Oleh : Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditarget berdiri sebanyak 80.000 Koperasi, sudah semakin serampangan. Selain pembentukannya yang merusak prinsip koperasi, langgar regulasi, juga dalam upaya mencari sumber pembiayaanya juga terlihat semakin serampangan.
Prinsip koperasi, yang menjadi kunci sukses di berbagai negara seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, keinginan riil anggota sudah dihabisi dari sejak awal pendirian. Sementara sumber pembiayaan modalnya yang sudah dijanjikan akan diambilkan dari sumber APBN, APBD, APBDes dan Bank BUMN ternyata hanya wacana. Hingga hari ini belum ada satu senpun dana permodalan untuk koperasi ini dikomitmenkan secara kongkrit.
Sepertinya masalahnya tak hanya berhenti di situ, koperasi-koperasi yang sudah eksis dan relatif baik juga akan turut diseret ke kubang masalah yang dihadapi Kopdes Merah Putih. Hal ini dapat dilihat dari mulai diundangnya beberapa Koperasi besar oleh Kementerian Koperasi untuk turut menjadi mitra aktif sumber pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Hal tersebut terlihat dari isi surat undangan dari Kemenkop nomor : B-655/SM.KOP/PK.01.01/2025, tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi. Beberapa yang diundang misalnya Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo, Pancur Kasih, Keling Kumang, dari Kalimantan Barat, CU Pintu Air dari NTT, lalu KSP Kospin Jasa Pekalongan, KSP Nasari, dan beberapa BMT besar.
Pemerintah, di tengah deraan defisit fiskal yang habis untuk mengangsur utang dan biaya proyek bombastis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih kocar kacir, rupanya ingin memanfaatkan sumber pendanaan dari koperasi besar. Ataupun setidaknya akan digunakan oleh bank-bank BUMN yang sebelumnya sudah disebut dalam Inpres 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes.
Kalau hal tersebut benar benar terjadi, maka pemerintah hari ini tidak hanya telah mencetak blue print kerusakan koperasi dengan menciptakan koperasi abal abal yang namanya Kopdes Merah Putih secara masif, tapi akan menyeret koperasi yang relatif sudah baik juga ke pusaran masalah. Koperasi yang sudah relatif baik itu hanya akan dimanfaatkan untuk memoderasi risiko yang seharusnya ditanggung bank bank BUMN. Koperasi koperasi itu juga akan disubordinasi.
Pemerintah dan bank BUMN sepertinya sudah meragukan dirinya bahwa akan mampu menangani masalah kesulitan sumber pembiayaan modal Kopdes. Mereka juga mulai takut hadapi potensi gagal bayar yang besar jika disalurkan melalui bank langsung ke Kopdes. Ini artinya pemerintah dan bank BUMN ingin alihkan resiko besar itu ke koperasi yang relatif sudah baik.
Pejabat Kementerian Koperasi lagi-lagi menunjukkan betapa rendahnya pemahaman mereka terhadap koperasi. Mereka lupa jika koperasi itu di seluruh dunia menjadi kuat karena kekuatan partisipasi anggotanya. Pejabat Kemenkop ini semakin menunjukkan kompetensinya yang rendah untuk mengurus koperasi.
Jakarta, 25 Juni 2025
Advertisement