Oleh: Tulus Abadi,
Pegiat Perlindungan Konsumen dan Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)), 0818195030

Ternyata bukan hanya Kab. Pati di Jateng, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ugal-ugalan (250%), tetapi juga terjadi di daerah lain, baik di Jateng, Jatim, Jabar, bahkan di telatah Sulawesi. Tragisnya kenaikannya lebih tinggi daripada kenaikan PBB di Kab. Pati. Terbukti kenaikan di Kab. Semarang mencapai 400 persen, di Jombang 450 persen, bahkan di Cirebon mencapai 1.000 persen. Kenaikan PBB secara ugal-ugalan itu tak ubahnya pemerasan pada masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer).

Memang, kenaikan PBB, atau tarif/harga suatu pelayanan publik dan komoditas lainnya, adalah hal yang rasional; namun besarannya harus terukur dan wajar. Keterukuran/kewajaran itu, setidaknya memerhatian aspek daya beli masyarakat dan keandalan pelayanan publik yang diberikan. Sehingga kenaikan PBB mencapai 250-1000 persen, apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan/tidak rasional, baik dari sisi daya beli masyarakat, keandalan pelayanan publik yang diberikan oleh suatu pemda. Apalagi jika menakar dari sisi kondisi makro ekonomi yang saat ini sedang lesu darah. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer) melakukan penolakan, bahkan protes keras.

Oleh sebab itu, sebelum menimbulkan protes/penolakan yang keras dan eskalatif, sebaiknya Pemda-pemda yang telah menaikkan PBB secara ugal-ugalan itu, melakukan review kebijakan yang tidak bijak itu. Batalkan kenaikan kebijakan tersebut! DPRD masing-masing Pemda juga seharusnya tanggap/responsif dengan protes warga atas kenaikan PBB yang tidak rasional itu.

Selain itu, kita mendesak agar Mendagri melakukan evaluasi kepada masing-masing Pemda yang telah memenaikkan PBB secara tidak rasional dan ugal-ugalan tersebut. Endingnya, agar kenaikan itu dibatalkan oleh Mendagri atau bahkan Presiden Prabowo.

Selanjutnya, Bupati/Walkot duduk bersama dengan semua stakeholder, masyarakat dan pelaku ekonomi; untuk menentukan formulasi kenaikan PBB dengan besaran yang rasional. Demikian sekelumit catatan dan sorotan.

Advertisement

Tinggalkan Komentar