Oleh: Agusto Sulistio

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia sepanjang 2026. Di balik luasan hutan dan lahan yang terbakar, muncul pertanyaan penting: siapa yang menguasai wilayah konsesi yang mengalami kebakaran, bagaimana struktur kepemilikannya, dan sejauh mana pemilik manfaat akhir dapat dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan tersebut menjadi fokus kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang diluncurkan pada 15 Oktober 2026. WALHI menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas (hotspot) tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Analisis menggabungkan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner).

Jejak Modal Lintas Negara


Dari penelusuran tersebut, WALHI menemukan sembilan korporasi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, British Virgin Islands (BVI), dan Samoa. BVI dan Samoa dikenal sebagai yurisdiksi dengan keterbukaan informasi kepemilikan yang relatif terbatas.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Mayawana Persada, perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Kalimantan Barat. Struktur kepemilikannya disebut berlapis dan terhubung dengan sejumlah entitas luar negeri sehingga pemilik manfaat akhirnya sulit ditelusuri. Temuan mengenai struktur kepemilikan tersebut juga pernah menjadi perhatian investigasi lingkungan sebelumnya.

Namun, penting ditegaskan bahwa keberadaan titik panas di dalam atau sekitar konsesi serta hubungan kepemilikan dengan perusahaan asing bukan bukti bahwa perusahaan atau pemiliknya melakukan pembakaran. Temuan tersebut merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran, penguasaan lahan, kewajiban pengelolaan dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Riau Kebakaran dan Konsesi Perusahaan


Di Riau, persoalan tersebut terlihat dari sejumlah lokasi yang menjadi perhatian organisasi lingkungan.

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), pemegang PBPH yang terafiliasi dengan kelompok usaha APRIL/RGE, menjadi salah satu lokasi yang dipantau. Dalam penelusuran lapangan dan analisis citra satelit Sentinel-2 yang diberitakan Mongabay pada 26 Juni 2026, kebakaran ditemukan di wilayah konsesi perusahaan, termasuk kawasan hutan alam dan gambut.

RAPP sendiri menyatakan telah menjalankan berbagai langkah pencegahan, antara lain patroli darat, pemantauan udara menggunakan drone, penyediaan posko siaga, serta pengerahan personel dan peralatan pemadam. Pernyataan tersebut disampaikan pada 5 Maret 2026 melalui pemberitaan ANTARA dan RRI.

Temuan berikutnya menyangkut PT Arara Abadi dan PT Sekato Pratama Makmur (SPM) yang terafiliasi dengan kelompok usaha APP/Sinar Mas. Mongabay pada 19 Juli 2026 melaporkan adanya bekas kebakaran di kawasan PT SPM dan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap kebakaran di konsesi perusahaan.

WALHI Riau sebelumnya juga menyerahkan kajian mengenai beberapa perusahaan, termasuk SPM, Arara Abadi dan RAPP, kepada Polda Riau. Hingga laporan Mongabay yang diterbitkan pada September 2026, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mereka soroti, meskipun aparat telah menetapkan tersangka perorangan dalam berbagai kasus karhutla.

Kalimantan Tengah: Konsesi Sawit dan Jejak Genting Group

Penelusuran juga mengarah ke Kalimantan Tengah. PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan PT United Agro Indonesia (UAI) disebut terafiliasi dengan Genting Group asal Malaysia.

Hubungan GAL dengan Genting Plantations juga tercatat dalam data keanggotaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Sementara laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat GAL dan UAI sebagai bagian dari jaringan anak perusahaan Genting Group di Kalimantan Tengah.

Pada 2026, kedua perusahaan tersebut juga melakukan langkah kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Pada Juni 2026, GAL dan UAI menggelar apel siaga di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang dihadiri Bupati Kapuas H. M. Wiyatno serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan itu ditujukan untuk memperkuat kesiapan menghadapi musim kemarau.

Temuan WALHI mengenai jaringan korporasi menjadi penting bukan karena otomatis menunjukkan adanya kesalahan perusahaan, melainkan karena struktur penguasaan lahan yang semakin kompleks dapat menyulitkan penelusuran siapa yang mengambil keputusan, memperoleh manfaat ekonomi, serta mempunyai kendali terhadap pengelolaan suatu konsesi.

Dibalik Api Ada Pertanggungjawaban

Persoalan karhutla karena itu tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa pemegang izin di lapangan. Pemeriksaan perlu bergerak dari titik api, lokasi kebakaran, penyebab kebakaran, kewajiban pengelolaan, struktur perusahaan, hingga pihak yang terbukti memiliki kendali dan memperoleh manfaat dari kegiatan usaha tersebut.

Pada saat yang sama, faktor cuaca dan kondisi iklim tetap harus diperhitungkan. Pemerintah juga menghadapi karhutla dalam skala luas sepanjang 2026. Karena itu, penegakan hukum harus berbasis bukti dan tidak boleh menjadikan afiliasi korporasi sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan kesalahan.

Perkembangan terbaru menunjukkan arah penegakan hukum mulai bergerak lebih jauh. Pada 14 Oktober 2026, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla di Kalimantan. Dari 98 laporan kasus yang melibatkan korporasi, perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.

Dengan demikian, pertanyaan “siapa di balik api?” seharusnya tidak dijawab melalui tuduhan semata. Jawabannya harus dibangun melalui penyelidikan yang transparan: siapa pemegang izin, siapa pengendali usaha, siapa pemilik manfaat, apa penyebab kebakaran, bagaimana kewajiban pencegahan dijalankan, dan siapa yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

Di titik inilah negara dituntut hadir secara tegas. Bukan hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan hutan dan gambut terlindungi, masyarakat tidak menjadi korban asap, perusahaan yang patuh tetap mendapatkan kepastian hukum, dan pihak yang terbukti lalai atau melanggar harus mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkannya.

Sumber utama: Kajian WALHI “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan 15 Oktober 2026; penelusuran lapangan dan analisis Mongabay Indonesia; data pemerintah mengenai penanganan karhutla; serta keterangan Bareskrim Polri tertanggal 14 Oktober 2026.

Kalibata, Jaksel, Kamis 15 Oktober 2026

Advertisement

Tinggalkan Komentar