
Oleh: Syapran Soprano
Ketua DPW LPP Surak Sumsel
Demokrasi pada prinsipnya merupakan sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang diwujudkan melalui hak memilih dan dipilih, berpartisipasi, mengawasi, serta mengontrol penyelenggaraan kekuasaan negara.
Karena itu, demokrasi tidak semata-mata dapat direduksi menjadi mekanisme elektoral lima tahunan semata tetapi sebuah ajang konstitusional yang bebas dan independen. Demokrasi mensyaratkan proses politik yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta menjamin kesetaraan setiap warga negara dalam menggunakan hak politiknya.
Persoalan muncul ketika demokrasi mengalami pergeseran dari mekanisme kedaulatan rakyat menjadi demokrasi transaksional, dalam kondisi demikian terjadi pergeseran aplikatif dimana kekuasaan politik diperlakukan sebagai objek pertukaran kepentingan. Dukungan politik menjadi investasi, jabatan publik menjadi instrumen kompensasi, sedangkan suara rakyat diposisikan sebagai modal untuk memperoleh legitimasi kekuasaan. Pada titik inilah demokrasi berpotensi mengalami degradasi menjadi apa yang secara satiris dapat disebut sebagai “demokrasi dagang sapi.”
Problem demokrasi transaksional bahkan dapat dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada proses rekrutmen komisioner KPU dan BAWASLU mulai dari tingkat pusat sampai daerah bahkan sampai tingkat KPPS. Fit and proper test calon komisioner merupakan titik strategis yang menentukan independensi institusi penyelenggara Pemilu.
Apabila proses tersebut tidak dilakukan secara independen, transparan, objektif, dan melibatkan institusi akademik atau perguruan tinggi yang kredibel serta bebas dari intervensi kepentingan politik praktis seperti yang terjadi selama ini, maka proses seleksi berisiko kehilangan legitimasi etik dan akademiknya.
Dalam proses seleksi komisioner inilah terjadi negosiasi atas dasar kepentingan bersama dalam bentuk permainan politik di balik layar, maka persoalannya tidak berhenti pada kualitas individu yang terpilih. Kesepakatan politik tersebut berpotensi menjadi mekanisme pengendalian terhadap proses Pemilu secara keseluruhan, termasuk tahapan pengawasan, penanganan pelanggaran, rekapitulasi, hingga perhitungan suara. Dengan demikian, independensi penyelenggara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan fondasi utama legitimasi hasil Pemilu.
Permainan kotor dalam Pemilu juga tidak hanya berbentuk politik uang atau manipulasi pada proses pengitungan suara tetapi juga terindikasi pada penyalahgunaan kekuasaan, mobilisasi aparatur, intervensi terhadap penyelenggara, manipulasi informasi, konflik kepentingan, serta penegakan hukum pidana politik yang selektif dan tebang pilih dapat menjadi bagian dari problem struktural demokrasi.
Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru berbahaya apabila digunakan sebagai instrumen kompetisi politik untuk mendiskualifikasi, menekan, atau melemahkan pihak tertentu. Persoalan berikutnya adalah lemahnya posisi publik dalam menjamin transparansi Pemilu. Partisipasi masyarakat sering kali berhenti pada slogan dan formalitas. Publik diberikan informasi, tetapi tidak selalu diberikan akses yang memadai untuk memeriksa, menguji, mempertanyakan, dan mengawasi proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, transparansi tanpa akses kontrol publik pada akhirnya hanya menjadi transparansi simbolik atau sekadar lips service. Akibatnya, Pemilu berpotensi mengalami reduksi makna: dari instrumen kedaulatan rakyat menjadi mekanisme memperoleh legitimasi dari rakyat. Rakyat dimobilisasi dengan berbagai cara agar datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, kemudian proses politik dianggap selesai. Padahal legitimasi demokratis tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah suara, tetapi juga oleh integritas proses yang menghasilkan suara tersebut.
Karena itu, cut off terhadap praktik transaksional harus dilakukan sejak hulu melalui pemilihan Tim Seleksi yang dilakukan secara terbuka sebagai laangkah awal dari mekanisme rekrutmen komisioner. Fit and proper test harus dilakukan secara independen, transparan, terukur, berbasis kompetensi, rekam jejak, integritas, dan bebas dari transaksi politik. Perguruan tinggi dan akademisi yang kredibel dapat diberikan peran substantif sebagai bagian dari mekanisme seleksi dan pengujian publik.
Pada saat yang sama, masyarakat harus ditempatkan bukan sebagai objek Pemilu, melainkan sebagai subjek pengawasan demokrasi. Setiap tahapan Pemilu harus membuka ruang partisipasi yang nyata, akses terhadap informasi, mekanisme keberatan, serta kepastian tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh hanya dinilai dari pertanyaan siapa yang menang, tetapi terutama bagaimana kemenangan tersebut diperoleh. Pemilu yang menghasilkan kekuasaan melalui proses yang tidak transparan, transaksional, manipulatif, dan tidak adil akan melahirkan legitimasi yang secara formal mungkin sah, tetapi secara substantif rapuh.
Untuk itu Demokrasi tidak boleh menjadi dagang sapi, suara rakyat bukan komoditas politik, penyelenggara Pemilu bukan alat kekuasaan, dan legitimasi rakyat bukan cek kosong yang dapat digunakan untuk membenarkan proses politik yang salah dan tidak berintegritas. Vox Populi est Vox Dei, non vox satane.










