Seharusnya warga negara bukan hanya ditempatkan sebagai pemilih, melainkan warga negara sebagai kokreator demokrasi.

Oleh: Haryatmoko

Dewasa ini, negara sedang dihancurkan oleh korupsi yang ”gila-gilaan”, bukan hanya jumlah yang dikorupsi (triliunan rupiah), tetapi juga kenekatan pelaku, modus operandi yang sistematis, dan jumlah pelakunya, termasuk instansi-instansi yang terlibat atau dilibatkan. Korupsi melibatkan partai politik, pengusaha, birokrat dan penegak hukum.

Selain untuk memperkaya diri/kelompok, korupsi juga dipicu oleh hasrat untuk menjamin kekuasaan. Baru saja selesai pemilu—sudah menjadi rahasia umum—partai-partai langsung berebut jabatan demi akses ke infrastruktur sumber daya pemilu. Maka inefisiensi dan inefektivitas program-program pemerintah sebagian besar dipicu oleh ambiguitas jabatan publik (dan program-programnya) yang menjadikan pelayanan publik sekadar sasaran antara, sedangkan sasaran utamanya pemilu berikutnya.

Untuk meraih suara dalam pemilu membutuhkan biaya besar; tuntutan biaya ini memicu perebutan jabatan, akses ke sumber daya publik; akses ini identik dengan ATM untuk mengembalikan biaya politik sekaligus investasi modal pemilu.

Setelah menang, perhatian tidak beralih kepada penyelesaian masalah publik atau pembangunan institusi-institusi yang lebih adil, tetapi mempertahankan kekuasaan dan mempersiapkan kontestasi berikutnya. Seandainya ada perhatian terhadap kepentingan masyarakat, biasanya electoral short-termism: kebijakan dipertimbangkan atas dasar dampaknya terhadap popularitas dan elektabilitas. Bagaimana memutus lingkaran setan ini?

Memutus lingkaran setan


Lingkaran setan itu disebabkan oleh, pertama, sistem demokrasi belum mampu menjamin prosedur fair untuk mencapai kekuasaan. Kedua, para pemimpin menghadapi persaingan politik dalam lembaga-lembaga yang masih lemah. Ketiga, sistem peradilan korup; dan keempat, situasi itu diperparah lagi oleh birokrasi yang sangat rentan korupsi (Johnston 2005: 89). Jadi, satu-satunya sarana yang mampu menjamin untuk mencapai kekuasaan adalah politik uang.

Akhirnya, tujuan utama kekuasaan untuk menjamin kendali negara dan mendistribusikan secara sepihak posisi-posisi kekuasaan (politik transaksional). Jadi, titik kritis demokrasi terletak pada lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan kebijakan publik.

Advertisement

Kedaulatan rakyat hanya dipakai untuk menutupi realitas pertarungan kekuasaan di antara kelompok-kelompok dan partai-partai politik. Mekanisme keputusan de facto hanya di tangan segelintir orang: pimpinan partai, pengusaha, birokrat, yang didukung oleh aparat keamanan dan beraliansi dengan media. Ketimpangan kekuasaan ini bukan sekadar masalah perilaku elite politik, tetapi menyingkap problem struktural demokrasi elektoral.

Problem struktural demokrasi elektoral tidak cukup diselesaikan dengan perubahan atau perbaikan Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik, tetapi dibutuhkan gagasan terobosan yang mampu mengubah posisi warga dari pemilih menjadi kokreator demokrasi.

Ketika warga hanya direduksi menjadi pemilih, partisipasi warga terkonsentrasi pada momen memilih wakil rakyat dan pemimpin, sementara di antara pemilu warga tidak memiliki posisi kuat dalam menentukan agenda, mengawasi, dan mengevaluasi kekuasaan.

Warga negara kompeten

Masalah mendasar ketika warga negara hanya ditempatkan sebagai ”pemilih”. Bila demikian bukan hanya bahwa ”politisi lupa rakyat setelah menang”, tetapi demokrasi prosedural berhenti sekadar menjadi alat legitimasi untuk memerintah. Sementara ada dua hal diabaikan: pertama, pemberdayaan ”warga negara kompeten” (Mezey, 2008): warga negara yang menyadari hak-haknya dan hak-hak sesamanya sehingga mampu merumuskan serta memperjuangkannya dengan mengorganisasi diri.

Kedua, posisi hanya sebagai ”pemilih” mengabaikan demokrasi substantif. Padahal, demokrasi tidak berhenti hanya pada mekanisme untuk memilih wakil rakyat dan siapa yang memerintah, melainkan sebagai proses musyawarah terus-menerus. Warga negara bersama komunitas, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil memecahkan masalah-masalah publik dengan prioritas utama menjamin kesetaraan kesempatan dengan membangun institusi-institusi yang lebih adil.

Ketika warga negara hanya diposisikan sebagai pemilih, pola hubungannya adalah antara principal-agent: warga (principal) memilih politisi (agent) sebagai wakil atau pemimpinnya.

Masalahnya, setelah pemilu, tercipta jarak kekuasaan, yaitu warga menyerahkan mandat kepada politisi. Lalu politisi memegang kendali keputusan publik. Sementara warga hanya dapat berpartisipasi lagi pada pemilu berikutnya. Itulah mengapa mekanisme akuntabilitas menjadi sangat lemah dan warga dijauhkan dari proses keputusan kebijakan publik.

Seharusnya warga negara bukan hanya ditempatkan sebagai pemilih, melainkan warga negara sebagai kokreator demokrasi. Konsep ”ko-kreator demokrasi” ini menawarkan bentuk hubungan yang berbeda.

Dalam perspektif kokreator ini, demokrasi dipahami sebagai sistem di mana kewarganegaraan tidak direduksi menjadi voter dalam pemilihan umum dan voting, tetapi kewarganegaraan dibentuk dari berbagai kerja sukarela asosiasi-asosiasi atau perjuangan masyarakat sipil. Lalu, politik dipahami sebagai cara kerja dalam mengatasi perbedaan pendapat untuk memecahkan masalah-masalah masyarakat dan menciptakan cara hidup yang demokratis (Boyte 2015: 3; Haryatmoko, dalam: Anita Lie & Melani Budianta, 2025: 23). Pemahaman politik seperti itu menjadi landasan demokrasi substantif.

Ketidaksepakatan

Demokrasi substantif bukan hanya mekanisme untuk memilih siapa yang memerintah, melainkan proses terus-menerus di mana warga negara yang kritis bekerja sama dengan pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan komunitas. Demokrasi substantif itu merupakan mekanisme untuk mengatasi perbedaan pendapat dalam memecahkan masalah-masalah bersama. Maka politik yang sebenarnya dimulai dengan ketidaksepakatan (Rancière, 2010). Mengapa ketidaksepakatan disebut awal politik?

Awal politik karena warga mempertanyakan cara suatu masalah dirumuskan dan siapa yang berhak menentukan solusinya. Ketidaksepakatan ini membuka ruang bicara untuk deliberasi agar perumusan masalah dilakukan bersama untuk sampai kepada keputusan.

Alur pemikiran ini selaras dengan gagasan warga negara kokreator demokrasi: warga tidak hanya menerima keputusan, tetapi ikut mendefinisikan masalah publik dan memengaruhi cara masalah itu diselesaikan. Jadi, warga ikut aktif mengawasi dan mengevaluasi pelayanan publik, misalnya, melalui ”Kartu Pelaporan Warga Negara”.

Kartu Pelaporan Warga Negara ini sekaligus pendidikan politik karena: pertama, mendorong umpan balik dari warga negara tentang tingkat kepuasan terhadap pelayanan publik yang bisa memberikan indikasi prakiraan adanya korupsi. Kedua, memberdayakan warga negara untuk membangun sikap proaktif dengan menuntut akuntabilitas dan respons pejabat publik. Ketiga, berguna untuk alat diagnosis pelayanan publik dan peneliti untuk memudahkan perencanaan dan pemecahan masalah; keempat, mendorong pelayan publik untuk mendesain standar kinerja dan mempermudah pelaksanaan transparansi (Sampford, 2006: 235).

Dan agar disadari bahwa esensi kekuasaan itu adalah pengabdian kepada masyarakat, perlu dihidupkan praktik kerja pro bono (pro bono publico—untuk kebaikan publik): pemberian layanan profesional secara gratis kepada orang atau kelompok yang tidak mampu membayar.

Pelaksanaan kerja pro bono bisa dilakukan dalam beberapa model: pertama, model perseorangan dilakukan oleh profesional yang menawarkan layanan gratis, biasanya dalam bidang hukum, kesehatan, pendidikan, konsultasi. Kedua, model institusional, firma hukum, LSM, Universitas, atau komunitas profesional yang biasanya ada SOP dan pembagian tugas yang jelas. Ketiga, model kolaboratif yang melibatkan banyak pihak, misalnya, LSM, pemerintah, profesional, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks (advokasi korban kekerasan, penggusuran atau bencana).

Dengan demikian, praktik Kartu Pelaporan Warga Negara dan kerja pro bono memperkuat pendidikan politik sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan pada hakikatnya merupakan sarana pengabdian bagi kepentingan dan kebaikan publik. Warga sebagai kokreator demokrasi tidak berhenti hanya menyuarakan ketidaksepakatan, tetapi juga ikut mendefinisikan masalah, mengawasi pelayanan publik, dan menuntut akuntabilitas melalui partisipasi yang aktif dan deliberatif.

Jadi, orientasi demokrasi substantif memperbaiki kehidupan bersama dengan memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang lebih adil (Ricoeur, 1990).

Memang, pemilu adalah mekanisme penting untuk memberikan mandat kekuasaan, tetapi bukan keseluruhan proses demokrasi. Demokrasi berlangsung terutama di antara pemilu dalam keseharian hidup. Maka penggunaan istilah kokreator ini memperluas gagasan ”warga negara kompeten”: warga negara yang menyadari haknya dan hak sesamanya, mampu mengorganisasi diri, memperjuangkan kepentingan bersama.
Warga negara tidak cukup memiliki kompetensi untuk memilih siapa memerintah. Namun, warga perlu memiliki kompetensi untuk bersama-sama menciptakan kualitas kehidupan demokratis. Dengan demikian, demokrasi tidak berhenti hanya pada: ”Siapa yang menang pemilu?” tetapi mengarah ke demokrasi substantif, yaitu ”Bagaimana kita menyelesaikan persoalan bersama?”

Kokreator tidak berarti warga mengambil alih fungsi pemerintah. Justru relasinya menempatkan negara sebagai pemilik kewenangan pemerintahan. Sementara warga negara memiliki kemampuan untuk partisipasi, pengawasan, dan deliberasi. Pemerintah jangan hanya bersedia dialog atau mempertimbangkan aspirasi masyarakat setelah warga melakukan demonstrasi.

Kooptasi masyarakat sipil


Demokrasi terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari warga: bagaimana warga menyelesaikan persoalan sampah; bermusyawarah mengenai penggunaan fasilitas umum; menghadapi konflik antarwarga; memperjuangkan akses pendidikan; mengorganisasi diri ketika hak kelompok rentan terabaikan; mengawasi penggunaan anggaran desa; atau menyepakati prioritas pembangunan lingkungan. Dalam konteks keseharian seperti ini, warga bukan hanya pemilih, tetapi pelaku pencipta habitus demokrasi.

Namun, kapasitas warga untuk menjadi warga negara kompeten ko-kreator demokrasi sangat bergantung pada otonomi dan kekuatan masyarakat sipil. Patut disayangkan bahwa di Indonesia, sebagian organisasi masyarakat dan masyarakat sipil, yang sebelumnya sangat peduli berperan sebagai kekuatan penyeimbang terhadap negara dan kekuasaan politik, kini membiarkan diri terlena oleh proses kooptasi dan depolitisasi, bahkan semakin tergantung pada sumber daya penguasa.

Situasi sosial-politik seperti ini melemahkan fungsi kritis masyarakat sipil sebagai ruang pembentukan kewargaan yang kompeten, kritis, dan partisipatif.

Semoga organisasi masyarakat sipil menyadari kembali tanggung jawabnya sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah, sebagai kokreator demokrasi, untuk merebut kembali otonomi dan daya kritisnya agar tidak terkooptasi oleh kekuasaan.

*)Haryatmoko, Pegiat Etika Publik; Anggota AIPI Komisi Kebudayaan

Telah diterbitkah di SKH Kompas tgl 01 September 2026

Advertisement

Tinggalkan Komentar