Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo

Bolotnya / Lambatnya Penyelesaian Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara memang sudah tidak bisa dihindarkan lagi, meski berusaha ditutup-tutupi dengan berbagai alasan-alasan yang tidak masuk akal alias absurd, masyarakat sudah mulai sadar dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di Proyek IKN yang digadang-gadang menggantikan DKI Jakarta yang meski sangat bersejarah bagi Republik ini dan baru saja merayakan harijadinya ke-497 bulan lalu, kini statusnya sudah diubah hanya menjadi DK Jakarta saja.

Padahal semenjak pertengahan tahun 1500-an silam, tepatnya 22 Juni 1527, Pelabuhan utama Sunda Kelapa yang menjadi pusat perniagaan Portugis kala itu, diserang oleh Pangeran Fatahillah dan sejak itu diubah namanya menjadi Jayakarta. Meski sayangnya pada abad ke-16 VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie, alias Persatuan Perusahaan Hindia Timur) mengambil alih kekuasaan atas Jayakarta dan mengganti namanya menjadi Batavia. Nama Batavia ini diambil dari nenek moyang bangsa Belanda, Batavieren.

Sebenarnya di zaman Belanda-pun, nama Batavia ini berulangkali mengalami perubahan nama, mulai 4 Maret 1621 bernama Stad Batavia. Kemudian 1 April 1905 diubah menjadi Gemeente Batavia dan 8 Januari 1935 diubah lagi menjadi Stad Gemeente Batavia. Saat pasukan Jepang menjajah Indonesia, nama kota ini menjadi Jakarta Tokubetsu Shi pada 8 Agustus 1942. Selanjutnya di masa setelah Kemerdekaan – meski sempat dinamakan Praj’a Jakarta pada 28 Maret 1950 – akhirnya nama Jakarta kembali digunakan semenjak 22 Juni 1956 sampai sekarang.

Perubahan besar status Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akhirnya terjadi sejak UU No 2 Tahun 2024 ttg Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diteken. UU yang mengatur pemindahan Ibu kota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur ini ditandatangani JokoWi pada tgl 25 April 2024 yang sekaligus menegaskan, meski tidak lagi sebagai Ibukota Negara, namun Jakarta tetap berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Uniknya dalam Bab IX Pasal 51 UU ini mengatur soal kawasan aglomerasi untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar yang langsung dibawah Wapres.

Namun hal yang mungkin jarang diketahui masyarakat sebenarnya adalah pada saat UU tersebut masih menjadi RUU (Rancangan Undang-undang) dan masih berada di tangan DPR-RI, pengesahannya saat itu dilakukan pada Rapat paripurna ke-13 di masa sidang 2021-2022 di hari Selasa 18/01/2022 yang hanya dihadiri oleh 77 (tujuh puluh tujuh) anggota DPR secara fisik dari seharusnya 575 alias hanya 13,4% saja. Meski memang di saat COVID tersebut diperbolehkan kehadiran secara Virtual dan tercatat memang ada 190 (seratus sembilan puluh) Anggota DPR yang memanfaatkan “pengecualian” alias cukup “hadir secara online” tersebut, namun kita sebenarnya tahu semua bahwa kehadiran online ini belum tentu dilakukan oleh Anggota yang bersangkutan, karena bisa saja yang meng-on line-kan adalah Aspri (Asisten Pribadi) atau TA (Tenaga Ahli)-nya saja.

Sehingga dari sini sebenarnya status kuorum Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU IKN menjadi UU tersebut pantas dipertanyakan, sebab kalaupun dijumlah 77 fisik + 190 online hanya 267 Anggota saja alias 46,4 % / di bawah separuh jumlah keseluruhan Anggota DPR seharusnya. Meski akhirnya (diupayakan alias “direkayasa?”) sebagaimana kalimat yang diucapkan saat membuka sidang “Menurut catatan dari kesekretariatan jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 77 orang fisik 190 virtual dan beberapa orang izin sehingga jumlahnya 305 orang”, namun sejujurnya kita tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Oleh karena itu kalau pada kenyataannya Pembangunan IKN tampak tertatih-tatih dan meleset dari semua rencana yang sudah yang sempat dipromosikan semula, masyarakat sudah menduga dan tampak sekali memang semesta tidak memberikan dukungannya. Mulai dari mundurnya investor finansial SoftBank di awal pembangunannya dahulu, hingga pengusaha-pengusaha lokal-pun ogah untuk berinvestasi di IKN, semua menunjukkan kalau apa yang digembar-gemborkan semula berakhir dengan Zonk belaka. Belum lagi mundurnya Kepala dan Wakil Otorita IKN belum lama ini, padahal yang bersangkutan konon sudah merupakan putra terbaik bangsa untuk mengomandani pembangunan IKN, sangat menunjukkan suramnya masa depan IKN.

Malahan terakhir yang lucu adalah kasus bobolnya PDNs-2 (Pusat Data Nasional sementara)-2 di Surabaya bulan lalu, yang hingga kini sebenarnya masih misteri alias tidak ada kejelasan dan ketegasan bagaimana penindakan kasusnya, sampai gerakan Kartu Merahkan Budi Arie selalu Menkominfo yang digagas oleh SafeNet terus mengemuka, disebut-sebut ikut memperlambat alias membuat bolotnya pembangunan IKN ini, Ambyar. Sudah jatuh tertimpa tangga ibaratnya, karena sudah kocar-kacir Kemenkominfo menanganinya, masih dijadikan Kambing Hitam oleh IKN. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis kemarin (Selasa, 23/07/2024) dalam sebuah Konferensi Pers resmi.

Dia menyebut bahww serangan terhadap PDNs-2 beberapa waktu lalu berimbas pada proyek IKN hingga PSN (Proyek Strategis Nasional). “Setidaknya 10% proyek terimbas peretasan tersebut, sehingga karena ada proses kendala di PDNs-2 tadinya kita menggunakan sistem informasi pendukung tersebut, kita ubah kembali lagi ke manual,” kata dia usai acara Launching Konstruksi Indonesia 2024 kemarin. Abdul mengatakan, serangan ke PDNs-2 mendatangkan dampak signifikan, utamanya dalam aktivitas jasa konstruksi. Sehingga pihaknya mengambil jalan untuk Kembali ke metode manual agar hal ini tidak terlalu berdampak pada proses konstruksi yang telah berjalan. Bahkan SesDirJen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana mengatakan, peretasan ini membuat pihaknya kehilangan banyak data. Namun, ia tak merincikan data-data apa saja yang hilang.

Kesimpulannya, jelas bahwa meskipun tampak “diKambing Hitamkan” atas Bolotnya penyelesaian Pembangunan IKN yang sebenarnya memang bermasalah sejak semula, bobolnya PDNs-2 kemarin de facto sudah jelas dampak merugikan di semua sektor. Sekali lagi Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak boleh menganggap remeh hal ini, karena apa gunanya niatnya “Meresmikan PDN” pada 17 Agustus 2024 mendatang tapi semua malah jadi Ambyar alias kocar kacir dan disalahkan oleh PUPR yang sedang berjibaku menyelesaikan IKN. Akibatnya ada yang terlambat untuk memenuhi janjinya berkantor di sana semenjak awal Juli kemarin dan jadi bullyan Netizen di mana-mana. Makanya tidak usah kesusu, Ora usah Grusah-grusuh, malah semuanya jadi Rusuh …

)* Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen – Jakarta, Rabu 24 Juli 2024

picsource: Kompas

Kans Jawara

Tinggalkan Komentar