Wawancara Khusus Dr. Bambang Widyatmiko, S.Si., MT
Yogyakarta, Kansnews.com – Selain wawancara dengan Rika Fatimah selaku founder konsep G2RT, Kansnews.com juga melakukan wawancara dengan Dr. Bambang Widyatmiko, S.Si., MT. Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi – Kementerian Transmigrasi RI, perihal proses pembuatan hingga pengesahan SNI G2R Tetrapreneur oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Kementerian Transmigrasi RI dalam kaitannya dengan SNI G2R Tetrapreneur ini, bertindak selaku Sekretariat SNI G2R Tetrapreneur. Bambang Widyatmiko dan teamnya juga ikut berperan penting dalam proses awal pembuatan SNI G2R Tetrapreneur sampai pada akhirnya terbit SK Pengesahan SNI G2R Tetrapreneur dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Berikut di bawah ini adalah rangkuman hasil wawancaranya:
Alhamdulillah, pada 3 Agustus 2026 lalu SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur – Bagian 1: Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN.
Penetapan ini merupakan tonggak penting karena gagasan G2R Tetrapreneur yang mengangkat nilai gotong royong dan Ekonomi Pancasila kini memperoleh kerangka standardisasi nasional sebagai pedoman mutu pengembangan ekosistem wirausaha.
Sementara konsekwensi dari terbitnya SNI G2R Tetrapreneur itu bagi UMKM di bawah G2R Tetrapreneur, yang paling penting adalah, bahwa terbitnya SNI ini bukan berarti UMKM langsung dibebani kewajiban sertifikasi baru. SNI ini justru memberikan acuan yang lebih jelas untuk mengembangkan ekosistem usaha berbasis gotong royong secara lebih terstruktur dan bermutu.

Gotong royong selama ini merupakan kekuatan sosial dan budaya bangsa Indonesia. Melalui G2R Tetrapreneur, nilai tersebut diterjemahkan ke dalam praktik kewirausahaan: bagaimana pelaku usaha membangun rantai usaha, memperluas pasar, meningkatkan kualitas, dan memperkuat merek secara bersama-sama.
Dengan demikian, UMKM tidak hanya didorong untuk maju sendiri-sendiri, tetapi membangun kekuatan melalui kelembagaan dan kolaborasi. Di sinilah nilai Ekonomi Pancasila memperoleh bentuk implementatif dalam kegiatan ekonomi: usaha tetap berkembang dan kompetitif, tetapi kebersamaan, kemanusiaan, keadilan, dan pemerataan manfaat tetap menjadi bagian penting dari prosesnya.
Bagi pelaku G2RT yang selama ini telah bergerak, SNI memberikan arah dan referensi mutu yang lebih jelas untuk melakukan evaluasi, perbaikan, peningkatan, dan pengembangan secara berkelanjutan.
Terkait pertanyaan apakah nantinya SNI G2RT akan seperti ISO 9000, dengan lembaga konsultasi dan lembaga sertifikasi? Perlu kami jelaskan hal itu belum dapat disimpulkan demikian. Ini penting agar masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa setelah SNI diterbitkan otomatis akan dibentuk lembaga sertifikasi atau bahwa setiap pelaku G2RT nantinya wajib memperoleh sertifikat.
Tahap setelah penetapan SNI justru adalah membangun dan menguji sistem implementasinya. Saat ini sedang dikembangkan kerangka tata kelola dan peta jalan implementasi yang melibatkan Komite Teknis 03-13, Kementerian Transmigrasi, BSN, serta berbagai pemangku kepentingan.
Prinsip yang kami gunakan adalah Function Before Institution, Pilot Before Scale, dan Evidence Before Decision. Artinya, fungsi dan sistemnya dibangun terlebih dahulu, kemudian diuji melalui implementasi dan pilot. Setelah tersedia bukti mengenai kebutuhan pasar, kredibilitas, risiko, biaya-manfaat, dan kesiapan kelembagaan, barulah dapat dinilai apakah diperlukan mekanisme penilaian kesesuaian formal atau kelembagaan tertentu.
G2R Tetrapreneur memang mempunyai peluang untuk terus dikembangkan. Namun untuk menuju pengakuan yang lebih luas, bahkan internasional, diperlukan proses panjang, pembuktian implementasi, penguatan sistem, dan mekanisme standardisasi yang berlaku.
Jadi orientasi kita saat ini bukan “segera membangun lembaga sertifikasi”, melainkan “memastikan standar ini benar-benar hidup dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha.”
Jika ditanyakan bukankah konsepnya terkesan normatif dan berbeda dengan sertifikasi teknis produk? Justru di situlah tantangan sekaligus kebaruannya.
G2R Tetrapreneur tidak semata-mata berbicara tentang spesifikasi sebuah produk akhir. Yang ingin dibangun adalah mutu ekosistem wirausaha. Karena itu, nilai yang sifatnya tidak berwujud—seperti gotong royong, kebersamaan, dan prinsip Ekonomi Pancasila—harus diterjemahkan menjadi kerangka yang dapat diterapkan dalam kegiatan kewirausahaan.
Proses penyusunannya tentu membutuhkan kehati-hatian. Komite Teknis 03-13 yang melibatkan unsur pemerintah, pakar, pelaku usaha, dan konsumen menjadi ruang untuk menguji konsep tersebut dari berbagai perspektif sebelum akhirnya ditetapkan melalui mekanisme standardisasi nasional oleh BSN.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa konsep yang baik secara normatif benar-benar dapat bekerja dalam praktik. Karena itulah pascapenetapan SNI, pekerjaan kita belum selesai. Justru sekarang masuk tahap penting: implementasi, assessment, monitoring, pembelajaran, dan peningkatan berkelanjutan.
Keberhasilan SNI G2RT nantinya tidak boleh hanya dinilai dari berapa banyak orang yang mengenalnya, tetapi dari apakah penerapannya benar-benar mampu memperkuat rantai usaha, pasar, kualitas, merek, serta kemandirian pelaku usaha.
Ihwal apakah ada rencana syukuran atau seremoni pengesahan SNI G2R Tetrapreneur? Maka tentu saja, penetapan SNI 9445:2026 merupakan momentum yang patut disyukuri dan disosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi komunitas dan pegiat G2R Tetrapreneur telah berkembang tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga di berbagai daerah.
Namun menurut saya, momentum ini sebaiknya tidak berhenti pada seremoni. Launching dan sosialisasi justru harus menjadi pintu masuk menuju implementasi.
Karena itu, apabila dilakukan kegiatan nasional, substansinya idealnya menggabungkan launching, sosialisasi SNI, penyampaian roadmap implementasi, showcase praktik G2RT, serta komitmen para pemangku kepentingan untuk memasuki tahap implementasi dan pilot.
Harapannya, G2R Tetrapreneur benar-benar tumbuh sebagai praktik kewirausahaan yang berakar pada nilai Indonesia dan pada waktunya dapat menunjukkan relevansinya secara lebih luas. (p17)










