Oleh : Muhammad Chirzin*
Korupsi di negeri ini masih menjadi masalah serius. Menurut Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan pada tahun 2023, dengan skor 34 dan peringkat 115.
Korupsi masih menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasannya di Indonesia.
Pada semester pertama tahun 2022 ada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka, dan potensi kerugian negara Rp 33,6 triliun.
Penanganan kasus korupsi menunjukkan hasil negatif. Realisasi penindakan hanya 18% dari target yang ditetapkan.
Sektor pertambangan sarat dengan potensi korupsi. Sektor pengadaan barang dan jasa juga rawan korupsi, terutama dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran.
Pemerintah dan lembaga anti-korupsi, seperti KPK dan ICW terus berupaya untuk memberantas korupsi. Mengapa KPK-nya malah dilemahkan?
Upaya ini masih menghadapi banyak tantangan, termasuk lemahnya penindakan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Tebang pilih penegakan hukum adalah kenyataan
Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas ibarat tontonan.
Ingat kata Mahfud MD, bahwa para koruptor di negeri ini mayoritas keluaran Perguruan Tinggi. Ada benarnya juga kata-katanya, sebab, mana ada pejabat lulusan SMP atau SMA yang bisa korupsi hingga miliaran bahkan triliunan rupiah, kecuali?
Perampok bersahabat dengan perampok
Maling bekerja sama dengan maling
Begal berkomplot dengan begal
Pencoleng beraksi bersama pencoleng
Penipu berkongsi dengan penipu
Pembual omon-omon sesama pembual
Garong tolong-menolong dengan garong
Buzzer bersahabat dengan cuan
Koruptor menjadi saksi hidup Koruptor
Kapan komedi ini akan berhenti?
Semoga Tuhan segera Turun Tangan.
Yogyakarta, 07 Maret 2025
*_Penulis Guru Besar UIN Yogyakarta
Advertisement