Oleh : Muslim Armas


Kerusuhan yang terjadi di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus 2026, merupakan tanda adanya kekecewaan yang jauh lebih mendalam di kalangan masyarakat Aceh. Masyarakat merasa semakin tidak dihargai dan diabaikan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kedua tingkat pemerintahan tersebut tampaknya tidak cukup tanggap terhadap kondisi yang dihadapi Aceh. Baik karena ketidakmampuan maupun ketidakmauan, pemerintah telah gagal menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara memadai.

Saat ini, 21 tahun setelah penandatanganan perjanjian damai, Aceh masih menghadapi berbagai tantangan serius. Di antaranya adalah pengangguran, perekonomian yang lemah, persoalan reformasi agraria yang telah membuat beban ekonomi bagi masyarakat miskin, pengabaian terhadap budaya dan tradisi lokal, deforestasi, kerusakan lingkungan, serta eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan sekelompok kecil oligarki di Jakarta.

Kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpuasan yang semakin besar di tengah masyarakat. Masyarakat tidak bahagia melihat sulitnya kondisi kehidupan yang mereka hadapi, sementara pada saat yang sama mereka menyaksikan kekayaan yang berasal dari tanah dan sumber daya alam mereka sendiri terus diambil dan dinikmati oleh pihak lain.

Ketika masyarakat menyampaikan ketidakpuasan karena frustrasi, pemerintah sering kali gagal menangani persoalan tersebut secara langsung. Sebaliknya, masalah dibiarkan hingga menjadi terlalu besar untuk dikendalikan. Pada saat itu, pemerintah mulai menganggap situasi tersebut sebagai ancaman terhadap persatuan negara dan meresponsnya dengan mengerahkan aparat keamanan.

Akibatnya, masyarakat mulai melihat aparat keamanan bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai bagian dari masalah. Kondisi ini menciptakan lingkungan di mana masyarakat merasa harus membela diri mereka sendiri.

Represi bukanlah solusi

Represi mungkin dapat menciptakan kesan seolah-olah keadaan kembali damai, tetapi tidak menyelesaikan persoalan yang mendasarinya. Sebaliknya, masalah tersebut justru masuk ke bawah permukaan, tumbuh semakin kuat, dan menjadi semakin sulit dikendalikan.

Ketika ketidakpuasan dan tuntutan yang sah tidak lagi dapat dibicarakan secara terbuka, persoalan tersebut dapat menjadi semakin radikal dan berkembang ke dimensi yang berbeda. Masalah yang pada awalnya hanya berupa ketidakpuasan, ketidakadilan, kekecewaan, atau perasaan tidak dihargai, pada akhirnya dapat berkembang menjadi tuntutan nasionalisme, perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai kolonialisme, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Manifestasi dari kekecewaan yang semakin besar inilah yang kita saksikan pada 15 Agustus 2026

Seruan Saya kepada Pemerintah Pusat
Memang benar bahwa Aceh merupakan bagian dari Republik Indonesia. Namun, Aceh memiliki karakteristik dan sejarah yang membedakannya dari provinsi-provinsi lainnya.

Sebelum menjadi bagian dari Indonesia, Aceh merupakan sebuah kerajaan yang jaya dan merdeka, dengan tradisi politik, budaya, dan Islamnya sendiri. Menurut sejarah lisan masyarakat Aceh, keputusan Aceh untuk bergabung dengan Republik Indonesia dipengaruhi oleh keinginan untuk hidup dalam damai dan sejahtera setelah bertahun-tahun mengalami peperangan berdarah melawan kolonialisme. Aceh ingin mengatur urusan internalnya sendiri sesuai dengan tradisi dan nilai-nilai Islam, sambil tetap berada dalam Republik Indonesia.

Pemahaman pada saat itu adalah bahwa Aceh akan tetap memiliki tingkat pemerintahan sendiri yang mencakup otonomi luas, sementara Indonesia terutama bertanggung jawab atas keamanan dan kedaulatan wilayah secara keseluruhan. Dalam beberapa hal, pengaturan tersebut dibayangkan menyerupai sebuah wilayah yang memiliki otonomi sangat luas di dalam sebuah negara yang besar.

Indonesia kemudian menyetujui pemberian status khusus kepada Aceh

Namun, selama beberapa dekade berikutnya, seiring dengan bergantinya kepemimpinan Indonesia dan munculnya berbagai konflik antara Jakarta dan Aceh, status khusus tersebut secara perlahan semakin terkikis. Apa yang pada awalnya dimaksudkan sebagai otonomi yang bermakna, kini semakin menjadi status khusus yang lebih banyak ada dalam nama daripada dalam kenyataan.

Jika Indonesia ingin Aceh tetap menjadi bagian dari Republik yang damai dan konstruktif, para pemimpinnya harus memahami dan menghormati sejarah panjang Aceh serta menjalankan sepenuhnya status khusus yang telah dijanjikan kepada masyarakat Aceh.
Jika tidak, berbagai kekecewaan dan persoalan Aceh akan terus menjadi duri dalam tubuh Indonesia.

Seruan Saya kepada Pemerintah Aceh :
Kepada pemerintah Aceh, khususnya para pemimpinnya: Anda harus melakukan reformasi.

Aceh tidak dapat dikelola secara efektif dengan kepemimpinan yang biasa-biasa saja dan lingkaran politik yang tertutup.

Anda harus membawa orang-orang muda yang cakap, cerdas, dan berintegritas ke dalam pemerintahan—orang-orang yang memiliki pengetahuan, visi, integritas, dan keberanian untuk membangun Aceh yang lebih baik bagi generasi berikutnya.

Anda harus berdiri teguh bersama rakyat Aceh dan melindungi kepentingan mereka. Anda tidak boleh hanya berdiri bersama Jakarta dan menjadi alat bagi kepentingannya.

Anda harus mendengarkan rakyat. Anda harus merespons kesulitan ekonomi mereka, persoalan tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, pelestarian budaya, serta aspirasi mereka untuk masa depan yang lebih baik.

Jika Anda merasa tanggung jawab tersebut berada di luar kemampuan Anda, maka beranilah untuk mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada orang yang lebih mampu untuk memimpin Aceh.

Tidak ada rasa malu dalam mengakui keterbatasan diri. Bahkan, keputusan tersebut dapat menjadi sebuah tindakan yang terhormat.

Rakyat Aceh membutuhkan kepemimpinan yang melayani mereka, bukan kepemimpinan yang sekadar mengatur mereka.

Akhirnya, kita harus mengingat satu pelajaran penting dari sejarah:


Sebuah revolusi sering kali dimulai dari sebuah ketidakpuasan kecil. Jika ketidakpuasan tersebut diabaikan, diremehkan, atau ditekan, lama-kelamaan dapat berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih besar dan akhirnya tidak lagi dapat dikendalikan.

Karena itu, peristiwa 15 Agustus 2026 tidak seharusnya hanya diperlakukan sebagai persoalan keamanan. Peristiwa tersebut harus dilihat sebagai sebuah peringatan—peringatan bahwa akar persoalan dan kekecewaan masyarakat Aceh harus didengar dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih sulit untuk diselesaikan.

Seattle
8/15/2026

Advertisement

Tinggalkan Komentar