Jakarta, Kansnews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya setuju dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang meminta pemerintah melarang peredaran vape atau rokok elektrik.

Sahroni mengatakan vape bisa merusak bangsa lantaran berpotensi digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” katanya.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 8 April 2026, Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Menurutnya narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” kata Sahroni.

Politikus Partai NasDem ini juga meminta agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto meminta pemerintah melarang vape atau rokok elektrik. Permintaan ini didasari temuan adalah zat etomidate dalam vape.

Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2026, Suyudi menerangkan pihaknya telah memeriksa 341 sampel cairan vape. Hasilnya, 11 diantaranya mengandung zat narkotika seperti kanabinoid atau ganja dan methamphetamine atau sabu.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” katanya.

Suyudi menjelaskan saat ini terdapat 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia. Hal ini membuktikan narkotika berkembang sangat cepat di tanah air. Itulah sebabnya BNN meminta vape dilarang beredar di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

Mantan Kapolda Banten ini yakin pelarangan vape bisa membantu mengatasi masalah peredaran etomidate secara signifikan.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ucapnya. (ysf)

Advertisement
Artikulli paraprakAtasi Masalah Antrean, Pemerintah Ingin Terapkan War Ticket Haji
Artikulli tjetërSenjakala Demokrasi: Mengurai Fenomena “Strongman” dan Benteng Terakhir Supremasi Hukum

Tinggalkan Komentar