Oleh : In’amul Mustofa**
Wacana menaikkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen mungkin terdengar seperti perubahan angka yang kecil. Hanya satu persen. Tetapi dalam politik elektoral, satu persen bukan sekadar angka. Ia dapat berarti jutaan suara, sejumlah kursi parlemen, bahkan menentukan apakah sebuah partai politik memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan negara atau hanya berhenti sebagai peserta pemilu.
Pertanyaan publik semestinya bukan hanya: mengapa 5 persen? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa rasionalitas di balik angka tersebut?
Di Senayan, alasan yang mengemuka dapat dipahami. Ambang batas parlemen dipandang sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian agar jumlah partai di DPR tidak terlalu banyak dan pemerintahan presidensial dapat bekerja lebih efektif. Argumen ini bukan tanpa dasar. Sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi memang dapat menghasilkan parlemen yang sulit membangun koalisi pemerintahan yang stabil. Persoalannya segera muncul: apakah menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 5 persen merupakan hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau sekadar kompromi politik dari partai-partai yang sudah berada di dalam parlemen?
Pertanyaan ini menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan peringatan mengenai persoalan rasionalitas parliamentary threshold. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan angka 4 persen. Bahkan MK menegaskan bahwa dalam sistem pemilu proporsional, suara yang tidak terkonversi menjadi kursi harus diminimalkan agar hasil pemilu tidak menjadi disproporsional. Dengan demikian, menaikkan angka dari 4 menjadi 5 persen tidak cukup hanya dibenarkan dengan kalimat “demi penyederhanaan partai”. Angka 5 persen membutuhkan rasionalitasnya sendiri.
Jika 4 persen saja pernah dipersoalkan karena tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, maka angka 5 persen semestinya tidak boleh lahir dari sekadar kesepakatan politik di ruang tertutup. Ia harus dapat dijelaskan secara terbuka: berapa jumlah partai yang hendak disederhanakan, berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi, bagaimana pengaruhnya terhadap proporsionalitas kursi, dan mengapa 5 persen menjadi titik yang dianggap paling rasional.
Di sinilah persoalan demokrasi mulai menjadi lebih rumit. Suara yang sah, tetapi tidak menjadi kursi. Parliamentary threshold bekerja dengan cara yang berbeda dari sekadar persyaratan administratif. Ia menentukan apakah suara yang diberikan seorang warga negara kepada sebuah partai dapat ikut dihitung dalam pembagian kursi DPR.
Dalam sistem proporsional, prinsip dasarnya sederhana: sebanyak mungkin suara pemilih dikonversi menjadi representasi politik. Karena itu, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara partai-partai yang berada di bawah ambang tersebut tidak memperoleh representasi di DPR.
MK pernah menunjukkan besarnya persoalan ini. Pada Pemilu 2004, sekitar 19 juta suara sah atau 18 persen suara nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, jumlahnya sekitar 13,6 juta suara atau 9,7 persen suara sah nasional. MK menggunakan data tersebut untuk menunjukkan persoalan proporsionalitas dalam penerapan parliamentary threshold.
Angka 5 persen seharusnya tidak dibaca hanya dari sisi partai yang berhasil masuk parlemen. Ia juga harus dibaca dari sisi suara rakyat yang kemungkinan tertinggal di luar parlemen.
Ada sebuah paradoks. Semakin sederhana jumlah partai di parlemen, belum tentu semakin representatif parlemen tersebut. Parlemen dapat menjadi lebih sederhana secara jumlah, tetapi sekaligus lebih sempit dalam merepresentasikan keragaman pilihan politik masyarakat. Demokrasi memang selalu berada dalam ketegangan antara dua kebutuhan: efektivitas pemerintahan dan keluasan representasi.
Masalahnya adalah ketika “efektivitas” digunakan sebagai alasan untuk terus menaikkan ambang batas tanpa pernah menunjukkan di mana titik rasionalnya.
Kalau bukan lima persen, mengapa lima persen?
Pertanyaan ini tampaknya sederhana, tetapi justru sangat menentukan. Mengapa 5 persen? Mengapa bukan 4 persen? Mengapa bukan 3 persen? Atau sebaliknya, mengapa bukan 7 persen?
Jika jawabannya adalah untuk mengurangi jumlah partai di DPR, maka harus ditunjukkan hubungan antara angka tersebut dengan tujuan yang hendak dicapai. Berapa jumlah partai yang dianggap ideal? Bagaimana dampaknya terhadap pembentukan koalisi? Bagaimana pengaruhnya terhadap representasi suara? Dan berapa banyak suara rakyat yang harus dikorbankan untuk mencapai efisiensi tersebut?
Tanpa jawaban semacam itu, angka 5 persen akan mudah terlihat bukan sebagai hasil rekayasa sistem pemilu yang berbasis data, melainkan sebagai angka kompromi politik.
Partai-partai yang sudah memperoleh kursi memiliki kepentingan untuk mempertahankan keberadaannya dalam parlemen. Ketika partai-partai tersebut bersama-sama memiliki kewenangan untuk menentukan aturan pemilu, selalu ada pertanyaan yang patut diajukan: apakah aturan yang mereka bentuk membuka kompetisi baru atau justru membuat kompetisi semakin mahal bagi pendatang baru? perbincangan panas dan menjurus liar parliamentary threshold menjadi santapan public dan kembali hangat. Jika angka itu memang diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, tunjukkan perhitungannya. Jika ia menghasilkan parlemen yang lebih efektif, tunjukkan indikatornya. Jika ia mengurangi fragmentasi, tunjukkan seberapa besar manfaatnya. Dan jika harga yang harus dibayar adalah jutaan suara yang kehilangan jalan menuju kursi, jelaskan kepada publik mengapa harga itu layak dibayar.
Bahkan sekarang Partai baru harus terlebih dahulu melewati proses menjadi peserta pemilu yang lebih berat daripada pemilu sebelumnya. Ditambah mereka masih harus memperoleh dukungan suara nasional minimal 5 persen untuk ikut dalam pembagian kursi DPR, jika angka tersebut benar-benar ditetapkan. 5 persen dapat menjadi entry barrier politik.
Bukan karena partai baru dilarang berdiri. Bukan pula karena mereka dilarang mengikuti pemilu. Tetapi karena mereka harus memperoleh dukungan nasional dalam jumlah yang lebih besar sebelum suara yang mereka peroleh dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Partai pendatang baru berjuang, jika dukungan nasional tidak sampai ambang batas. Hilang. Bahkan bisa tidak hilang tapi disulap untuk disisipkan pada partai-partai lama sebagai bancakan kue suara rakyat. Inilah yang seharusnya dipahami bahwa demokrasi tetap berjalan secara prosedural—pemilu tetap dilaksanakan, partai tetap bertanding, suara tetap dihitung—tetapi arena kompetisinya menjadi semakin berat bagi pendatang baru. Elit di Senayan tidak harus menutup pintu demokrasi; cukup dengan membuat pintunya semakin sulit dilewati.
Kualitas DPR?
Argumentasi penyederhanaan partai perlu berhadapan dengan cermin yang lain: mutu parlemen itu sendiri. Jika alasan utama menaikkan parliamentary threshold adalah meningkatkan efektivitas DPR, publik berhak bertanya: seberapa efektif sebenarnya DPR yang sekarang?
Indonesian Parliamentary Center melalui Indeks Kinerja Parlemen 2025 memberikan gambaran yang patut diperhatikan. Efektivitas parlemen memperoleh skor 2,57 dari skala yang digunakan, sedangkan etika dan integritas memperoleh skor 2,31. Transparansi dan akses berada pada 2,68, sementara partisipasi publik 2,71. IPC menyimpulkan bahwa tidak satu pun dari empat target utama tersebut mencapai kategori yang lebih tinggi dari Grade C.
Angka itu tentu bukan vonis bahwa DPR tidak bekerja. DPR tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Bahkan sepanjang 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, DPR mencatat menerima 9.205 pengaduan masyarakat yang kemudian diteruskan kepada alat kelengkapan dewan.
Jika efektivitas, integritas, transparansi dan partisipasi masih menjadi pekerjaan rumah, maka menaikkan threshold tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tersebut. Partai yang sedikit tidak otomatis menghasilkan parlemen yang berkualitas. Sebaliknya, partai yang banyak juga tidak otomatis menghasilkan parlemen yang buruk.
Renungannya jika obatnya adalah menaikkan threshold demi parlemen yang lebih efektif, bukankah efektivitas parlemen itu sendiri harus terlebih dahulu kita ukur? Bagaimana institusi tersebut bekerja, bagaimana kepentingan publik diterjemahkan ke dalam legislasi, bagaimana konflik kepentingan dikendalikan, bagaimana pemerintah diawasi, dan seberapa jauh keputusan politik dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilih.
Demokrasi dan bahaya Status quo
Ironi ini menjadi semakin menarik jika ditempatkan dalam konteks putusan MK mengenai presidential threshold. Pada Januari 2025, MK menyatakan rezim presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan MK menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar angka 20 persen atau angka tertentu lainnya; ambang batas pencalonan presiden dalam bentuk persentase berapa pun dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Putusan tersebut membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas. Namun kini, ketika pembentuk undang-undang membicarakan desain pemilu berikutnya, muncul dua gagasan yang perlu dibaca bersamaan: kemungkinan syarat pencalonan presiden melalui dukungan minimal dua partai dan wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Keduanya memang berbeda secara hukum dan tidak boleh disamakan.
Tetapi secara politik kelembagaan, keduanya memiliki satu titik temu: partai-partai yang telah memiliki posisi di parlemen memiliki peran besar dalam menentukan desain kompetisi politik berikutnya. Beruntung jika desainnya benar-benar dimaksudkan untuk memperbaiki sistem demokrasi? Bagaimana jika bukan itu? Ataukah justru menciptakan sistem yang semakin nyaman bagi mereka yang sudah berada di dalamnya?
Di negeri kita setiap ada partai baru, ada semacam harapan baru terselip, namun hal tersebut tidak berarti setiap partai baru pasti lebih baik, lebih demokratis, atau lebih representatif. Tetapi keberadaan pendatang baru setidaknya menyediakan kemungkinan bagi pemilih untuk menguji alternatif di luar konfigurasi politik yang sudah ada.
Demokrasi membutuhkan kemungkinan bahwa kekuasaan dapat berpindah. Partai lama dapat digantikan. Gagasan baru dapat masuk. Pemilih dapat mengubah pilihannya. Dan partai yang hari ini besar tidak boleh menganggap kebesarannya sebagai hak milik permanen. Kemudian mencoba menghalangi tumbuhnya demokrasi, karena jika demikian sistem politik hanya akan berhenti pada untuk memenuhi kebutuhan institusional.
Kita dapat menerima argumentasi bahwa negara membutuhkan sistem kepartaian yang tidak terlalu terfragmentasi. Kita juga dapat memahami kebutuhan pemerintahan presidensial untuk memiliki dukungan parlemen yang memadai. Semua itu tidak menjawab pertanyaan paling penting: mengapa harus 5 persen?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus dapat diuji secara terbuka, bukan hanya disepakati oleh partai-partai yang sedang menikmati kursi parlemen. Dalam demokrasi, mereka yang telah berada di dalam rumah kekuasaan tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang menentukan seberapa tinggi pagar rumah itu dibangun.
Jika 5 persen benar-benar merupakan angka yang lahir dari perhitungan rasional untuk memperbaiki proporsionalitas, efektivitas dan kualitas pemerintahan, publik dapat mengujinya.
Jika angka tersebut pada akhirnya hanya memperkecil peluang pendatang baru sementara kualitas representasi di dalam parlemen sendiri tidak mengalami perbaikan berarti, maka kecurigaan terhadap lahirnya kartel politik berwatak oligarkis akan menemukan ruang untuk tumbuh. Bukan karena demokrasi telah mati. Justru karena demokrasi masih berjalan, tetapi pintunya mungkin sedang dibuat semakin sempit.
Ingat baik-baik, sebagai catatan akhir tulisan. 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR/DPRD dalam catatan KPK hingga 2023.
KPK juga mencatat persoalan pendanaan partai sebagai salah satu problem struktural korupsi politik. Dalam OTT Bowo Sidik Pangarso pada 2019, KPK menemukan sekitar 400.000 amplop yang diduga disiapkan untuk serangan fajar. Anggota DPR makin korup saja, PT 4 persen tak ada guna alias buruk, naikkan 5 persen! Ini cacat logika. Data tersebut tidak membuktikan bahwa parliamentary threshold menyebabkan korupsi.
Tetapi ia mengingatkan bahwa persoalan kualitas parlemen tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan jumlah partai. Sebab demokrasi bukan hanya soal berapa banyak partai yang berhasil masuk parlemen. Demokrasi juga soal apakah mereka yang sudah berada di dalam parlemen bersedia membiarkan pintunya tetap terbuka bagi kemungkinan perubahan.
** penulis, hobby bersepeda & ulik-ulik demokrasi Indonesia
alu:
Jika angka itu memang diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, tunjukkan perhitungannya. Jika ia menghasilkan parlemen yang lebih efektif, tunjukkan indikatornya. Jika ia mengurangi fragmentasi, tunjukkan seberapa besar manfaatnya. Dan jika harga yang harus dibayar adalah jutaan suara yang kehilangan jalan menuju kursi, jelaskan kepada publik mengapa harga itu layak dibayar.










