Jakarta, Kansnews.com – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Langkah ini dilakukan guna mengatasi antrean jamaah haji yang kini sudah mencapai 26 tahun.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah terus mengkaji berbagai opsi guna mengatasi antrean jamaah haji yang kian panjang. Salah satunya dengan skema “War Ticket Haji.” Cara ini sebetulnya bukan hal baru lantaran pernah diterapkan sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,” ujarnya.

Saat berbicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Banten Rabu 8 April 2026, pria yang biasa disapa Gus Irfan ini menyebut war ticket haji pelaksanaannya berbasis kecepatan.

Gus Irfan menuturkan nantinya setelah pemerintah mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, calon jamaah bisa langsung mendaftar guna mendapatkan kursi keberangkatan. Cara ini sama dengan skema rebutan kuota yang dulu pernah diterapkan.

“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war ticket,” kata Gus Irfan.

Meski demikian cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari ini menegaskan penerapan war ticket haji baru sebatas wacana dan belum menjadi keputusan.

“Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan,” tambahnya.

Gus Irfan menambahkan sistem yang diterapkan dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia harus dievaluasi, terutama soal antrean atau waktu tunggu calon jamaah haji.

“Ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian, terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu, muncul: Apakah perlu antrean yang begitu lama?,” ucap politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerapkan formula baru guna menyeragamkan waktu tunggu calon jamaah haji. Menurutnya melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 diharapkan perbedaan waktu tunggu antar provinsi tidak lagi terlalu mencolok.

“Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam,” ujarnya saat memberikan keterangan Senin 29 September 2025. (ysf)

Advertisement
Artikulli paraprakPenyangkalan Fakta: Bagaimana Negara Menggunakan “Gaslighting” dan Hiperrealitas sebagai Alat Kontrol
Artikulli tjetërBNN Minta Pemerintah Larang Vape, DPR: Setuju

Tinggalkan Komentar