Oplus_16908288

Oleh: Agus Wahid

Mengagetkan? Tidak juga. Karena proses hukumnya tergolong anomali. Tiba-tiba, Jokowi – dalam pidato kenegaraan Agustus 2019 – menyelipkan pernyataan pemindahan ibukota negara, dari Jakarta ke Passer Penajam, Kalimantan Utara. Sebuah selipan pernyataan tanpa studi kelayakan mendalam.

Maka, tidaklah mengherankan ketika MK – dalam sidangnya pada Selasa 12 Mei 2026 – memutus Kedudukan Jakarta tetap sah dan berlaku sebagai ibu kota sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara resmi ditandatangani. Itulah putusan MK No. 71/PUU-XXIV/2026. Kita perlu menelaah lebih jauh makna fundamental dari putusan MK itu.

Perlu kita catat, putusan MK tersebut menggambarkan keberadaan IKN Nusantara sebagai ibukota negara sejatinya belum memiliki landasan yuridis yang sah. Karena, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ternyata belum ditandatangani Presiden (Jokowi), padahal gagasannya telah dikumandangkan sejak pidato kenegaraan Agustus 2019.

Yang layak kita kritisi, UU belum sah diberlakukan, tapi telah digelontorkan dana APBN Rp 147,41 triliun (periode 2022 – 2026) untuk pembangunan fasilitas awal, kawasan inti, dan infrastruktur dasar.
Penggelontoran dana APBN itu layak kita persoalkan lebih jauh. Belum resminya status yuridisnya sama artinya melanggar UU APBN, bersifat ekspoloitatif. Bahkan layak dicatat sebagai abuse of power, dumeh kuwoso (mentang-mentang berkuasa). Maka, atas nama UU APBN 2022 – 2024 dan UU Keuangan Negara, Jokowi layak diproses secara hukum, meski posisinya kini presiden “bekas”.

Semakin urgent penindakan hukum untuk Jokowi, karena data bicara, untuk merangsang investor asing ke IKN, Jokowi pernah mengeluarkan Perpres No. 75 Tahun 2024 tentang Hak Guna Usaha (HGU) bisa mencapai 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB), Hak Pakai selama 80 tahun untuk siklus pertama, bisa diperpanjang 80 tahun lagi di siklus kedua (total 160 tahun).

Perlu kita catat, Perpres tersebut bisa diterjemahkan sebagai upaya sistematis penjualan, minimal penggadaian kedaulatan teritorial negara kepada investor, terutama asing. Bahkan, Keppres itu tergolong merampas hak hidup dan budaya anak bangsa, setidaknya yang berada di Passer Penajam (Kalimantan Timur).

Makna Fundamental Bagi Prabowo

Karena loyalitas atau komitmennya terhadap Jokowi, tercatat data, rezim Prabowo telah mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 13 triliun pada 2025 dan Rp 6,3 triliun pada 2026 dari total keseluruhan kebutuhan Rp 89 triliun. Sangat disesalkan. Karena, penggelontoran itu sama artinya tidak mau melihat status UU IKN yang belum resmi, karena tiadanya tanda tangan Presiden, baik Jokowi itu sendiri, ataupu Prabowo. Karenanya, penggelontoran dana APBN untuk dan atas atau nama melanjutkan IKN menggambarkan kebodohannya, minimal keteledorannya.

Kini, MK telah mengeluarkan putusan No. 71/PUU-XXIV/2026. Lalu, apakah Prabowo akan menandatangani UU IKN itu? Atau justru menjadi peluang yuridis untuk tidak menandatanganinya?

Ada dua makna fundamental. Jika menandatanganinya, itu menunjukkan rezim ini memang periode ketiga rezim Jokowi. Tidaklah berlebihan jika terdapat opini publik bahwa Prabowo memang antek Jokowi. Tapi, jika menegaskan no way signature for IKN, itu menunjukkan keterlepasan diri dari bayang-bayang cengkeraman Jokowi. Bisa dijadikan sinyal tegas kepada publik.

Sebenarnya, Prabowo punya peluang argumentatif. Indonesia di bawah kepemimpinanya sedang diperhadapkan persoalan keuangan yang cukup serius. Perlu efisiensi dan penguatan. Dan tidak menandatangani UU IKN bisa dijadikan dalih: stop APBN untuk IKN, lalu dialokasikan ke sektor-sektor yang jauh lebih urgent.

Juga, bermakna untuk mengurangi beban utang yang dipaksakan, hanya karena misi loyalitas dan komitmen terhadap Jokowi. Bisa juga bermakna lain. Yaitu, taat hukum atau tak mau melanjutkan pelanggarannya terhadap UU APBN 2027 hingga 2029.

Kini kita membayangkan lebih jauh, jika Prabowo tak menandatangi UU IKN No. 3 Tahun 2022, hal itu menunjukkan kecerdasan nasionalistik dan patriotik seorang Prabowo. Jatidirinya sebagai tentara yang merasa lebih TNI dan TNI yang ada, haruslah mampu membaca sketsa politik ideologis di balik pemindahan ibukota IKN itu

Gagasannya bukan sekedar melanjutkan ide ibukota negara. Memang, Soekarno – pada 1957 – pernah mencetuskan gagasan pemindahan ibukota negara ke Palangkaraya, dengan artgumentasi posisinya ada di titik tengah Indonesia. Juga, Soeharto pernah terpikir untuk memperluas wilayah ibukota Jaklarta sampai ke Joggol. SBY pun pernah menimbang ide pemindahan ibukota negara atau mempertahankan Jakarta sebagai ibukota negeri ini. Tapi, Jokowi punya landasan pemikiran yang sarat dengan nuansa idelogis. Yaitu, IKN dirancang sebagai pusat migrasi etnis China sekitar 200 juta orang atau sekitar 57,4% dari total jumlah penduduk Indonsia.

Migrasi itu – perlu kita catat – sebagai proses membangun koloni besar. Dengan menguasai wilayah ibukota, maka seluruh teritorial Indonesia ada dalam genggamannya. Argumentasinya sederhana.

Menguasai IKN sebagai ibukota negara yang diawali dari sisi ekonomi, akan berkembang menjadi penguasaan secara politik. Dominasi jumlah penduduk baru di IKN sekitar 57,4% akan mendorong proses politik yang sangat signifikan. Posisi Gubernur IKN sudah di depan mata.

Selanjutnya ikut kontestasi pemilihan presiden. Sekali lagi, angka kisaran 57,4% berpotensi besar untuk meraih kursi kepresidenan. Langkah politik ini pada akhirnya menjadi jalan mulus menguasai negeri ini.

Itulah sketsa politik yang layak dipahami Prabowo. Maka – sekali lagi, jika Prabowo merasa lebih dari TNI yang ada – harus mampu membaca sketsa politik jangka panjang di balik gagasan pemindahan ibukota negara. Jika memang patriot sejati, saatnya Prabowo mengambil sikap politik yang tegas, tanpa ragu lagi: Putusan MK No. 71/PUU-XXIV/2026 dijadikan landasan politik pembangunan negeri ini. Berdimensi bukan hanya efisiensi, tapi menjaga hak-hak hidup dan budaya anak bangsa Kalimantan Timur, sekaligus sikap tegas menjaga kedaulatan negara dari potensi kooptasi dan kolonialisasi bangsa asing terhadap Indonesia. Indochina bukanlah desain ideologi utopis. Dan itu juga sarat dengan potensi pengubahan landasan filosofis bernegara, dari Pancasila ke Palu Arit. Innalillaahi. Jadi? Waspadalah. Gerakan komunis baru tak pernah kenal menyerah.

Bekasi, 16 Mei 2026
Penulis: Direktur Program DAKSINAPATI UI FOR STRATEGIC STUDIES CENTER

Advertisement
Artikulli paraprak142 Penyair Indonesia di Bulan Purnama

Tinggalkan Komentar