KANS News || Para penguasa menahan lebih 80 kontainer barang kiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) di pelabuhan Semarang dan Surabaya. Tindakan penahanan sejak berbulan-bulan itu dilakukan karena pemerintah memberlakukan pajak impor atas barang-barang kiriman PMI itu. Sehingga, harus diperiksa kotak demi kotak. Ada sekitar 35,000 kotak ukuran besar.

Para penyelenggara kiriman PMI diminta untuk membayar pajak sebelum bisa mengambil barang yang ditahan itu. Seorang manajer perusahaan pengiriman menyebutkan bahwa mereka diwajibkan membayar pajak impor per kontaner sebesar puluhan juta rupiah.

Kalau berbicara tentang barang kiriman PMI yang kini dikenakan pajak, maka fokus diskusi tidak lain adalah masalah moral para pejabat negara. Mereka tahu para PMI itu merantau ke berbagai negara untuk mencari rezeki dengan banyak risiko. Ada yang diperas majikan, dianiaya, gaji tak dibayar, pelecehan seksual, sampai ke kehancuran rumah tangga mereka.

Advertisement

Tinggalkan Komentar