang ngantuk, dan jambret adalah nabi bagi mereka yang kehilangan arah namun tetap ingin sampai dengan cepat.

“Asu,” gumamku puitis. “Ternyata jambret lebih punya etos kerja daripada aparat.”

Aku pun pulang, berjalan kaki menembus aspal yang mulai terasa kenyal seperti dodol, sambil memikirkan rima baru tentang polisi yang kumisnya bisa dipakai untuk menyapu jalanan Malioboro.

***

Di tengah kekacauan logika di kantor polisi yang kini lebih mirip pasar malam itu, tiba-tiba Pak Inspektur Bejo berhenti bersalto. Ia duduk bersila di atas meja, kumisnya bergetar hebat seolah-olah sedang menerima sinyal dari satelit keadilan.

“Mas Penyair,” puncaknya dengan nada khotbah yang sangat spiritual, “Kita jangan pakai hukum kaku yang cuma bikin penjara penuh sama maling ayam dan penyair galau. Kita pakai Restorative Justice atawa Keadilan Restoratif.”

Aku mengerutkan kening. “Restorative apa, Pak? Jus buah?”

“Bukan! Ini adalah seni memulihkan retakan kosmik akibat perbuatan Mas Jambret,” jawab Pak Bejo. “Secara filosofis, ini adalah upaya mengembalikan keseimbangan tanpa harus ada yang masuk bui. Sebab, di penjara itu makanannya ndak enak, Mas. Kasihan anggaran negara cuma habis buat kasih makan orang-orang yang khilaf.”

Narasi Restorative Justice di Jogja ini berubah menjadi sebuah upacara mistik. Pak Bejo memerintahkan si jambret untuk duduk berhadapan denganku. Di tengah kami, diletakkan sepiring bakpia dan dua gelas kopi joss yang arangnya masih membara.

“Dalam hukum ini,” Pak Bejo melanjutkan sambil membakar kemenyan aroma stroberi, “Mas Jambret tidak dihukum cambuk atau kurungan. Sebagai gantinya, Mas Jambret harus mendengarkan Mas Penyair membacakan seluruh draf antologi puisinya dari halaman pertama sampai terakhir.”

Si jambret mendadak pucat. Tubuhnya gemetar lebih hebat daripada saat motor protholan-nya mengebut di jalanan berlubang. “Waduh, Pak! Kalau boleh milih, mending saya dipenjara dua tahun saja daripada disuruh dengerin puisi mbeling yang ndak ada rima dan logikanya itu! Itu namanya penyiksaan psikis, Pak!”

“Ndak bisa!” bentak Pak Bejo. “Ini esensi dari pemulihan. Mas Jambret harus merasakan penderitaan batin Mas Penyair lewat diksi-diksinya yang hancur itu. Dan Mas Penyair, Mas harus memaafkan Mas Jambret setelah dia berhasil bertahan hidup melewati sesi pembacaan puisi itu.”

Inilah komedi hitam dari hukum kita: sebuah rekonsiliasi yang terjadi karena pelaku lebih takut pada karya seni daripada pada jeruji besi. Si jambret akhirnya menangis tersedu-sedu setelah mendengar puisi bab kelima tentang “Kesepian Tukang Parkir”. Ia menyerahkan STNK motornya kepadaku sebagai tanda tobat, sementara aku merasa menang karena akhirnya ada yang terpaksa mendengarkan puisiku sampai selesai.

Pak Bejo tersenyum puas. “Lihat? Damai itu indah. Mas dapat audiens, Mas Jambret dapat hidayah –biar ndak jambret penyair lagi karena ternyata penyair itu lebih berbahaya batinnya, dan saya ndak perlu bikin laporan panjang-panjang.”

Aku pulang membawa STNK motor protholan dan draf puisi yang kini aku anggap sebagai senjata pemusnah massal. Di Jogja, Restorative Justice ternyata bukan cuma soal hukum, tapi soal bagaimana kita saling menyiksa dengan cara yang paling sopan dan berbudaya.

Istimewa tenan!


Catatan Kaki:


Mbeling: Gerakan puitis yang mendobrak kemapanan sastra, sering kali dianggap “nakal” atau “tak tahu aturan”.

Astrea Prothol: Motor legendaris yang kondisinya sudah tidak lengkap, simbol kegigihan rakyat jelata Jogja.

KUHI: Kitab Undang-Undang Hukum Imajinasi—pasal imajiner yang sering dipakai aparat saat malas memproses laporan.

Asu: Kata sakti di Jogja yang bisa berarti umpatan, sapaan akrab, atau tanda kekaguman yang mendalam terhadap keabsurdan dunia.

Restorative Justice: Sebuah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada perbaikan kerugian yang dialami korban dan rekonsiliasi, namun dalam cerpen ini dipelintir menjadi hukuman pendengaran puisi.

Kopi Joss: Kopi khas Jogja dengan arang membara, simbol panasnya perdebatan hukum yang ujung-ujungnya berakhir di angkringan.

Advertisement
Artikulli paraprakDewan Perdamaian, Newspeak dan Tergelincirnya Pengenalan Diri (Meconnaissance)
Artikulli tjetërPrabowo: Bertahan atau Disantap

Tinggalkan Komentar