๐๐ฅ๐๐ก: ๐๐ฎ๐ก๐๐ฆ๐ฆ๐๐ ๐๐๐ค๐ซ๐จ ๐๐๐๐ซ๐ข๐ ๐๐ฎ๐ฅ๐๐ข๐ฆ๐๐ง, ๐๐จ๐ฌ๐ข๐จ๐ฅ๐จ๐ ๐๐ฌ๐๐ฅ ๐๐๐ง๐ญ๐ฎ๐ฅ
Tragedi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, di kawasan Salemba pada medio Maret 2026 ini, tidak boleh kita letakkan dalam kotak sempit bernama “kriminalitas jalanan”. Dalam pembacaan sosiologi kritis, peristiwa ini adalah sebuah vandalisme struktural yang bekerja secara sistematis untuk melumatkan subjek-subjek kritis dalam ruang publik. Cairan asam yang membakar epidermis Andrie Yunus adalah metafora paling brutal dari korosi yang tengah menjalar hebat dalam tubuh demokrasi kita. Ia bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan serangan terhadap “akal sehat kolektif” yang tengah berupaya melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
๐๐ง๐๐ญ๐จ๐ฆ๐ข ๐๐๐ค๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐ข๐ซ๐ฆ๐ฎ๐ค๐
Secara sosiologis, kekerasan terhadap aktivis pembela HAM di Indonesia telah mengalami metamorfosis yang mengerikan. Kita tidak lagi hanya berhadapan dengan represi terbuka melalui aparatur negara yang berseragam, melainkan sebuah kekerasan nirmuka (faceless violence) yang bekerja di wilayah abu-abu. Penggunaan air keras dinilai pilihan instrumen yang cenderung kalkulatif. Di dalamnya terkandung pesan simbolik yang sangat jahat: “Kami tidak membunuhmu, tapi kami menghancurkan eksistensi sosialmu.”
Air keras dirancang untuk menciptakan cacat permanen, sebuah monumen rasa sakit yang akan terus dibawa korban sepanjang hayatnya sebagai pengingat bagi siapa pun yang berani melintasi garis batas kekuasaan. Ini adalah apa yang saya sebut sebagai pedagogi teror. Para aktor intelektual di balik serangan ini sedang menjalankan sebuah eksperimen sosial untuk melihat sejauh mana masyarakat sipil akan bertekuk lutut di bawah bayang-bayang ketakutan. Ketika wajah seorang aktivis dirusak, yang sedang disasar sebenarnya adalah wajah demokrasi kita yang kian hari kian melepuh oleh impunitas.
๐๐ค๐จ๐ฅ๐จ๐ ๐ข ๐๐๐ญ๐๐ค๐ฎ๐ญ๐๐ง ๐๐ข ๐๐ฎ๐๐ง๐ ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค
Peristiwa ini terjadi di Salemba, sebuah lokus yang secara historis merupakan episentrum intelektualitas dan perlawanan sipil di Jakarta. Penyerangan di titik nadi tersebut menunjukkan adanya upaya penciptaan ekologi ketakutan (ecology of fear). Ruang publik yang seharusnya menjadi arena diskursus rasional dan aman bagi pertukaran gagasan, kini diubah paksa menjadi ruang yang mengancam.
Dalam perspektif sosiologi spasial, ketika keamanan seorang warga negara terutama mereka yang menjalankan fungsi pengawasan publik tidak lagi dijamin di ruang-ruang terbuka, maka terjadilah penyusutan drastis terhadap kualitas kewargaan kita. Publik dipaksa masuk ke dalam tempurung privatisasi dan apatisme. Logika yang dibangun adalah: “Jika aktivis sekaliber KontraS saja bisa diserang di tengah kota, apalagi saya yang hanya rakyat biasa?” Inilah esensi dari chilling effect yang dirancang untuk membekukan nalar kritis masyarakat.
๐๐๐ฆ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ซ๐ข๐ฌ๐ฆ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฌ๐ข๐๐ฎ ๐๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ญ๐๐ซ๐ข๐๐ง๐ข๐ฌ๐ฆ๐
Konteks serangan ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang tengah dikritisi oleh Andrie Yunus sesaat sebelum kejadian: isu remiliterisme dan revisi UU TNI. Di sini kita melihat adanya dialektika kekuasaan yang sangat timpang. Ketika argumen intelektual dibalas dengan serangan kimia, itu adalah pengakuan kekalahan telak dari pihak-pihak yang antikritik.
Kita sedang menyaksikan residu-residu otoritarianisme yang kembali mengkristal dalam tatanan yang (katanya) demokratis. Fenomena ini dalam sosiologi politik sering disebut sebagai ๐๐๐๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ yakni sebuah gerak mundur demokrasi di mana prosedur formal seperti pemilu tetap berjalan, namun substansinya (perlindungan hak sipil dan kebebasan berpendapat) terus digerogoti. Penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah bukti bahwa “binatang buas” kekuasaan yang represif itu tidak pernah benar-benar mati; ia hanya berganti kulit dan kini menggunakan tangan-tangan gelap untuk melakukan kerja-kerja kotor penertiban suara kritis.
๐๐๐ ๐๐ ๐๐ฅ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ซ๐ ๐๐๐ง ๐๐ซ๐จ๐๐ฎ๐ค๐ฌ๐ข ๐๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ง๐ข๐ญ๐๐ฌ
Mengapa teror seperti ini terus berulang? Jawabannya terletak pada produksi impunitas yang dipelihara secara sistematis. Dalam banyak kasus serangan terhadap pembela HAM di tanah air, hukum seringkali berhenti pada “pengantin” atau eksekutor lapangan yang dibayar murah, sementara aktor intelektualnya tetap nyaman di singgasana kekuasaan.
Ketidakmampuan atau ketidakinginan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan di balik serangan ini menciptakan sebuah “normalitas baru” yang berbahaya. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai perisai bagi yang lemah, melainkan sebagai instrumen yang selektif. CCTV yang mendadak buram, saksi yang enggan bicara karena takut, dan proses penyidikan yang berlarut-larut adalah bentuk-bentuk kekerasan birokratis yang memperpanjang penderitaan korban. Jika negara gagal memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, maka negara sebenarnya sedang memberikan lisensi bagi teror-teror selanjutnya.
๐๐๐ง๐ฎ๐ฃ๐ฎ ๐๐ข๐ค๐ฎ๐๐๐๐ค๐ฌ๐ข ๐๐๐๐๐ข๐ฅ๐๐ง?
Jika kita membiarkan peristiwa ini menguap begitu saja, kita sedang menuju pada apa yang saya sebut sebagai likuefaksi keadilan. Seperti tanah yang kehilangan kekuatannya akibat guncangan, pondasi moral dan hukum kita akan mencair dan amblas. Keadilan tidak lagi memiliki pijakan yang kokoh karena ia telah dilarutkan oleh kepentingan pragmatis dan ketakutan struktural.
Kondisi ini sangat berbahaya bagi masa depan gerakan sosial di Indonesia. Tanpa jaminan keamanan, aktivisme akan menjadi barang mewah yang hanya berani dilakukan oleh segelintir orang. Padahal, dalam masyarakat yang sehat, kritik adalah oksigen. Membiarkan aktivis disiram air keras sama saja dengan membiarkan paru-paru bangsa ini dipenuhi gas beracun yang menyesakkan.
๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ฅ๐๐ง: ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐๐๐ซ๐๐ง๐ข๐๐ง ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ฅ
Sebagai penutup, kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk melakukan reklamasi keberanian. Kita tidak boleh membiarkan ekologi ketakutan ini menguasai ruang-ruang hidup kita. Solidaritas bukan lagi sekadar pilihan moral, melainkan sebuah keharusan sosiologis untuk menjaga agar api demokrasi tidak padam.
Negara harus dipaksa untuk kembali ke khittahnya sebagai pelindung hak-hak asasi manusia. Penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara radikal yang menyentuh akar masalah dan aktor di belakangnya. Kita menuntut transparansi yang sebenar-benarnya, bukan sekadar konferensi pers yang penuh eufemisme.
Luka bakar di tubuh Andrie Yunus adalah luka di wajah kita semua. Jika kita diam, maka kita sebenarnya sedang menyiramkan air keras ke dalam nurani kita sendiri. Mari kita buktikan bahwa kebenaran tidak bisa dilarutkan oleh asam pekat sekalipun. Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat siapa yang berdiri tegak membela kemanusiaan, dan siapa yang bersembunyi di balik bayang-bayang kejahatan nirmuka.











