Oleh: Sobirin Malian
Dosen Magister Hukum FH UAD


Selama puluhan tahun, gedung kura-kura di Senayan menjadi saksi bisu sebuah ketimpangan yang dilegalkan: pengabdian singkat 5 tahun dibayar dengan uang pensiun hingga akhir hayat. Namun, pada 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 akhirnya mengetuk palu keadilan. MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur “kemewahan” pensiun pejabat negara sebagai aturan yang Inkonstitusional Bersyarat.

Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah serangan jantung bagi sistem yang sudah lama dianggap usah dan mencederai rasa keadilan publik.

1. Sisi Hukum: “Bom Waktu” Dua Tahun

MK secara tegas menyebut UU 12/1980 sebagai aturan yang sudah tidak relevan dan tidak layak dipertahankan. Secara hukum, MK tidak langsung menghapusnya, namun memberikan “bom waktu”:

Dengan Putusan MK itu, pemerintah dan DPR wajib membentuk undang-undang baru dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika dalam 24 bulan aturan baru tidak rampung, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan mati secara permanen. Semua hak pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota MPR, DPR, BPK, hingga Mahkamah Agung otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Tampaknya MK menyadari bahwa aturan dari era Orde Baru ini adalah produk hukum yang “tidak sehat” dan “zalim” karena tidak lagi sinkron dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945.

2. Beban APBN: Membayar “Masa Lalu” dengan Pajak Masa Depan

Salah satu poin paling tajam dalam gugatan ini adalah bagaimana pajak rakyat “dipaksa” membiayai pensiun pejabat yang masanya sudah lewat.

Berbeda dengan pegawai swasta yang iurannya jelas, pensiun pejabat negara seringkali menjadi beban langsung APBN dengan skema pay-as-you-go. Secara kolektif, beban pensiun seluruh ASN, TNI, dan Polri saja sudah mencapai angka fantastis di atas Rp2.800 triliun secara akumulatif. Sangat jelas “uang pensiun” itu menjadi beban fiskal tanpa batas.

Hal yang lebih menyakitkan bagi logika publik adalah sifatnya yang bisa diwariskan kepada janda/duda atau anak hingga usia 25 tahun. Artinya, negara tidak hanya membiayai si mantan pejabat, tapi juga keluarga yang ditinggalkan selama puluhan tahun setelah masa jabatan 5 tahun itu berakhir. “Bah enak kali, istilah orang Batak”.

Penting diketahui, jika disimulasikan, untuk anggota DPR periode 2024-2029 saja, estimasi biaya pensiun per bulan mencapai Rp2,1 miliar [Hasil Simulasi Sidang]. Bagi rakyat yang membayar pajak setiap hari lewat belanja harian (PPN), menanggung miliaran rupiah setiap bulan untuk orang yang hanya “magang” 5 tahun di Senayan adalah jelas ketidakadilan yang nyata di sini.

3. Ketimpangan Sosial: 5 Tahun vs 30 Tahun

Perbandingan dengan rakyat biasa dan ASN menunjukkan jurang yang sangat lebar:

Advertisement
Kans Jawara
KomponenAnggota DPRASN/PNSRakyat/Pegawai Swasta
Masa Kerja MininalCukup 5 Tahun20 – 30 tahunBergantung Iuran Mandiri
Durasi PensiunSeumur Hidup+Ahli WarisSeumur Hidup + Ahli WarisHanya selama saldo JHT Tersedia
Dasar PenilaianJabatan Politik (Penghargaan)Masa Kerja + Golongan (Merit) 

Bagi ASN, mendapatkan pensiun adalah perjuangan panjang yang menguras tenaga dan waktu hingga usia tua. Sementara bagi rakyat biasa, pensiun seringkali hanyalah impian jika tidak ada tabungan mandiri yang kuat. Memberikan pensiun seumur hidup kepada jabatan politik yang hanya berlangsung 5 tahun jelas tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Akankah DPR “Menghukum” Diri Sendiri?


Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR. Mereka dipaksa oleh MK untuk membuat aturan baru yang lebih adil bagi publik. Namun, pertanyaannya: Maukah mereka menyusun undang-undang yang memangkas fasilitas nyaman mereka sendiri?

Rakyat tidak lagi bisa dibohongi dengan retorika “penghargaan atas pengabdian”. Jika mereka gagal membuat UU baru dalam dua tahun, maka sejarah akan mencatat bahwa hak istimewa mereka runtuh karena keserakahan hukum yang dipelihara selama 46 tahun.

Wallahu’alam bissawab.

Tinggalkan Komentar