Oleh : Syapran Suprano
Ketua Umum LPP SURAK/Direktur eksekutif Institut Nalar Publik
Demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, setiap perubahan sistem pencalonan presiden harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah aturan tersebut memperluas pilihan rakyat atau justru memperkuat kendali elite partai?
Pertanyaan ini semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan presidential threshold. MK menegaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kini muncul gagasan agar capres minimal didukung dua partai, skilas terlihat sebagai jalan tengah. Namun, dua partai bukan jaminan demokrasi yang lebih sehat karena masalah mendasarnya adalah koalisi elite.
Dalam sistem yang mensyaratkan dukungan beberapa partai, proses pencalonan berlangsung terlebih dahulu di ruang negosiasi elite. Sebelum rakyat mengetahui dan menilai calon, para pimpinan partai dapat lebih dahulu menentukan siapa yang dianggap layak maju, disinilah potensi demokrasi dagang sapi muncul.
Koalisi politik dapat berubah dari sarana mempertemukan program menjadi mekanisme tawar-menawar kekuasaan: siapa mendapat posisi, siapa memperoleh akses pemerintahan, siapa mendapatkan ruang pengaruh, dan siapa menjadi bagian dari kekuasaan setelah pemilu.
Tidak semua negosiasi politik adalah transaksi yang buruk, koalisi merupakan bagian normal dari demokrasi. Tetapi persoalan muncul ketika kepentingan elite lebih menentukan pilihan calon daripada aspirasi anggota partai dan preferensi pemilih.
Jika aturan baru mensyaratkan minimal dua partai, kita harus bertanya: apakah kita benar-benar mengurangi dagang sapi, atau hanya mengubah jumlah pedagangnya ? Lima partai bisa bernegosiasi, dua partai juga bisa bernegosiasi. Bahkan, semakin sedikit pihak yang harus mencapai kesepakatan, semakin besar posisi tawar masing-masing elite dalam menentukan kandidat.
Pertanyaan untuk partai politik
Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka dan transparan terbuka oleh setiap partai politik:
Pertama, ketika partai meminta dukungan untuk mencalonkan presiden, apakah yang sedang diperjuangkan adalah aspirasi rakyat atau kepentingan partai untuk mendapatkan bagian dari kekuasaan?
Kedua, jika dua partai diwajibkan berkoalisi, apakah kesepakatan pencalonan akan dibuka kepada publik—termasuk agenda, program, dan komitmen politiknya—atau cukup menjadi kesepakatan para ketua umum?
Ketiga, siapa yang sebenarnya memilih calon: anggota partai melalui mekanisme demokratis, atau segelintir elite melalui negosiasi tertutup?
Keempat, jika koalisi dibentuk sebelum pemilu, apa yang sesungguhnya dinegosiasikan: program pemerintahan atau pembagian kekuasaan?
Kelima, beranikah partai membuka kepada publik isi dan prinsip kesepakatan koalisinya agar rakyat dapat menilai sebelum memberikan suara?
Dan pertanyaan yang paling mendasar:
Apakah partai politik bersedia menerima bahwa calon presiden bukan milik ketua umum, bukan milik elite koalisi, dan bukan milik partai—melainkan hasil dari kehendak publik sebelum proses pencalonan dimulai karena akan memperoleh mandat dari rakyat ?
Tiga pilihan desain
Pertama, satu partai cukup. Setiap partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon. Ini memperluas akses pencalonan, tetapi berpotensi menghasilkan lebih banyak pasangan.
Kedua, minimal dua partai. Koalisi lebih cepat terbentuk, tetapi risiko penguncian pencalonan oleh elite tetap ada.
Ketiga, tanpa batas minimal partai. Hak pencalonan dibuka kepada seluruh partai peserta pemilu.
Konsekuensinya adalah kebutuhan terhadap mekanisme lain untuk menjaga kualitas kandidat dan mencegah fragmentasi berlebihan.
Karena itu, reformasi tidak seharusnya berhenti pada mengganti presidential threshold lama dengan angka baru. Yang harus dibenahi adalah prosesnya: seleksi calon harus transparan, sumber pendanaan politik dapat diawasi, program calon terbuka untuk dibandingkan, dan rakyat memiliki kesempatan nyata untuk mengetahui serta menilai calon sebelum memberikan suara. Jangan sampai rakyat hanya menjadi pengesah pilihan yang telah dibuat di ruang tertutup elite partai.
Partai politik memang memiliki fungsi konstitusional dalam pencalonan presiden, tetapi partai bukan pemilik kedaulatan karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka pertanyaan akhirnya sederhana tetapi mendasar:
Apakah koalisi dibentuk untuk memperjuangkan program yang ditawarkan kepada rakyat, atau rakyat justru diminta memilih hasil kesepakatan elite yang telah dibuat sebelum mereka ikut menentukan?
Demokrasi yang sehat bukan sekadar demokrasi yang memungkinkan elite membentuk koalisi.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuat koalisi elite tetap tunduk pada pilihan dan mandat rakyat. Jika tidak, kita hanya mengganti nama presidential threshold, tetapi mempertahankan substansi demokrasi dagang sapi.










