Oleh: Sobirin Malian (Dosen Magister Hukum UAD)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, memicu riuh rendah di ruang publik. Kabar burung sempat berembus liar, mengeklaim bahwa proyek mercusuar pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur telah “dibatalkan” oleh benteng konstitusi. Namun, membaca hukum tidak boleh setengah-setengah.
MK tidak membatalkan Nusantara. MK justru menegaskan satu realitas hukum yang fundamental: secara konstitusional, Jakarta hari ini masih sah memegang mahkota Ibu Kota Negara.
Mengapa putusan ini begitu krusial, dan argumen apa saja yang membuat transisi ini menjadi dinamika politik paling menarik untuk diulas?
Meluruskan Salah Kaprah Konstitusional
Langkah MK menolak gugatan uji materi UU IKN bukanlah sebuah kemunduran, melainkan sebuah penegasan kepastian hukum. Pemohon (Zulkifli) mengkhawatirkan terjadinya “kekosongan hukum” atau status gantung antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, MK dengan tegas memotong keraguan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menegaskan bahwa makna “berlaku” dalam regulasi transisi ini terikat penuh pada tindakan hukum eksekutif. Menurut Mahkamah, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Pakar Hukum Tata Negara menilai langkah MK ini sangat tepat secara dogmatika hukum. Konstitusi kita memiliki skenario transisi yang rapi. Jakarta tetap memegang status ibu kota bukan karena adanya kecacatan hukum, melainkan karena hukum formal memang mendesain kedudukan constitutive pemindahan itu berada di bawah ketetapan Keppres.
Bola Panas Kini di Tangan Presiden Prabowo
Secara politik, putusan MK ini secara elegan menggeser seluruh beban tanggung jawab dan momentum dari ranah yudikatif kembali ke eksekutif. “Bola panas” Keppres pemindahan kini sepenuhnya berada di bawah kendali penuh Presiden Prabowo Subianto.











