
Oleh: Radhar Tribaskoro
Penunjukan M. Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup membuka satu babak yang tidak bisa dibaca hanya sebagai pergantian pejabat. Ia membawa satu bahasa yang jarang dipakai negara: menahan, membatasi, bahkan menolak. Apa yang diingatkan oleh Hariman Siregar tentang “kementerian negative development” menjadi sangat konkret ketika kita melihat bagaimana sektor-sektor utama ekonomi Indonesia justru tumbuh dari praktik-praktik yang secara sistemik merusak lingkungan.
Di titik ini, serakahnomics bukan lagi konsep. Ia adalah praktik yang bisa disentuh, dilihat, dan dirasakan dampaknya.
Ambil contoh industri sawit. Selama dua dekade terakhir, ekspansi perkebunan sawit sering kali berjalan dengan pola yang berulang: pembukaan lahan melalui pembakaran, konflik lahan dengan masyarakat adat, dan penggunaan izin yang problematik. Kebakaran hutan besar pada 2015—yang sebagian besar terkait dengan pembukaan lahan sawit—menjadi salah satu bencana ekologis terbesar dalam sejarah Indonesia. Asapnya melintasi batas negara, mengganggu kesehatan jutaan orang, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Yang menarik, pelanggaran ini bukan semata-mata karena lemahnya hukum. Ia justru terjadi dalam kondisi hukum ada, tetapi tidak bekerja optimal. Banyak perusahaan tetap beroperasi meskipun terbukti lahannya terbakar. Sebagian kasus berujung pada denda, tetapi tidak mengubah perilaku industri secara struktural. Di sini kita melihat apa yang disebut sebagai disfungsionalitas sistemik: hukum ada, tetapi tidak menjadi mekanisme koreksi yang efektif.
Di sektor batubara, pola yang sama muncul dalam bentuk berbeda. Tambang-tambang batubara meninggalkan lubang-lubang besar yang tidak direklamasi. Di Kalimantan Timur, ratusan lubang tambang dibiarkan terbuka, dan beberapa di antaranya telah menyebabkan kematian anak-anak yang tenggelam. Secara regulasi, kewajiban reklamasi sudah jelas. Namun dalam praktik, perusahaan sering kali tidak memenuhi kewajiban tersebut, sementara pengawasan negara lemah atau bahkan kompromistis.
Lebih dalam lagi, kita melihat adanya relasi erat antara industri batubara dan kekuasaan politik. Banyak konsesi tambang terkait dengan elite politik atau jaringan kekuasaan. Ini menciptakan situasi di mana kementerian yang seharusnya menjadi pengawas justru berada dalam tekanan struktural. Dalam bahasa ekonomi politik, ini mendekati apa yang disebut sebagai extractive institutions oleh Daron Acemoglu—institusi yang dirancang untuk mengekstraksi nilai bagi segelintir elite, bukan untuk keberlanjutan sistem.
Industri nikel, yang kini menjadi tulang punggung strategi hilirisasi Indonesia, menghadirkan dilema yang lebih kompleks. Di satu sisi, nikel adalah pintu masuk Indonesia ke rantai pasok global kendaraan listrik. Di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan: deforestasi besar-besaran di Sulawesi, pencemaran laut akibat limbah tambang, hingga konflik dengan masyarakat lokal.
Kasus-kasus di Morowali dan Halmahera menunjukkan bagaimana industrialisasi cepat sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Limbah tailing yang dibuang ke laut, misalnya, menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir yang sulit dipulihkan. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan tradisionalnya—nelayan tidak lagi bisa melaut seperti biasa, petani kehilangan tanahnya.
Di sini kita melihat bentuk lain dari “serakahnomics”: bukan sekadar mengejar laba, tetapi juga mengejar posisi dalam ekonomi global tanpa membangun sistem pengaman lingkungan yang memadai.
Jika pendekatan Jumhur benar-benar dijalankan, maka semua praktik ini akan menjadi medan tempur utama. Kementerian Lingkungan Hidup tidak lagi bisa bekerja sebagai lembaga administratif yang memproses izin dan laporan, tetapi harus berfungsi sebagai penahan sistem—yang berani mengatakan “tidak” ketika logika ekonomi mendorong “ya”.
Kelebihan pendekatan ini menjadi semakin jelas: ia mengembalikan rasionalitas jangka panjang ke dalam sistem yang terlalu dikuasai oleh kepentingan jangka pendek. Ia juga berpotensi menghidupkan kembali mekanisme koreksi diri dalam sistem politik—sesuatu yang selama ini mengalami pelemahan.
Namun kekurangannya juga semakin nyata.
Dalam konteks sawit, batubara, dan nikel, kebijakan restriktif akan langsung berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang sangat besar—baik dalam bentuk penerimaan negara, lapangan kerja, maupun jaringan kekuasaan. Setiap upaya pembatasan akan dengan mudah dipolitisasi sebagai anti-investasi atau anti-pembangunan. Ini menciptakan dilema klasik:h bagaimana menjaga lingkungan tanpa terlihat menghambat pertumbuhan.
Ancaman terbesarnya, sekali lagi, bukan sekadar perlawanan terbuka dari oligarki.
Yang lebih berbahaya adalah kemampuan sistem untuk menyerap dan menetralisir perubahan. Pendekatan “melawan keserakahan” bisa direduksi menjadi slogan, sementara praktik di lapangan tetap berjalan seperti biasa. Atau lebih halus lagi: kebijakan diperketat di atas kertas, tetapi dilonggarkan dalam implementasi.
Dalam banyak kasus global, kementerian lingkungan hidup sering menjadi weak node dalam sistem kekuasaan—secara moral kuat, tetapi secara politik lemah. Tanpa dukungan lintas sektor dan tanpa perubahan struktur insentif, ia akan terus berada dalam posisi defensif.
Di titik ini, keberhasilan Jumhur akan sangat ditentukan oleh satu hal: apakah ia mampu mengubah konflik menjadi desain sistem.
Artinya, bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi membangun mekanisme yang membuat pelanggaran menjadi tidak menguntungkan. Transparansi data lingkungan, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan publik bisa menjadi alat untuk itu. Tetapi lebih dari itu, ia harus mampu memaksa sistem politik menerima bahwa batas ekologis adalah bagian dari rasionalitas pembangunan.
Jika tidak, maka semua yang kita lihat—kebakaran sawit, lubang tambang batubara, kerusakan nikel, petani dan masyarakat adat yang tercerabut dari akar kehidupannya—akan terus berulang. Bukan sebagai anomali, tetapi sebagai pola.
Dan di situlah letak persoalannya: tanpa perubahan sistemik, “serakahnomics” bukan sekadar musuh yang dilawan, melainkan logika yang terus direproduksi oleh sistem itu sendiri.===
TEGAL, 1 Mei 2026
Penulis:
Pendiri Forum Aktivis Bandung
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Presidium KAPPAK
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air











