Oleh : Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kontroversi tajam di berbagai kalangan. Banyak pihak menolak dengan alasan kuat bahwa revisi ini justru berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat kekuasaan aparat penegak hukum secara berlebihan. Sebagai warga negara yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan, kita harus memahami secara mendalam mengapa revisi ini perlu ditolak demi menjaga prinsip keadilan di Indonesia.

Kewenangan Berlebihan tanpa Pengawasan Memadai

Salah satu kritik utama terhadap RKUHAP adalah pemberian kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum, terutama dalam hal penangkapan dan penahanan. Pasal-pasal seperti Pasal 89 dan 90(2) memberikan peluang bagi aparat untuk melakukan penangkapan tanpa izin hakim, kecuali pada kasus tertangkap tangan. Lebih parah, perpanjangan penahanan tanpa batas waktu yang jelas membuka ruang bagi penahanan sewenang-wenang. Hal ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang serius karena setiap warga negara berhak atas perlindungan diri dari penahanan yang tidak sah.

Fenomena ini bukan teori kosong. Data dan kasus riil selama ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penahanan telah menyebabkan banyak orang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan. Studi dari Komnas HAM (2015-2022) memperlihatkan sejumlah kasus di mana aparat menggunakan kewenangan berlebihan secara tidak proporsional, bahkan berujung pada pelanggaran HAM berat. Dengan memberi kewenangan seperti ini tanpa kontrol ketat, RKUHAP justru membuka pintu untuk memperburuk kondisi tersebut.

Teknik Penyelidikan Khusus yang Rentan Penyalahgunaan

Pasal 16 dan Pasal 33 dalam RKUHAP memperkenalkan teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan dan undercover buy (penyusupan). Meskipun teknik ini berguna dalam pemberantasan kejahatan tertentu, tanpa batasan dan pengawasan yang ketat, teknik ini bisa menjadi alat untuk praktik penjebakan dan pelanggaran privasi warga negara. Aparat akan sangat mudah jika ingin mengkriminalisasi warganya, siapa pun itu.

Keterbatasan peran advokat selama penyelidikan juga menghilangkan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada tersangka, yang berpotensi merugikan hak pembelaan tersangka secara mendasar.

Sejumlah organisasi HAM dan advokat hukum telah memperingatkan bahwa ketentuan ini menimbulkan ranah abu-abu yang memudahkan aparat melakukan penyalahgunaan kuasa dengan alasan penyidikan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang harus menjunjung tinggi asasi dan proses hukum yang fair.

Perlindungan Korban yang Lemah dan Ketidakadilan Prosedural

Poin lain yang mengkhawatirkan adalah Pasal 23 yang memungkinkan aparat mengabaikan laporan masyarakat tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas. Hal ini menghancurkan peluang korban kejahatan, khususnya kekerasan seksual dan kasus-kasus rentan lainnya, untuk mendapatkan keadilan. Perlindungan korban dalam RKUHAP hanya bersifat formalitas tanpa adanya jaminan nyata atas implementasi dan restitusi.

Contoh nyatanya adalah seringnya korban kekerasan mendapatkan perlakuan tidak adil selama proses pengaduan dan penyidikan, sehingga mereka mengalami dua kali penderitaan: dari tindak kejahatan maupun ketidakadilan hukum. RKUHAP tidak menanggulangi masalah mendasar ini, melainkan mengesahkan mekanisme yang hambar dan berisiko memperkuat diskriminasi.

Implikasi Sistemik dan Ancaman Demokrasi

Revisi KUHAP juga mempertahankan dan memperluas ruang bagi militer untuk menangani kasus tertentu, yang melemahkan akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Mekanisme ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi pemeriksaan dan peradilan independen (due procces of law). Jika aparat militer yang menjadi penegak hukum dalam beberapa kasus, kepastian hukum dan perlindungan HAM jadi sulit terjamin.

Lebih jauh, RKUHAP memperkuat tatanan penegakan hukum yang represif dan penuh dominasi. Hal ini mengancam dasar demokrasi dan semangat reformasi hukum yang mendorong penegakan hukum yang transparan dan menghargai martabat manusia secara sejati. Kita tidak boleh membiarkan revisi ini menggeser prinsip-prinsip utama (HAM) tersebut demi efisiensi prosedur yang berisiko mencederai hak rakyat.

Kesimpulan dan Seruan


Penolakan terhadap revisi KUHAP bukan sekadar sikap keberatan biasa melainkan refleksi dari kebutuhan mendesak untuk melindungi hak asasi dan memastikan sistem hukum yang adil dan manusiawi. Kewenangan aparat yang berlebihan tanpa pengawasan, teknik penyelidikan yang berpotensi disalahgunakan, lemahnya perlindungan bagi korban, dan peran militer yang mengancam transparansi hukum adalah alasan kuat untuk menolak RKUHAP saat ini.

Sebagai warga negara, mari kita suarakan penolakan ini dengan sungguh-sungguh. Partisipasi publik dalam proses legislasi harus diperkuat, bukan diabaikan. Revisi KUHAP selayaknya menjadi momentum reformasi hukum yang benar-benar menghormati HAM dan keadilan, bukan menjadi peluang memperkuat kekuasaan tanpa batas yang merongrong demokrasi dan negara hukum.

Mari jaga masa depan hukum dan keadilan Indonesia dengan menolak revisi KUHAP yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Keadilan sejati hanya dapat terwujud jika hukum menjadi pelindung semua warga dengan adil, transparan, dan penuh rasa kemanusiaan.

Advertisement
Artikulli paraprakAntara Jurnalisme Berkualitas dan Jurnalisme Humanistik
Artikulli tjetërJogja

Tinggalkan Komentar