Oleh : In’amul Mustofa M.IP

Diskursus baru dalam kebijakan luar negeri Indonesia akhirnya menyeruak setelah memutuskan untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dikomandani oleh Amerika Serikat. . Di satu sisi, pemerintah menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia bertujuan mendorong perdamaian di Gaza Palestina dan membuka akses bantuan kemanusiaan. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah keputusan tersebut selaras dengan tradisi politik luar negeri Indonesia, prinsip hukum internasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tulisan ini minimal sebagai respon atas kepanikan Presiden Prabowo sehingga harus minta dukungan kesana-kemari, yang terakhir kemarin dengan ormas dan ulama. Pada titik ini sebenarnya Presiden Prabowo sadar-sesadarnya ini bagian dari kelalaianya tidak melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perlu dukungan ekstra parlementer.

Namun desakan agar Indonesia meninjau ulang bahkan keluar dari BoP ternyata tidaklah surut karena ini bukan berarti penolakan terhadap perdamaian. Justru sebaliknya, langkah tersebut dapat dilihat sebagai upaya menjaga konsistensi prinsip politik luar negeri Indonesia, yaitu bebas dan aktif, sekaligus memastikan kebijakan luar negeri tetap berlandaskan hukum internasional dan legitimasi demokratis.

Tradisi Non-Blok dan Prinsip Bebas-Aktif

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara yang tidak terikat pada blok kekuatan global mana pun. Prinsip politik luar negeri bebas-aktif, yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta pada 1948, anti penjajahan dan keikutsertaan untuk menjaga perdamaian dunia menjadi dasar bagi Indonesia untuk menjaga kemandirian dalam hubungan internasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Prinsip ini muncul sebagai suara dari dunia ketiga atas polarisasi global pasca-Perang Dunia II dan rivalitas blok Barat dan Timur selama Perang Dingin agar tunduk pada hukum internasional.

Dalam kerangka tersebut, Indonesia kemudian menjadi salah satu pelopor Gerakan Non-Blok (GNB) bersama negara-negara Asia dan Afrika yang menolak dominasi kekuatan besar. Gerakan ini menegaskan bahwa negara-negara berkembang harus memiliki ruang otonomi dalam menentukan kebijakan luar negeri mereka tanpa tekanan geopolitik dari negara adidaya.

Secara konseptual, politik luar negeri bebas-aktif berarti Indonesia tidak terlibat dalam aliansi militer atau struktur kekuasaan internasional yang menempatkan negara lain sebagai pemimpin dominan. Kebijakan ini memungkinkan Indonesia untuk menjaga fleksibilitas diplomasi dan memaksimalkan kepentingan nasional dalam dinamika politik global.

Fleksibilitas juga bukan berarti berkemampuan dekat kepada negara manapun namun kedekatan dibangun atas dasar penghormatan terhadap hukum internasional dan perdamaian abadi. Dari perspektif ini, muncul pertanyaan penting: apakah keikutsertaan Indonesia dalam BoP tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas-aktif, mengingat ada ratusan pasal yang harus ditaati dan dijalankan oleh Indonesia sementara Amerika hanya beberapa, kasat mata dipastikan Indonesia otonomi dan fleksibiltasnya dalam pergaulan Internasional– bahkan justru berpotensi menempatkan Indonesia dalam orbit kepentingan geopolitik negara tertentu. Memang dunia benar adanya sedang mengalami krisis tata kelola. Antonio Gramsci pernah menulis bahwa “the old world is dying, and the new world struggles to be born.”

Dalam masa transisi seperti itu, berbagai inisiatif geopolitik baru bermunculan. Namun tidak semuanya lahir dari konsensus global yang sehat. Sebagian justru mencerminkan krisis tata kelola dunia. Namun pilihan Indonesia bergabung didalamnya yang dipimpin oleh Amerika yang akhir-akhir ini menampakkan agresifitasnya pada negara-negara kaya sumber daya alam tentu saja kurang strategis dalam jangka Panjang maupun pendek.

Alasan kedua yang melatarbelakangi kritik terhadap keanggotaan Indonesia dalam BoP berkaitan dengan dinamika hukum humaniter internasional dalam konflik Gaza. Konflik tersebut telah menjadi salah satu krisis kemanusiaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai tuduhan pelanggaran hukum internasional terhadap pihak yang terlibat. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan bahwa terdapat risiko terjadinya tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah pencegahan serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk ke wilayah tersebut.

Selain itu, lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menilai bahwa sejumlah tindakan militer, termasuk pemindahan paksa penduduk sipil di Gaza, berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. Dengan demikian pembentukan lembaga perdamaian baru di luar mekanisme multilateral seperti PBB menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan netralitasnya. Jika lembaga tersebut dipimpin oleh negara (dalam hal ini Amerika Serikat)yang juga memiliki posisi politik tertentu dalam konflik, maka ada risiko bahwa proses perdamaian tidak berjalan secara independen. Dapat dipastikan jalan gelap perdamaian sebenarnya yang hendak dijalani, kenapa? Karena Presiden Donald Trump yang berada dalam pusaran konflik sebagai pucuk pimpinan yang memiliki hak veto mutlak!

Depan panggung Trump teriak perdamaian di belakang panggung ia melakukan aneksasi terhadap Iran baik secara terang-terangan maupun terselubung dan memantapkan Israel sebagai negara berdaulat serta pada saat sama mengantung nasib negara Palestina. Dunia membaca semua itu hanya cara bodoh dan brutal Amerika untuk kuasai sumber alam Iran dan menyingkirkan Palestina dengan meminta bantuan negara-negara lain termasuk Indonesia.

Bagi Indonesia—yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan penegakan hukum internasional—pertimbangan diatas menjadi sangat penting. Diplomasi perdamaian seharusnya tidak hanya mengejar stabilitas politik jangka pendek, tetapi juga memastikan bahwa prinsip hukum internasional tetap dihormati.

Punya hak apa sehingga Amerika dan Israel bersekutu untuk menyerang Iran ditengah ihktiar diplomasi dan negosisasi perdamaian. Sangat paradoks. Bahkan sampai hari ini belum ada penjelasan resmi Presiden Prabowo akan road map jalan perdamaian melalui keikutsertan, masuk kedalam BoP. Publik hanya mendengar pidato, statemen dari Presiden dan Mentri Luar Negeri, tidak utuh namun justru berkesan reaksioner. Hal di atas beresiko Indonesia dimata Internasional dianggap sudah melukai diri sendiri sebagai negara non-blok hanya dengan bermesraan pada Amerika Serikat. Miris rasanya jika dunia internasional menganggap Indonesia ikut serta melegitimasi perang dibawah bendera BoP, bendera mainan Presiden Trump yang dapat mempermainkan PBB (perserikatan bangsa-bangsa) sekaligus. Praktis Indonesia bisa dianggap tidak lagi sepenuhnya non-aligned.

Legitimasi Demokratis dalam Pengambilan Kebijakan

Alasan ketiga yang sering luput dari perhatian adalah mekanisme pengambilan keputusan domestik. Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebijakan luar negeri yang memiliki implikasi strategis biasanya melibatkan proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini penting karena kebijakan luar negeri tidak hanya berkaitan dengan diplomasi internasional, tetapi juga menyangkut komitmen politik, hukum, dan bahkan finansial negara. Tanpa proses deliberasi yang memadai di parlemen, kebijakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi demokratis.

Dalam literatur hubungan internasional, kebijakan luar negeri selalu merupakan hasil interaksi antara faktor domestik dan internasional. Dinamika politik internal, kepentingan nasional, serta opini publik sering kali memengaruhi arah kebijakan luar negeri suatu negara.
Karena itu, keputusan strategis seperti bergabung dalam organisasi internasional seharusnya melalui proses transparansi dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, kebijakan luar negeri tidak hanya sah secara diplomatik, tetapi juga memiliki legitimasi politik di dalam negeri.

Menjaga Diplomasi Indonesia

Pada akhirnya, tujuan untuk mendorong perdamaian di Gaza Palestina dan ketegangan Amerika-Israel vs Iran tentu merupakan tujuan yang mulia. Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam diplomasi perdamaian global—mulai dari Konferensi Asia-Afrika 1955, peran dalam Gerakan Non-Blok, hingga kontribusi dalam berbagai misi penjaga perdamaian PBB.

Modal diplomatik ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki banyak jalur untuk berkontribusi pada perdamaian dunia tanpa harus terikat pada struktur geopolitik yang kontroversial.

Advertisement
Artikulli paraprakMiliterisasi AI
Artikulli tjetërPerang Global: Mungkinkah?

Tinggalkan Komentar