Oleh: Henrik Saku Bouk, SVD
Dari sisi politik, saya netral, tapi dari perspektif adat dan budaya Timor saya serarah dengan Cris Widodo. Dalam tulisan ini saya coba memberikan pemikiran dengan menambahkan sisi historis kerajaan-kerajaan di Timor dengan pusatnya Wehali, Belu, Timor.
Penganugerahan gelar “Sesepuh Raja Timor” kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 1 Agustus 2026 di Kupang memunculkan perdebatan yang luas di tengah masyarakat Timor. Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk penghormatan adat kepada seorang pemimpin nasional yang dianggap berjasa bagi pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Sebaliknya, sebagian lainnya menilai gelar tersebut tidak memiliki landasan historis maupun genealogis, bahkan berpotensi menyeret lembaga adat ke dalam kepentingan politik kontemporer.
Perdebatan ini tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang politik modern. Ia harus dibaca dalam konteks sejarah panjang kerajaan-kerajaan di Timor. Dalam tradisi Belu-Tetun, Wehali dipandang sebagai pusat ritual, moral, dan spiritual yang melahirkan berbagai kerajaan cabang melalui mekanisme genealogis dan adat. Hubungan antara kerajaan-kerajaan tersebut dibangun atas dasar kekerabatan, legitimasi ritual, uma lulik, bahasa Tetun, dan penghormatan kepada Maromak Oan sebagai pusat sakral. Dengan demikian, kewibawaan seorang Liurai tidak semata-mata berasal dari kekuasaan politik, melainkan dari legitimasi adat dan kesinambungan garis tradisi.
Apabila kerangka sejarah tersebut dijadikan dasar berpikir, muncul pertanyaan yang wajar: apakah seseorang yang tidak berasal dari garis keturunan kerajaan Timor, bukan bagian dari struktur adat Timor, dan tidak memiliki hubungan genealogis dengan kerajaan-kerajaan tersebut dapat diberi gelar “Sesepuh Raja Timor”?. Di sinilah letak inti perdebatan.
Mereka yang mendukung pemberian gelar berpendapat bahwa adat selalu memiliki ruang untuk menghormati orang luar yang dianggap berjasa. Dalam banyak tradisi Nusantara, pemberian gelar kehormatan kepada tokoh nasional bukanlah hal yang baru. Gelar tersebut dipahami sebagai simbol penghargaan, bukan sebagai pengakuan garis keturunan atau pewarisan hak adat. Jika dimaknai demikian, maka gelar kepada Joko Widodo merupakan ekspresi penghormatan budaya yang sah menurut keputusan para raja yang hadir.
Namun, pihak yang menolak memiliki argumentasi yang juga kuat. Istilah “sesepuh” dalam tradisi Nusantara umumnya menunjuk kepada figur yang dituakan karena kedudukan adat, pengalaman, atau garis keturunan dalam suatu komunitas. Karena itu, ketika gelar “Sesepuh Raja Timor” diberikan kepada seseorang yang bukan berasal dari komunitas adat Timor, apa lagi tidak ada darah bangsawan Timor sama sekali, muncul kesan bahwa makna budaya dari istilah tersebut mengalami perluasan bahkan perubahan.
Perubahan makna inilah yang dipersoalkan.
Apabila benar kerajaan-kerajaan yang hadir (antara lain Kerajaan Amanatun, Kerajaan Malaka, Kerajaan Amanuban, Kerajaan Mollo, Kerajaan Biboki, Kerajaan Bikomi Nilulat, Kerajaan Amfoang, Kerajaan Kupang dan Kerajaan Amarasi- (https://www.batastimor.com/publik/80517453207) merupakan bagian dari jaringan kerajaan ritual yang berakar pada Wehali, maka legitimasi adat seharusnya dijaga agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Menurut Kajian Thom Therik, kerajaan-kerajaan tersebut merupakan pemekaran dari kerajaan Wehali antara abad 17 sampai abad 20. Semuanya merupakan raja-raja adat yang memiliki kedudukan sebagai penjaga nilai budaya, bukan sebagai instrumen untuk membangun citra politik siapa pun.
Persoalan ini bukan terutama mengenai pribadi Joko Widodo. Yang diperdebatkan adalah penggunaan institusi adat dalam ruang politik modern. Lembaga adat memperoleh kewibawaannya karena dipandang berdiri di atas semua kepentingan politik. Ketika keputusan adat dianggap berkaitan dengan agenda politik tertentu, masyarakat akan mulai mempertanyakan independensi lembaga adat itu sendiri. Dalam jangka panjang, yang dapat mengalami kerugian bukan hanya tokoh yang menerima gelar, tetapi juga martabat kerajaan adat yang selama berabad-abad dihormati masyarakat.
Di sisi lain, tidak adil pula apabila semua raja (Kerajaan Amanatun, Kerajaan Malaka, Kerajaan Amanuban, Kerajaan Mollo, Kerajaan Biboki, Kerajaan Bikomi Nilulat, Kerajaan Amfoang, Kerajaan Kupang dan Kerajaan Amarasi) yang memberikan gelar langsung dianggap telah kehilangan legitimasi adat. Mereka memiliki otoritas di lingkungan komunitasnya masing-masing dan berhak mengambil keputusan menurut pemahaman adat yang mereka anut. Oleh sebab itu, kritik terhadap pemberian gelar sebaiknya diarahkan pada substansi keputusan dan terutama juga kepada pihak-pihak yang sengaja mengumpulkan dan memanfaatkan “keputusan” raja-raja Timor untuk kepentingan politik sesaat, bukan menyerang pribadi para raja ataupun tokoh yang menerima penghormatan tersebut.
Karena itu, perdebatan ini seharusnya menjadi momentum untuk menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai pemberian gelar adat kepada tokoh di luar komunitas adat. Gelar yang bersifat kehormatan perlu dibedakan secara tegas dari gelar yang memiliki makna genealogis, ritual, atau kedudukan dalam struktur kerajaan.
Kejelasan semacam ini akan menghindarkan kesalahpahaman dan menjaga kewibawaan adat di tengah dinamika politik nasional.
Pada akhirnya, para peneliti dan antropolog menyimpulkan bahwa kekuatan kerajaan-kerajaan Timor dibawah kerajaan Wehali bergelar “Maromak Oan” sejak masa lalu antara abad 17 sampai abad 20, bukan terletak pada kekuatan militer dan kekuatan senjata, melainkan pada kewibawaan moral, spiritual, legitimasi ritual, jaringan kekerabatan-genealogis, dan penghormatan terhadap tradisi. Nilai-nilai inilah yang menjadikan Wehali dan kerajaan-kerajaan adat di timor Barat dan Timor Leste tetap dikenang dalam sejarah Timor sampai saat ini.
Apabila lembaga adat tetap berdiri di atas semua kepentingan politik, maka kehormatan kerajaan akan tetap terpelihara. Sebaliknya, apabila simbol-simbol adat terlalu sering dipakai dalam kontestasi politik, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan kritis mengenai batas antara penghormatan budaya dan kepentingan politik.
Pada akhirnya, saya mau mengatakan bahwa perbedaan pendapat mengenai gelar “Sesepuh Raja Timor” adalah sesuatu yang wajar dalam masyarakat demokratis. Yang terpenting adalah agar diskusi tersebut berlangsung berdasarkan sejarah raja Timor, legitimasi penghormatan terhadap adat, dan argumentasi yang rasional yang bisa diterima, bukan sekadar sentimen politik sesaat untuk kepuasaan politik seseorang atau sekelompok orang.
PUSTAKA
Banu Naek, Yesriel Yohan Kusa. (2007). Raja-Raja Amanatun yang Berkuasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Batastimor.com. (2026, 1 Agustus). Pengamat Kritik Cris Widodo: Jangan Jadikan Raja-Raja Timor sebagai Instrumen Politik Jokowi.
Tifa, D., & Itta, H. (2007). Belu, Pemimpin dan Sejarah. Belu: Sesawi.
Therik, Gerson Tom. (1995). Wehali, the Four Corner Land: The Cosmology and Traditions of a Timorese Ritual Centre. Ph.D. Dissertation, Department of Anthropology, Australian National University.
Therik, Tom. (2004). Wehali: The Female Land—Traditions of a Timorese Ritual Centre. Canberra: Pandanus Books, Australian National University.
Dikutip: batastimur.com










