
Oleh: Sobirin Malian
Dosen Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dari rutan menjadi tahanan rumah bukan sekadar persoalan administratif atau diskresi hukum biasa. Ia adalah sebuah simfoni retak dalam gedung besar keadilan kita (KPK). Di tengah sorotan publik yang tajam, pelonggaran ruang gerak bagi tersangka korupsi yang menyentuh ruang sakral ibadah adalah sebuah tamparan bagi rasa keadilan kolektif. Peristiwa ini menjadi pintu masuk untuk membedah sebuah pertanyaan eksistensial yang lebih besar: Apakah institusi penegak hukum kita hari ini masih menjadi garda terdepan rule of law, atau telah bertransformasi menjadi instrumen selective justice yang bekerja demi kepentingan elite?
Secara empiris, Indonesia sedang berada dalam jeratan state capture. Ini adalah kondisi di mana lembaga-lembaga negara—yang seharusnya menjadi pengawas, penindak—justru dikooptasi oleh kepentingan oligarki. Data menunjukkan potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar, sebuah angka yang secara kuantitatif masuk dalam kategori grand corruption. Namun, respons institusi hukum kita justru memperlihatkan kegamangan yang akut. Ketidakpastian ini berakar pada sistem pengawasan horizontal (checks and balances) yang kita agungkan, namun dalam praktiknya sering kali lumpuh oleh biaya politik yang selangit. Ketika jabatan publik harus ditebus dengan ratusan miliar rupiah, maka hukum bukan lagi menjadi panglima, melainkan menjadi komoditas untuk mengamankan “investasi” politik.
Runtuhnya Menara Gading: KPK dan Lonceng Kematian Independensi
Kritik paling tajam hari ini harus dialamatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dulunya merupakan “anak kandung” reformasi dan simbol harapan publik kini tampak seperti menara gading yang retak. Pasca revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019, independensi lembaga ini tidak hanya tergerus, tetapi seolah-olah sengaja diamputasi. Perubahan status pegawai menjadi ASN dan kehadiran Dewan Pengawas yang birokratis telah mengubah watak KPK dari lembaga superbody yang progresif menjadi sekadar subordinat eksekutif.
Publik menyaksikan dengan getir bagaimana KPK kini lebih sering terjebak dalam kontroversi internal dan etika pimpinan ketimbang prestasi tangkap tangan yang substansial. Penegakan hukum yang dilakukan terasa seperti “tebang pilih” yang sangat kental dengan aroma politis. KPK seolah kehilangan keberanian untuk menyentuh episentrum kekuasaan dan lebih memilih bermain di area marginal. Lonceng kematian independensi ini makin nyaring terdengar ketika kasus-kasus besar yang melibatkan jejaring elite sering kali menguap atau berakhir dengan tuntutan yang minimalis. Jika lembaga yang seharusnya menjadi “sapu pembersih” justru sudah kotor dan rapuh, bagaimana mungkin kita bisa berharap lantai birokrasi Indonesia akan bersih dari noda korupsi?
Hegemoni Elite: Ketika Hukum Menjadi Perisai Oligarki
Masalah ini semakin akut akibat menguatnya hegemoni elite politik yang kian absolut. Kita sedang menyaksikan sebuah fenomena di mana kekuasaan politik tidak lagi berfungsi untuk mendistribusikan keadilan, melainkan terkonsolidasi untuk melindungi kepentingan kelompoknya sendiri. Elite politik hari ini tidak hanya menguasai parlemen dan kursi pemerintahan, tetapi juga berhasil membangun narasi hukum yang “menjinakkan” nalar publik. Mereka menciptakan ekosistem di mana setiap upaya penegakan hukum yang mengancam lingkaran inti mereka akan segera diredam melalui instrumen regulasi atau lobi-lobi di balik pintu tertutup.
Hegemoni ini menciptakan dinding tebal yang memisahkan rakyat dari akses keadilan yang sejati. Ketika hukum ditarik ke dalam pusaran kekuasaan, ia berubah menjadi perisai bagi para oligark dan pedang bagi para pengritik. Konsolidasi kekuatan elite ini memastikan bahwa struktur kleptokrasi tetap utuh, meskipun aktor-aktor di dalamnya berganti. Dalam cengkeraman hegemoni ini, institusi penegak hukum seolah-olah hanya menjadi “stempel” bagi agenda-agenda politik besar, yang sering kali mengabaikan kerugian rakyat kecil demi stabilitas kepentingan sempit kelompok tertentu.
Mahkamah Mazhalim: Antitesis Terhadap Tirani Prosedural
Di titik inilah, analisis Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengenai struktur pemerintahan memberikan sudut pandang yang sangat kontras. Jika sistem hari ini meletakkan pengawasan pada lembaga seperti KPK yang pimpinannya dipilih melalui proses “lelang” politik di parlemen, maka an-Nabhani atau al Mawardi (abad ke-11) menawarkan konsep Mahkamah Mazhalim. Institusi ini bukan sekadar pengadilan korupsi yang prosedural. Mahkamah Mazhalim adalah lembaga yudisial dengan otoritas absolut yang berdiri di luar jangkauan pengaruh eksekutif maupun legislatif.











